Keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang menempati kasta tertinggi di mata hukum dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.
SHM atau Sertifikat Hak Milik bisa dibilang sebagai dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum.
Punya rumah sendiri memang impian banyak orang, bikin hidup jadi lebih nyaman dan tenang. Akan tetapi, punya saja juga belum tentu bikin tenang jika surat tanahnya belum berupa SHM atau Sertifikat Hak Milik.
Mengapa demikian? Karena SHM atau Sertifikat Hak Milik bisa dibilang sebagai dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum. Jadi, ketika Anda hendak membeli rumah atau sebidang tanah, penting untuk mengetahui status sertifikat tanahnya.
Tidak hanya itu, jika status tanahnya masih belum memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM, segera urus sertifikat tanahnya. Maka, dalam artikel ini akan dibahas lengkap tentang SHM sampai keunggulannya:
- Pengertian Sertifikat Hak Milik atau SHM
- Keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM
- Cara Membuat Sertifikat Hak Milik atau SHM
- Tanah Warisan atau Girik yang Belum Disahkan dan Dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik
- Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
- Mengajukan Permohonan Sertifikat
- Biaya AJB ke SHM
- Biaya Pengukuran Tanah
- Biaya Pembuatan SHM
Lantas, bagaimana penjabaran lengkap dari poin-poin tersebut? Simak ulasannya berikut ini.
1. Pengertian Sertifikat Hak Milik atau SHM
Hak atas tanah ini memerikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, juga bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Hak atas tanah ini merupakan bukti kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, mencakup bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah. Nah, hak atas tanah inilah yang bisa digunakan oleh seseorang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, meliputi bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.
Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Hak atas tanah ini dapat diberikan dan dimiliki oleh orang, baik perseorangan, orang lain, ataupun badan hukum. Meski semua hak atas tanah memberikan kewenangan bagi pemegangnya untuk menggunakan tanah yang tercantum dalam sertifikat, tapi masing-masing hak memiliki ciri khusus. Tujuan penggunaan tanah dan batas waktu penggunaan tanah pun berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.
2. Keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM
SHM atau Sertifikat Hak Milik bisa dibilang sebagai dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang menduduki kasta tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum.
Dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati kasta tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.
Baca Juga Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Mengapa demikian? Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Berikut ini adalah sejumlah keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM yang harus Anda ketahui.
- Hak milik atas tanah memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
- Ketika pemiliknya meninggal dunia, hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik, serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki tanah dengan status hak milik jelas jauh lebih bergengsi jika dibanding dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha atau HGU, dimana Anda hanya memiliki hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu. Paling lama 60 tahun untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
- Memiliki keleluasaan lebih jika dibandingkan Hak Guna Bangunan atau HGB. Dengan HGB, hak Anda untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik Anda sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
- Mengapa memiliki tanah dengan status hak milik disebut sebagai aset? Hal ini karena meski Anda tidak mendirikan bangunan atau berusaha di atas tanah yang memiliki sertifikat hak milik atas nama Anda, tanah itu bisa memberi Anda keuntungan.
- Tanah yang Anda miliki selain dapat dijual untuk mendapatkan dana segar, juga dapat digadaikan sementara, dijadikan jaminan untuk meminjam dana ke bank, disewakan, diwakafkan, dan tentu saja dapat diwariskan kepada anak cucu tercinta.
SHM adalah Sertifikat Hak Milik sedangkan HGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan.
Sumber Gambar rumah.com
3. Cara Membuat Sertifikat Hak Milik atau SHM
Presiden Joko Widodo pun ikut mendorong pemerintah daerah untuk mencatatkan tanah masyarakat secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional agar bisa memberi manfaat ekonomi dan kekuatan hukum.
Dengan keunggulannya itu, maka Presiden Joko Widodo pun ikut mendorong pemerintah daerah untuk mencatatkan tanah masyarakat secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional agar bisa memberi manfaat ekonomi dan kekuatan hukum.
Syarat utama untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik Atau SHM atas tanah bagi subyek perorangan adalah Warga Negara Indonesia. Seperti dicantumkan dalam Pasal 21 ayat 1 UUPA, hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
Selanjutnya yang diperlukan adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan status tanah saat ini.
1) Tanah warisan atau girik yang belum disahkan dan dibuktikan dengan sertifikat hak milik
Lampirkan Surat Keterangan Tidak Sengketa yang membuktikan bahwa tanah itu bukan merupakan tanah sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menerangkan riwayat tanah girik yang mungkin pernah dialihkan sebagian atau seluruhnya, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
2) Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
Jika ingin diubah menjadi tanah bersertifikat hak milik, maka siapkan sertifikat asli hak guna bangunan (SHGB), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya Anda bisa membawa semua dokumen tersebut ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) sesuai lokasi wilayah tanah berada beserta identitas diri berupa:
- Kartu tanda penduduk
- Kartu keluarga,
- Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan.
3. Mengajukan Permohonan Sertifikat
- Pada tahap ini BPN akan menunjuk petugas yang akan melakukan pengukuran ke lokasi. Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Selanjutnya petugas BPN dan lurah setempat akan melakukan penelitan, lalu data yuridis permohonan tanah tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan dan PBN selama enam puluh hari untuk menjamin tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Jika ini tidak bermasalah, nantinya akan terbit SK Hak Atas Tanah setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
- Besarnya biaya pengurusan sertifikat relatif tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin strategis dan luas, akan semakin tinggi juga biayanya. Disamping biaya pengurusan sertifikat, Anda juga akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Selain mengurus secara mandiri ke BPN, Anda juga dapat membuat sertifikat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Yang perlu juga dicermati, hak milik bisa berubah status karena berbagai sebab. Antara lain karena pencabutan hak, diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya, atau karena ditelantarkan atau bahkan musnah.
Hak milik juga bisa hilang jika subyek haknya tidak memenuhi syarat sebagai hak milik atas tanah, misalnya karena berubah kewarganegaraan atau Hak milik juga dapat hilang karena peralihan hak yang mengakibatkan tanahnya berpindah kepada pihak lain yang tidak memenuhi syarat hak milik tanah, misalnya diwariskan kepada ahli waris yang tidak berwarganegara Indonesia.
Nah, daripada menyesal di kemudian hari karena ternyata tanah yang Anda tempati belum memiliki sertifikat hak milik atau tanah warisan dari orang tua telantar hingga akhirnya hilang, lebih baik segera periksa berkas-berkas tanah Anda sekarang juga, dan rawat serta berdayakan tanah itu dengan sebaik-baiknya.
Sumber Dilansir Dari Laman :
https://www.rumah.com/panduan-properti/memahami-keistimewaan-sertifikat-hak-milik-7906
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram