BBN merupakan pajak ketika melakukan suatu prosedur yang bermaksud untuk mengganti nama yang tertulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk sebuah properti.
Apa itu BBN?
BBN adalah singkatan dari Bea Balik Nama. BBN merupakan pajak ketika melakukan suatu prosedur yang bermaksud untuk mengganti nama yang tertulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk sebuah properti. Biasanya BBN berguna ketika Sobat Kreasi hendak membeli rumah seken / rumah bekas, sehingga berkas dokumen seperti SHM harus diurus balik namanya.
Hal yang Harus Diteliti Sebelum Mengurus BBN Properti
Sebelum mengurus BBN, ada hal-hal yang harus Sobat Kreasi perhatikan agar sesuai dengan apa yang ada di perjanjian. Hal yang harus diteliti sebelum mengurus BNN properti diantaranya yaitu:
- Double Check Letak dan Luas Tanah
Pastikan bahwa kondisi fisik tanah jelas seperti batas-batas kepemilikan dan juga luas tanah. Untuk membuatnya lebih sah biasanya terdapat yang namanya surat ukur atau gambar situasi. Surat ukur ini berguna untuk menunjukkan letak, bentuk, batas serta luas tanah.
Selain itu, melakukan double check terhadap fisik tanah / bangunan berfungsi agar tanah yang ingin Sobat Kreasi beli tidak tumpang tindih dengan tanah milik tetangga. Saat bentuk, letak, batas dan luas tanah sudah dicek langsung plus diukur oleh juru ukur dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), Sobat Kreasi bisa melanjutkan proses balik nama.
- Cek Status Kepemilikan Tanah
Mencari tahu mengenai status kepemilikan tanah serta hukum dasar kepemilikan tanah tersebut sebaiknya dilakukan sebelum mengurus BBN. Ketahui apakah tanah / properti tersebut merupakan hasil dari jual beli, barter, warisan atau hibah. Biasanya status seperti itu akan tertulis pada sertifikat tanah atau riwayat kepemilikan tanah.
Biaya Balik Nama Rumah atau Properti Lainnya
Biaya Balik Nama rumah atau properti dibedakan berdasarkan melalui siapa Sobat Kreasi melakukannya. Ini dia dua jenis Biaya Balik Nama Rumah:
- Biaya Balik Nama Melalui Notaris / PPAT
Jika Sobat Kreasi , tidak punya banyak waktu untuk mengurus BBN maka bisa menyerahkannya kepada notaris / PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Proses balik nama melalui PPAT biasanya akan dikenakan biaya sekitar 0.5% hingga 1% dari total transaksi. Biaya ini termasuk juga pembuatan AJB, BBN serta biaya jasa.
- Biaya Balik Nama Secara Mandiri
Saat Sobat Kreasi memutuskan untuk mengurus proses balik nama secara mandiri, maka pegangan yang harus diperhitungkan adalah berdasarkan NJOP. Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mempunyai rumus kisaran biaya balik nama yaitu:
Nilai tanah (per m2) x luas tanah (per m2) / 1.000
Contoh: nilai tanah Rp 500.000/m2 dengan total luas tanah 200 m2, maka biaya administrasi yang harus dibayar adalah Rp 100.000.
Cara Mengurus BBN
Sama seperti biaya mengurus BBN yang terdapat dua jenis. Cara mengurusnya pun ada dua yaitu melalui PPAT atau mengurus sendiri.
Ketika Sobat Kreasi memakai jasa PPAT sebagai perantara, segera datang ke kantor PPAT dengan membawa beberapa dokumen di bawah ini:
- Sertifikat tanah asli
- Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
- Fotokopi akta jual-beli
- Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
- Bukti Pelunasan SSP PPh
Jika mengurus sendiri kamu bisa datang ke kantor BPN dan membawa berkas di bawah ini:
- Surat pengantar dari PPAT
- SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang / Pajak Bumi dan Bangunan)
- Surat pernyataan dari calon penerima hak
Proses BBN ini akan berlangsung hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama pemilik baru selesai dicetak.
Itu dia penjelasan singkat mengenai BBN (Bea Balik Nama). Semoga berguna untuk kalian ya, Sobat Kreasi !
Sumber Dilansir Dari Laman
https: //www.pinhome.id/ kamus-istilah-properti /bea-balik-nama-bbn/
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram