Tunjangan Hari raya atau THR menjadi salah satu hal yang paling ditunggu para karyawan dan buruh. Mungkin beberapa dari Anda khawatir jika THR tahun ini tidak dibayarkan karena pandemi masih berlangsung.
Meski pandemi masih berlangsung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan THR Lebaran untuk karyawan dan buruh tetap dibayarkan.
Melalui Instagram resminya, Kemnaker memberikan informasi tentang Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6.HK.04/IV/2021. SE tersebut berisikan peraturan tentang pembayaran THR untuk karyawan dan buruh.
Berikut rangkuman unggahan Instagram Kemnaker tentang THR lebaran 2021 yang penting diketahui karyawan dan buruh.
Informasi penting seputar THR 2021
1. Karyawan alih daya tetap dapat THR
Karyawan outsourching atau alih daya tetap mendapatkan THR jika masuk kriteria berhak mendapatkan THR.
Pastikan Anda sudah memenuhi kriteria karyawan yang berhak menerima THR lebaran.
2. THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang
THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barang, artinya karyawan atau buruh harus mendapatkan THR dalam bentuk uang Rupiah.
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan
Meski pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang THR Keagamaan, Alhamdulillah kemarin tanggal 28 april telah menunaikan tugasnya membayar THR kepada karyawan dan karyawati, PT Kreasi Prima Nusantara akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah perihal pembayaran THR tahun ini, yakni sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lihat postingan ini di Instagram