Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan kenaikan harga untuk rumah bersubsidi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor hingga sampai saat ini di akhir bulan Agustus 2022 belum juga diresmikan.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto menjelaskan rencana kenaikan harga rumah bersubsidi didasari oleh peningkatan harga bahan baku rumah seperti semen, besi, dan harga bahan bakar minyak industri.
Biaya Produksi Melambung
Pemerintah dalam waktu dekat ini akan menaikkan harga jual rumah subsidi. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan dengan harga-harga komponen dasar atau raw material yang saat ini naik.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, saat ditemui FIN.CO.ID, seusai pembukaan rangkaian peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) di Auditorium Kementerian PUPR, Kamis 18 Agustus 2022.
Menurut Iwan, penyesuaian harga rumah subsidi itu saat ini sedang disusun formulasinya, dan menunggu persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Saat ini masih dikaji oleh Kementerian Keuangan. Jadi kalau dari PUPR memang sudah mengajukan dengan berbagai skema, tetapi keputusan akhir menunggu PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” ungkap Iwan.
Menurut Iwan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan harga rumah subsidi tersebut, yakni kenaikan harga raw material. Kemudian yang kedua adalah kenaikan bahan bakar.
“Pada waktu seminggu terakhir kemarin, Pak Menko Perekonomian juga sedang menghitung eskalasi dengan kenaikan BBM industri. Mungkin untuk sektor perumahan tidak terlalu besar terdampak, tetapi memang ini nanti akan terpengaruh terhadap komponen dari harga rumah itu sendiri,” tuturnya.
Sumber Dilansir Dari Laman