Pesona Prima Cikahuripan 5 Kreasi Prima Land

Terdapat beberapa jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi yang dapat dimanfaatkan masyarakat agar memiliki tempat tinggal. Setiap jenis KPR Bersubsidi juga memiliki keunggulan masing-masing. Sehingga dalam memilih, masyarakat cukup menyesuaikan dengan kebutuhan.

Melansir informasi dari situs resmi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PUPR, KPR Bersubsidi adalah kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah.

Berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana. Baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah. Adapun jenis KPR Bersubsidi tertuang dalam Program Bantuan Pembiyaan Perumahan. Mencakup empat program.

Untuk Tahun Anggaran 2022 meliputi, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan target sebanyak 200.000 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) 769.903 unit.

Lalu, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) 200.000 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) 22.586 unit. Berikut ulasan keempat jenis KPR Bersubsidi sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber resmi pemerintah:

1. FLPP

Jenis KPR Bersubsidi ini termasuk dalam bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang.

Adanya FLPP bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan BP Tapera.

Manfaat yang akan diperoleh dari FLPP meliputi, suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka ringan mulai dari 1 persen, cicilan KPR sampai 20 tahun.

Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), bebas premi asuransi, serta bisa memperoleh SBUM apabila masyarakat juga mengajukan.

2. SSB

SSB termasuk dalam bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa subsidi bunga kredit perumahan.

Jenis KPR Bersubsidi ini ialah kredit kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga.

Dengan kata lain, pemerintah akan memberi subsidi dari selisih suku bunga KPR untuk mengurangi nominal angusuran MBR.

Manfaat yang diperoleh dari SSB ialah suku bunga 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) sepanjang masa pinjaman atau paling lama 20 tahun.

Suku bunga yang dibayar selama masa subsidi sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit atau pembiayaan.

Bisa dikatakan, antara FLPP maupun SSB tidak ada perbedaan manfaat yang akan diterima MBR.

3. SBUM

Jenis KPR Bersubsidi ini termasuk dalam bantuan dan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa subsidi pembiayaan perumahan.

SBUM merupakan subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka perolehan rumah.

Jenis KPR yang dapat diberikan SBUM ialah FLPP untuk pemilikan rumah tapak. Namun masyarakat harus tetap mengajukan permohonan SBUM bersamaan dengan FLPP.

Terkait besaran bantuan SBUM yang akan diperoleh masyarakat, khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat sebanyak Rp 10 juta. Sementara provinsi lainnya Rp 4 juta.

4. BP2BT

BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah mempunyai tabungan untuk memenuhi sebagian uang muka perolehan rumah melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Apabila MBR memenuhi persyaratan, nantinya akan memperoleh dana BP2BT dari pemerintah yang diberikan satu kali.

Menyadur dari unggahan akun Twitter National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR pada 7 Maret 2022, berikut rincian batasan saldo tabungan sekaligus perolehan dana BP2BT:

a. Penghasilan kelompok sasaran per bulan kurang dari Rp 5 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 2 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 40 juta.

b. Penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 5 juta-Rp 6 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 3 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 38 juta.

c. Penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 6 juta-Rp 7 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 4 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 36 juta.

d. Penghasilan kelompok sasaran per bulan Rp 7 juta-Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 34 juta.

e. Penghasilan kelompok sasaran per bulan lebih dari Rp 8 juta harus memiliki saldo tabungan minimal Rp 5 juta. Kemudian bila telah ditetapkan sebagai penerima akan mendapat subsidi dana BP2BT paling banyak Rp 32 juta.

Sumber