Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, yang semestinya dipenuhi agar bisa memiliki tempat untuk bernaung. Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah dikarenakan kondisi keuangan yang belum mencukupi untuk membeli sebuah rumah yang terbilang cukup mahal. Bahkan KPR pun masih dirasa berat jika penghasilan hanya pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini ada solusi yang bisa menjawab keinginan Anda untuk bisa membeli rumah dengan harga dan cicilan yang terbilang cukup ringan. Ya, sekarang telah muncul KPR khusus untuk rumah yang bersubsidi sebagai bagian dari program pemerintah. Melalui Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera), pemerintah mencanangkan program satu juta rumah, dan KPR rumah bersubsidi adalah salah satunya.
Apa yang dimaksud rumah bersubsidi? Rumah bersubsidi merupakan rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah. Program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga masyarakat dari kalangan menengah ke bawah berkesempatan untuk memiliki rumah yang layak huni. Selain dikenakan bunga yang rendah, rumah bersubsidi juga memiliki suku bunga flat hingga lunas.
Syarat dan Ketentuan
Untuk bisa mengajukan permohonan mendapatkan rumah bersubsidi, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:
- Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
- Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
- Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
- Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
- Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
- Memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
- Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.
Untuk poin rekam jejak bank, sebaiknya Anda selalu memiliki track record yang baik. Masalah seperti macetnya pelunasan kartu kredit, cicilan pinjaman uang sering terlambat dan hal buruk lainnya dapat mempersulit proses permohonan KPR rumah subsidi. Karena itu, jika ingin berurusan dengan pihak bank, usahakan selalu lancar agar ke depannya urusan lainnya akan menjadi lancar juga.
Dokumen yang Dibutuhkan
Beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan KPR bersubsidi yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi akte nikah bila sudah menikah
- Pas foto 3 x 4
- Slip gaji asli sebulan terakhir
- Surat keterangan aktif bekerja (dtandatangani dan stempel dari HRD perusahaan)
- Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari lurah
- Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
- SPT tahunan
- Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
- Membawa materai 15 lembar
Semua dokumen tersebut dikumpulkan agar bisa segera mengajukan permohonan KPR rumah subsidi ke bank yang menyalurkan program KPR subsidi. Lamanya proses hingga persetujuan biasanya akan memakan waktu hingga 10 hari kerja.
Kriteria Perumahan Bersubsidi
Rumah yang disubsidi pemerintah tidak dikenakan pajak, oleh karena itu ada kriteria yang menjadi syarat rumah bersubsidi seperrti berikut ini.
- Luas bidang tanah tidak kurang dari 60 m2.
- Luas maksimal bangunan yaitu 36 m2.
- Merupakan hunian pribadi yang pertama.
- Tidak dipindahtangankan kepada orang lain minimal dalam waktu 5 tahun sejak pembelian.
- Harga jual mengikuti harga jual maksimal dari tiap zona yang ada di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan sesuai dengan daerah masing-masing.
Kelebihan dan Kekurangan
Banyak dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya program KPR rumah subsidi ini, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Tentunya ada kelebihan yang didapat bila Anda memilih untuk membeli rumah menggunakan fasilitas KPR subsidi ini. Kelebihan yang diperoleh antara lain:
- DP atau uang muka lebih terjangkau, yakni antara 1-10% dari harga rumah.
- Reputasi developer yang cukup baik dan terpercaya.
- Biaya angsuran yang lebih ringan.
- Material bangunan cukup berkualitas.
- Lokasi yang strategis karena umumnya perumahan bersubsidi dibangun di area industri yang mudah dijangkau bagi pekerja di area industri tersebut.
- Rumah sudah dibangun atau dalam tahap pembangunan, jadi tidak ada sistem inden yang dapat menyebabkan resiko rumah gagal terbangun.
- Syarat pengajuan permohonan cukup mudah.
Dibalik kelebihan tentu ada kekurangan, dan Anda wajib tahu apa saja kekurangan dari rumah bersubsidi sebelum memutuskan untuk membelinya. Kekurangannya antara lain:
- Akses perumahan masih sedikit sulit dijangkau, dan butuh kendaraan pribadi jika ingin keluar rumah.
- Spesifikasi bangunan rumah sangat standar karena keterbatasan luas tanah dan syarat luas bangunan yang telah ditetapkan.
- Jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu lama jika ingin mengunjunginya.Dengan mengetahui syarat, kelebihan dan kekurangan KPR rumah bersubsidi, Anda tentu akan lebih bijak dalam mengambil keputusan apakah ingin membeli rumah dengan menggunakan fasilitas tersebut atau tidak. Semoga program pemerintah ini dapat berjalan dengan baik dan target untuk mensejahterakan masyarakat berpenghasilan rendah bisa terpacai.