rumah subsidi pesona prima cikahuripan 6

Kondisi yang sehat tidak hanya diperlukan untuk tubuh saja, melainkan sebuah hunianpun juga perlu dalam kondisi sehat. Ada berbagai syarat yang masuk ke dalam kriteria rumah sehat menurut kemenkes yang perlu diperhatikan pada saat membangun rumah tinggal. Rumah yang sehat juga bisa memperngaruhi kondisi kesehatan penghuninya.

Terlebih seperti kondisi saat ini yang mengharuskan kita berdiam diri di rumah agar tidak tertular virus covid-19. Untuk menjaga tubuh tetap sehat, perlu dipastikan kembali bahwa rumah yang ditinggali sudah memiliki kriteria rumah sehat layak huni. Hal yang paling sederhana adalah dari kondisi sirkulasi udara yang ada di rumah. Sirkulasi udara yang baik, akan menentukan pula kondisi kesehatan penghuni rumah.

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan penyedia jasa desain rumah yang profesional untuk menyesuaikan desain dengan kriteria rumah sehat menurut kemenkes. Selain sehat, rumah juga harus mencakup aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi penghuninya. Seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengenai tolok ukur keandalan sebuah bangunan.

Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia sebagai tempat berlindung, oleh sebab itu menjaga kondisi rumah agar tetap sehat merupakan tanggung jawab seluruh penghuni rumah. Jika rumah tidak dijaga dengan baik bahkan dibiarkan kotor, maka akan mendatangkan berbagai penyakit. Maka dari itu mengikuti persyaratan mengenai kriteria rumah sehat memang diperlukan.

Kriteria Rumah Sehat

Kriteria rumah yang sehat telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 829/Menkes/SK/VII/1999. Keputusan tersebut terkait dengan persyaratan kesehatan rumah tinggal. Meskipun telah ditetapkan persyaratan mengenai kesehatan tempat tinggal agar menjaga kesehatan penghuni rumah, masih banyak yang belum menerapkannya. Di bawah ini merupakan kriteria rumah sehat menurut kemenkes.

Bahan Bangunan

Kriteria pertama adalah dari segi bahan bangunan yang digunakan. Bahan bangunan yang digunakan tidak terbuat dari bahan-bahan yang mengandung zat yang berbahaya untuk kesehatan tubuh. Aturan dari bahan bangunannya meliputi debu total tidak lebih dari 150 µg m3, asbes bebas yang terkandung tidak melebihi dari 0,5 fiber/m3/4 jam, serta kandungan timah hitam tidak lebih dari 300 mg/kg.

Selain itu, ada lagi aturan mengenai bahan bangunan ini. Yakni bahan bangunan yang digunakan tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya mikro organisme patogen.

Komponen dan Penataan Ruang Rumah

Syarat rumah sehat berikutnya adalah dari segi komponen rumah haruslah memenuhi persyaratan fisik serta biologis. Untuk lantai menggunakan yang sifatnya kedap air dan mudah dibersihkan. Kemudian untuk bagian dinding yang ada di ruang tidur, ruang keluarga harus dilengkapi dengan ventilasi untuk mengatur sirkulasi udara.

Pada bagian dinding kamar mandi serta tempat mencuci diperlukan yang bersifat kedap air dan mudah untuk dibersihkan. Bagian langit-langit menggunakan yang mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan. Jika rumah atau hunian memiliki bumbungan yang tingginya 10 meter, maka diperlu dilengkapi dengan penangkal petir.

Untuk berbagai ruangan yang ada di dalam rumah perlu penataan yang baik sehingga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pada bagian dapur diperlukan sarana untuk pembuangan asap.

Pencahayaan

Diperlukan pencahayaan untuk hunian tempat tinggal, meliputi pencahayaan alami maupun buatan. Pencahayaan alami bisa di dapatkan dari sinar matahari, untuk pencahayaan buatan didapatkan dari penggunaan lampu. Untuk seluruh ruangan minimal intensitas cahayanya adalah 60 lux serta tidak menyilaukan.

Kualitas Udara

Untuk kualitas udara yang baik di dalam rumah tidak melebihi beberapa ketentuan yang sudah diatur. Ketentuan tersebut meliputi suhu udara yang nyaman berkisar antara 18 derajat hingga 30 derajat celcius. Kemudian untuk kelembaban udara berada dikisaran 40% hingga 70%. Untuk konsentrasi gas SO2 tidak lebih dari 0,10 ppm/24 jam.

Selain itu dari segi pertukaran udaranya 5 kaki kubik per menut untuk per penghuninya. Untuk konsentrasi gas CO tidak lebih dari 100 ppm/8 jamnya. Setelah itu untuk konsentrasi gas formaldehid tidak lebih dari 120 mg/m3.

Ventilasi

Penggunaan ventilasi yang cukup dapat menghasilkan sirkulasi yang baik. Ventilasi juga menjadi kriteria rumah sehat dari kemenkes, yang diatur sebagai berikut. Untuk luas penghawaan atau ventilasi alamiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.

Binatang Penular Penyakit

Seperti yang telah kita ketahui bahwa tikus merupakan salah sat binatang yang dapat menularkan penyakit kepada manusia. Bahkan banyak kasus fatal yang terjadi akibat banyak tikus yang bersarang di dalam rumah. Sehingga perlu dipastikan bahwa tidak ada tikus yang bersarang di dalam rumah.

Air

Untuk kesediaan air bersih di dalam rumah harus mencakup kapasitas minimal 60 liter/hari/orang. Serta dipastikan bahwa kualitas air yang dimiliki memenuhi persayaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sarana Penyimpanan Makanan

Tersedianya saranan penyimpanan makanan yang aman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tempat penyimpanan tersebut juga harus dipastikan higienis agar tidak mengganggu kesehatan penghuni rumah.

Limbah

Untuk limbah cair yang berasal dari rumah haruslah tidak mencemari sumber air yang ada. Selain itu juga tidak menimbulkan bau serta tidak mencemari permukaan tanah. Kemudian untuk limbah padat haruslah dikelola dengan baik supaya tidak menimbulkan bau. Selain itu juga tidak mencemari permukaan tanah serta air tanah.

Kamar Tidur

Di dalam kriteria rumah sehat menurut kemenkes ini juga dijelaskan mengenai ruang tidur. Yakni luas ruang tidur minimal 8 meter serta tidak disarankan untuk menggunakannya lebih dari 2 orang. Bisa digunakan untuk 2 orang jika yang menggunakannya anak-anak di bawah usia 5 tahun.

Sumber

eticon .co.id