Pemandangan drone rumah subsidi pesona prima cikahuripan 6

IDENTIFIKASI KETIDAKPASTIAN YANG TERMASUK DALAM GHARAR

Ketidakpastian yang muncul akibat tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam suatu transaksi, maka ketidakpastian tersebut merupakan gharar yang dilarang oleh syariat. Adapun Ketidakpastian yang tetap muncul setelah seluruh ketentuan syariah terpenuhi dalam suatu transaksi, maka ketidakpastian tersebut merupakan sunnatullah yang tidak boleh dihilangkan, namun dapat dikelola.

RIBA

Kemudian yang terakhir adalah Riba. Dari segi istilah bahasa sama dengan “Ziyadah” artinya tambahan, sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) secara bathil.

Terdapat perbedaan pendapat dalam menjelaskan riba. Secara umum Riba adalah penambahan terhadap hutang. Maknanya: Setiap penambahan pada hutang baik kwalitas ataupun kwantitas, banyak maupun  sedikit, adalah riba yang diharamkan.

Landasan mengenai Riba ini sudah ada dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ( 4 ) ayat 29 yang berarti :

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil”.

Adapun yang dimaksud dengan jalan yang bathil dalam hal ini yaitu pengambilan tambahan dari modal pokok tanpa ada imbalan pengganti (kompensasi) yang dapat dibenarkan oleh Syar’i.

Riba secara garis besar dibagi menjadi 2 yaitu Riba Ad Duyun dan Riba Al Buyu’. Riba Ad Duyun dikelompokan lagi menjadi Riba An Nasi’ah/Al Jahiliyah dan Riba Al Qardh, sedangkan Riba Al Buyu’ dikelompokan menjadi Riba Al Fadhl dan Riba An nasa’. Untuk bahasan lebih lengkap mengenai Riba ini akan kita bahas pada artikel selanjutnya.

Source

–>