Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) resmi merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah dengan memberlakukan sertipikat tanah elektronik sebagai pengganti sertipikat konvensional mulai tahun ini.
Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang telah diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kahumas) Kementerian ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati mengatakan dengan aturan itu, nantinya bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertipikat tanah atau buku tanah berbahan kertas. Melainkan akan diganti dengan bentuk sertipikat tanah elektronik atau Sertipikat el yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” kata Yulia melalui keterangannya yang dikutip KompasTV dari Kontan, Rabu (03/02/2021).
Baca Juga HATI – HATI PENARIKAN SERTIPIKAT
Yulia menjelaskan, setelah aturan baru ini berlaku, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, kini dapat dilakukan secara elektronik. Ini berlaku baik untuk pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Dilansir atrbpn.go.id, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, dengan diluncurkannya sertipikat elektronik, tentu akan ada nuansa yang berbeda dengan sertipikat analog yang biasa digunakan masyarakat.
Meskipun demikian, ia memastikan penggunaan sertipikat elektronik secara teknis sama dengan analog. “Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait,” ucap Teuku Taufiqulhadi melalui konferensi pers secara daring, Selasa (02/02/2021).
Konferensi pers ini digelar agar masyarakat mempunyai pemahaman menyeluruh, tidak sepotong-potong terkait rencana pemberlakuan sertipikat elektronik mulai tahun ini. “Sekaligus untuk meluruskan opini yang terbentuk di masyarakat pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Sertipikat Elektronik tersebut,” ujar Kabiro Humas Kemen ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati yang memoderatori jalannya konferensi pers.
View this post on Instagram