Memiliki rumah sendiri merupakan impian yang ingin segera direalisasikan. Meskipun luasnya mungkin pas-pasan, namun jika itu rumah sendiri, maka akan nyaman saat menempatinya.
Rumah subsidi adalah salah satu solusi dalam mengatasi harga properti yang semakin tinggi tiap tahunnya. Meskipun harganya relatif murah, kamu harus tetap tahu tips membeli rumah subsidi.
Program ini tentu saja menguntungkan banyak pihak, terlabih pada pasangan muda yang baru berkeluarga. Selain itu, pemerintah memperbolehkan para pembeli untuk menempati rumah walaupun rumah belum lunas.
Namun sering sekali terjadi beberapa kesalahan pada saat membeli rumah subsidi sehingga merugikan para pembeli. Berikut adalah tips membeli rumah subsidi:
Cari Tahu Dulu Reputasi Pihak Developer
Tidak terburu-buru dalam memilih developer, sebab ini bisa saja menimbulkan sejumlah kerugian. Risiko yang anda tanggung dalam pembelian ini tentu sangat besar, sekalipun itu dilakukan dengan cara pembiayaan syariah.
Anda dapat memastikan reputasi pengembang dengan mencari tahu legalitas hukum pengembang. Dengan adanya legalitas badan hukum, berarti reputasi pengembang tersebut cukup baik dan terpercaya.
Hindari Membayar DP Sebelum Pengajuan KPR Disetujui
Tips membeli rumah KPR subsidi agar tidak tertipu lainnya adalah dengan menghindari pembayaran DP kepada pengembang sebelum pengajuan KPR Anda disetujui oleh pihak bank. Dalam membeli sebuah KPR, tidak ada jaminan pengajuan KPR Anda akan langsung disetujui oleh pihak bank.
Baca Juga Syarat KPR Rumah Subsidi
Karena pihak bank terlebih dulu akan melihat kemampuan finansial calon debitur dan mempertimbangkan apakah Anda sanggup melunasi cicilan KPR atau tidak.
Jika memang Anda dirasa tak mampu membayar cicilan nantinya, pihak bank akan menolak pengajuan KPR Anda. Maka dari itu, Anda tak dianjurkan membayar DP ketika pengajuan KPR belum disetujuI pihak bank.
Segera Buat AJB dan Ubah HGB menjadi SHM
Hal yang tak kalah penting dalam tips membeli rumah KPR subsidi adalah meminta pengembang mengurus proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB). AJB merupakan tanda legalitas kepemilikan pertama atas rumah tersebut.
Baca Juga Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?
Setelah proses AJB selesai, status HGB yang tadinya dipegang oleh pengembang, harus diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dengan demikian, pada saat sertifikat diberikan pada pihak Bank sebagai jaminan KPR, sudah tertera nama Anda sebagai pemilik rumah.
View this post on Instagram
Tanyakan Detail Rumah Sebelum Membeli
Pembeli yang terlalu girang dengan harga yang murah biasanya melupakan hal-hal penting.
Baca Juga Keunggulan SHM atau Sertifikat Hak Milik
Mereka lupa menanyakan detail mengenai fasilitas rumah dan kemudian komplain karena fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan harapan.
Beberapa keluhan yang biasa terjadi antara lain:
- Air ternyata tidak menggunakan PDAM;
- Listriknya ternyata menggunakan pulsa token; dan
- Jumlah sumur yang tidak sesuai.
Ini adalah sebagian keluhan yang sering muncul ketika membeli rumah subsidi.
Namun, jika developer membantu dengan ada nya keterbukaan komplain dan mau bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan, anda tidak perlu khawatir.
Walaupun di satu sisi pihak developer salah karena tidak menjelaskan fasilitas yang didapat, pihak pembeli juga seharusnya menanyakan hal penting ini sebelum transaksi selesai.