Kalkulator KPR Syariah
Keunggulan Metode KPR Syariah
KPR Syariah adalah pembiayaan kepemilikan rumah yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, tanpa menggunakan sistem bunga (riba). Transaksi KPR Syariah didasarkan pada akad (perjanjian) yang sesuai syariah, seperti akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau akad musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bersama yang berkurang secara bertahap), yang tidak mengandung unsur riba dan memberikan transparansi biaya serta kejelasan keuntungan yang disepakati.

Akad Syariah
KPR Syariah menggunakan Akad Jual Beli Murabahah atau Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Bebas Bunga dan Denda
KPR Syariah tidak menerapkan sistem bunga dan denda, tapi menggunakan margin / bagi hasil kesepakatan.

Angsuran Pasti
Dengan margin / bagi hasil yang disepakati sejak awal, angsuran per bulan bersifat tetap selama masa tenor.
01 Apa perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional?
02 Apa perbedaan antara KPR Subsidi dan Non-Subsidi?
03Apa saja Syarat Pengajuan KPR Subsidi?
2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (bergantung pada bank pemberi KPR) atau sudah menikah
3. Sudah bekerja atau mempunyai usaha selama paling sedikit 1 tahun
4. Dalam 1 keluarga (suami atau istri), belum pernah melakukan pengajuan KPR atau menerima bantuan dan subsidi perumahan dari pemerintah
5. Memiliki gaji pokok paling besar Rp 14 juta untuk rumah tapak atau susun.
6. Riwayat SLIK OJK positif atau bagus karena tidak pernah menunggak cicilan
04Bagaimana Tips Memilih Perumahan yang Aman dan Nyaman?
2. Cek Legalitas Perumahan. Apakah lahan sudah dikuasai developer, siteplan sudah disahkan, dan legalitas rumah sudah split (SHM, PBB, PBG)
3. Survey Langsung ke Perumahan. Pastikan lokasi mudah diakses; tersedia transportasi publik; fasilitas yang disediakan: Gerbang one gate, security, jalan cor, masjid, taman bermain, RTH, Lapangan Olahraga; dan perhatikan ketersediaan air bersih, listrik serta pengolahan sampahnya.
05Apa saja Dokumen Persyaratan Pengajuan KPR Rumah?
1. Dokumen pribadi : KTP, Kartu Keluarga, NPWP + SPT PPH 21, akta nikah/cerai, Kartu BPJS,
2. Dokumen keuangan: Slip gaji/surat keterangan penghasilan, rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, surat izin usaha/laporan keuangan untuk pengusaha, dan meterai.