SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik. SHM merupakan sebuah status kepemilikan properti berupa sertifikat dimana Pemegang SHM memiliki hak dan kepemilikan penuh sebagai pemilik dari tanah atau lahan serta bangunan yang berada diatasnya. Kepemilikan dan hak penuh Pemegang SHM berlaku dalam jangka waktu yang tidak terbatas hingga properti tersebut berpindah kepemilikan. Dalam SHM tertulis secara jelas berapa luas tanah dan bangunan yang menjadi kekuasaan penuh Pemegang SHM.
Dapat dikatakan bahwa SHM merupakan Sertifikat Kepemilikan properti yang memiliki kekuatan hukum sangat kuat. SHM memiliki kasta yang lebih tinggi dibandingkan dengan SHGB. Resiko sengketa kepemilikan SHM akan lebih terminimalisir ketimbang SHGB. Sangat disarankan bagi Anda untuk meningkatkan SHGB menjadi SHM jika memungkinkan. Utamakan membeli properti dengan legalitas kepemilikan Hak Milik.
Perbedaan SHGB dan SHM
- Tujuan Investasi
Apabila Anda membeli properti untuk jangka panjang maka sangat disarankan untuk membeli properti dengan Sertifikat Hak Milik. Jika Anda hanya ingin memiliki properti dalam jangka waktu singkat hingga menengah maka properti dengan SHGB sudah cukup menguntungkan.
Baca Juga Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik
- Cakupan Kepemilikan Properti
SHM memiliki wewenang, kuasa dan status kepemilikan atas tanah dan bangunan. SHM merupakan sertifikat kepemilikan tertinggi secara hukum. Berbeda dengan SHGB yang hanya memiliki kuasa atas bangunan saja.
- Jangka Waktu Kepemilikan
SHM merupakan kepemilikan properti hak milik dimana pihak owner memiliki hak sepenuhnya dalam jangka waktu tidak terbatas. Properti dengan status SHM dapat diwariskan hingga ke beberapa keturunan. Properti tersebut selamanya akan menjadi milik owner kecuali telah dipindahtangankan. Berbeda dengan SHGB yang hanya berlaku selama 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
- Kekuatan Hukum Menjadi Agunan (Jaminan)
Sertifikat properti dapat dijadikan agunan atau jaminan apabila Anda ingin melakukan kredit perbankan. Pihak perbankan akan meninjau status kepemilikan properti sebelum melakukan pencairan kredit. Properti dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa dijadikan agunan atau jaminan serta lebih mudah mendapatkan kredit. Berbeda halnya dengan properti SHGB yang beresiko menjadi Beban Hak Tanggungan.
- Kepemilkan Warga Negara Asing (WNA)
Properti dengan Sertifikat Hak Milik tidak dapat dimiliki oleh warga negara asing, sedangkan properti berstatus HGB memiliki keunggulan bisa dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA) khususnya properti yang bersifat komersial.
Untuk di perumahan yang dibangun oleh Kreasi Prima Land, rumah yang dibeli semuanya sudah memiliki SHM.
View this post on Instagram