Membeli rumah adalah keputusan besar dalam hidup seseorang, terutama bagi Anda yang baru pertama kali melakukannya. Salah satu dokumen penting dalam proses transaksi ini adalah Akta Jual Beli Rumah atau disingkat AJB. Dokumen ini menjadi bukti sah terjadinya peralihan hak milik atas suatu properti dari penjual kepada pembeli.
Baca Juga: Pesona Prima 8 Rajamandala, Rumah Subsidi dengan Fasilitas Terbaik di Kabupaten Bandung
Namun, bagi sebagian besar pembeli rumah pertama, istilah dan isi dari akta ini mungkin terdengar kompleks dan membingungkan. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang fungsi, isi, struktur, dan contoh akta jual beli rumah, agar Anda lebih memahami proses legalitas dalam transaksi properti.
Apa Itu Akta Jual Beli Rumah?
Akta Jual Beli Rumah (AJB) adalah dokumen hukum otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang menyatakan bahwa telah terjadi transaksi jual beli rumah atau tanah antara pihak penjual dan pembeli. Akta ini wajib dimiliki sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
AJB memiliki kekuatan hukum yang kuat dan menjadi bukti legal bahwa pembeli adalah pemilik sah atas rumah atau tanah yang dibeli.
Fungsi Akta Jual Beli Rumah
Berikut beberapa fungsi penting AJB:
1. Bukti sah peralihan hak milik dari penjual kepada pembeli.
2. Dokumen utama untuk balik nama sertifikat atas nama pembeli.
3. Digunakan sebagai dasar penghitungan pajak (BPHTB dan PPh).
4. Diperlukan dalam pengajuan KPR, asuransi properti, maupun proses jual beli berikutnya.
Struktur dan Isi Akta Jual Beli Rumah
Meskipun redaksi AJB dapat sedikit berbeda antar notaris atau PPAT, secara umum AJB terdiri dari beberapa bagian berikut:
1. Pembukaan
Menjelaskan identitas pejabat PPAT, waktu dan tempat pembuatan akta.
Contoh:
Pada hari ini, Senin, tanggal 10 Juni 2024, pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor PPAT [Nama dan Alamat], saya [Nama PPAT], dalam jabatan saya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah…
2. Identitas Para Pihak
Mencantumkan identitas lengkap penjual dan pembeli.
Contoh:
Pihak pertama: [Nama lengkap], lahir di…, tanggal…, pekerjaan…, bertempat tinggal di…, selanjutnya disebut Penjual.
Pihak kedua: [Nama lengkap], lahir di…, tanggal…, pekerjaan…, bertempat tinggal di…, selanjutnya disebut Pembeli.
3. Objek Jual Beli
Menjelaskan rumah atau tanah yang menjadi objek transaksi: luas, lokasi, batas-batas, status hak, dan nomor sertifikat.
Contoh:
Telah terjadi jual beli atas sebidang tanah seluas 120 m² berikut bangunan di atasnya, terletak di Jl. Melati No. 8, RT 04 RW 02, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1234567 atas nama [Penjual].
4. Nilai Transaksi
Menyebutkan jumlah harga jual dan cara pembayarannya.
Contoh:
Pihak kedua telah membayar kepada pihak pertama sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) secara tunai/lunas melalui transfer bank pada tanggal…
5. Pernyataan Kesepakatan
Pernyataan bahwa kedua pihak setuju dengan semua ketentuan dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Contoh:
Kedua pihak dengan ini menyatakan bahwa transaksi jual beli ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, tanpa adanya paksaan, penipuan, atau kekhilafan dari pihak manapun.
6. Pernyataan Penyerahan dan Penerimaan
Penyerahan fisik rumah dan dokumen serta pengakuan bahwa hak milik telah berpindah.
Contoh:
Pihak pertama telah menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan dan kunci rumah kepada pihak kedua, dan sejak ditandatanganinya akta ini, seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab atas rumah tersebut menjadi milik pihak kedua.
7. Penutup dan Tanda Tangan
Bagian akhir dari akta berisi penegasan bahwa akta dibuat dalam dua rangkap, ditandatangani oleh semua pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi.
Contoh:
Akta ini dibacakan di hadapan para pihak dan saksi-saksi, dan ditandatangani oleh pihak pertama, pihak kedua, saksi, serta PPAT pada waktu dan tempat tersebut di atas.
Contoh Format Sederhana Akta Jual Beli Rumah
Berikut ini contoh format sederhana AJB sebagai gambaran umum:
AKTA JUAL BELI Pada hari ini, Senin, tanggal 10 Juni 2024, telah dibuat dan ditandatangani Akta Jual Beli antara: Pihak Pertama (Penjual): Nama: Budi Santoso Alamat: Jl. Anggrek No. 10, Jakarta Timur Pihak Kedua (Pembeli): Nama: Siti Aminah Alamat: Jl. Cempaka No. 12, Jakarta Selatan Telah disepakati bahwa: Pihak pertama menjual kepada pihak kedua sebidang tanah seluas 120 m² berikut bangunan rumah di atasnya, yang berlokasi di Jl. Melati No. 8, Bekasi, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1234567. Harga jual ditetapkan sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), yang telah dibayar lunas secara tunai. Dengan ini, hak milik atas rumah tersebut beralih kepada pihak kedua dan berlaku sejak tanggal penandatanganan akta ini. Ditandatangani oleh: Penjual | Pembeli | PPAT
Hal yang Perlu Diperhatikan Pembeli Rumah Pertama
1. Gunakan Jasa PPAT Resmi
Pastikan PPAT atau notaris tempat Anda membuat AJB memiliki izin resmi dan terdaftar.
2. Cek Legalitas Sertifikat Terlebih Dahulu
Sebelum membuat AJB, pastikan sertifikat rumah tidak bermasalah atau dalam sengketa.
3. Simak Isi Akta dengan Seksama
Jangan terburu-buru menandatangani. Pahami semua isi, nilai transaksi, batas tanah, dan identitas pihak terkait.
4. Simpan Salinan Asli AJB dan Dokumen Pendukung
Dokumen ini akan diperlukan untuk proses balik nama di BPN dan jika ingin menjual kembali rumah di masa depan.
Contoh akta jual beli rumah seperti yang diuraikan di atas memberikan gambaran penting bagi pembeli rumah pertama dalam memahami isi dan fungsi dokumen legal ini. AJB bukan sekadar formalitas, tetapi bukti sah yang menyatakan Anda sebagai pemilik rumah yang sah di mata hukum.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Dengan memahami struktur, isi, dan proses pembuatannya, Anda akan lebih siap menjalani transaksi properti secara aman, legal, dan tanpa hambatan di kemudian hari.