Pemandangan drone rumah subsidi pesona prima cikahuripan 6

Dalam perbankan syariah banyak terdapat istilah-istilah penting diantaranya Maysir, Gharar, dan Riba. Kali ini Bank Muamalat akan membahas lebih jauh mengenai tiga istilah tersebut.

MAYSIR

Yang pertama adalah Maysir atau Qimar yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari maysir ini adalah judi, sedangkan beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti SMS berhadiah sesuai dengan Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah dan kuis berbasis telepon sesuai arahan dari Dr. Nasr Farid, Mufti Mesir, Sekjen Majma al Buhuts al Islamiyyah, Wafa Abu ‘Ajuz dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz.

Mengenai hal ini sudah terdapat dalil Al-Qur’an yang melarang maysir/gharar dalam QS. Al Maidah:90 berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah:90)

GHARAR

Selanjutnya adalah Gharar yaitu ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Dampak dari transaksi yang mengandung gharar adalah adanya pendzaliman atas salah satu pihak yang bertransaksi sehingga hal ini dilarang dalam islam.

Beberapa kategori unsur gharar antara lain dari segi kuantitas tidak sesuainya timbangan atau takaran, kemudian dari siis kualitas terdapat ketidakjelasan pada kualitas barang, selanjutnya dari sisi harga adanya dua harga dalam satu transaksi, dan yang terakhir dari sisi waktu yaitu terdapat ketidakjelasan pada waktu penyerahan.