Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
PBG diartikan sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung. Tenaga ahli dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi.
PBG memiliki fungsi :
- Memastikan pembangunan bangunan gedung berstatus legal.
- Memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya.
- Mendata keberadaan rencana bangunan gedung.
PBG dikeluarkan oleh pemerintah sesuai kewenangannya dan dikeluarkan paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya.
Proses yang dilakukan dalam 28 hari tersebut meliputi :
1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG
PBG berlaku sekali seumur hidup bangunan yang bersangkutan.
PBG Perumahan Subsidi Pesona Prima 7 Rajamandala Telah Diterbitkan di Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 10 Agustus 2022
Alhamdulillah dengan sudah terbitnya PBG maka pembangunan konstruksi Rumah Type Pakis 30/60 & Palem 36/72 – Pesona Prima 7 Rajamandala, bisa segera dimulai
Yuk Booking Segera Dari Sekarang Jangan Sampai Kehabisan
Brosur Pesona Prima 7 Rajamandala
Lokasi Perumahan Subsidi Pesona Prima 7 Rajamandala
View this post on Instagram
View this post on Instagram