Kalkulator KPR Syariah

Kalkulator KPR Syariah

13%
20 tahun

Keunggulan Metode KPR Syariah

KPR Syariah adalah pembiayaan kepemilikan rumah yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, tanpa menggunakan sistem bunga (riba). Transaksi KPR Syariah didasarkan pada akad (perjanjian) yang sesuai syariah, seperti akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) atau akad musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bersama yang berkurang secara bertahap), yang tidak mengandung unsur riba dan memberikan transparansi biaya serta kejelasan keuntungan yang disepakati.

Bebas Bunga

Akad Syariah

KPR Syariah menggunakan Akad Jual Beli Murabahah atau Musyarakah Mutanaqisah (MMQ).

Cicilan Tetap

Bebas Bunga dan Denda

KPR Syariah tidak menerapkan sistem bunga dan denda, tapi menggunakan margin / bagi hasil kesepakatan.

Uang Muka Ringan

Angsuran Pasti

Dengan margin / bagi hasil yang disepakati sejak awal, angsuran per bulan bersifat tetap selama masa tenor.

FAQ

01 Apa perbedaan antara KPR Syariah dan KPR Konvensional?

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional terletak pada proses transaksi dan akadnya. KPR Syariah melakukan transaksi menggunakan barang berupa rumah itu sendiri dengan mengadopsi prinsip akad jual beli (Murabahah) sehingga akan terbebas dari beban bunga dan riba. Sementara itu, transaksi KPR Konvensional menggunakan uang sebagai hutang piutang dan tidak terbebas dari beban bunga serta syarat dan ketentuan angsuran ditentukan oleh pihak bank yang memberikan kredit.

02 Apa perbedaan antara KPR Subsidi dan Non-Subsidi?

KPR Subsidi merupakan kredit pemilikan rumah yang dibantu oleh pemerintah melalui kerjasama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia. Bantuan ini berupa subsidi bantuan uang muka (SBUM), PPh Final 1%, Free PPn, Free BPHTB dan subsidi bunga / margin. Sementara itu, KPR Non-Subsidi merupakan kredit pemilikan rumah yang tidak ada campur tangan pemerintah alias pribadi yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.

03Apa saja Syarat Pengajuan KPR Subsidi?

1. Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (bergantung pada bank pemberi KPR) atau sudah menikah
3. Sudah bekerja atau mempunyai usaha selama paling sedikit 1 tahun
4. Dalam 1 keluarga (suami atau istri), belum pernah melakukan pengajuan KPR atau menerima bantuan dan subsidi perumahan dari pemerintah
5. Memiliki gaji pokok paling besar Rp 14 juta untuk rumah tapak atau susun.
6. Riwayat SLIK OJK positif atau bagus karena tidak pernah menunggak cicilan

04Bagaimana Tips Memilih Perumahan yang Aman dan Nyaman?

1. Cek Reputasi Developer. Apakah media sosial developer dan perumahan mudah diakses, ada kantor yang representatif untuk di kunjungi, dan terdaftar di sireng.pu.go.id
2. Cek Legalitas Perumahan. Apakah lahan sudah dikuasai developer, siteplan sudah disahkan, dan legalitas rumah sudah split (SHM, PBB, PBG)
3. Survey Langsung ke Perumahan. Pastikan lokasi mudah diakses; tersedia transportasi publik; fasilitas yang disediakan: Gerbang one gate, security, jalan cor, masjid, taman bermain, RTH, Lapangan Olahraga; dan perhatikan ketersediaan air bersih, listrik serta pengolahan sampahnya.

05Apa saja Dokumen Persyaratan Pengajuan KPR Rumah?

Dokumen persyaratan KPR umumnya yaitu:
1. Dokumen pribadi : KTP, Kartu Keluarga, NPWP + SPT PPH 21, akta nikah/cerai, Kartu BPJS,
2. Dokumen keuangan: Slip gaji/surat keterangan penghasilan, rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir, surat izin usaha/laporan keuangan untuk pengusaha, dan meterai.

SEDANG CARI RUMAH?

Hubungi Tim Marketing Kami Segera! Karena Unit Kami Terbatas!