Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Zakat ini sendiri beragam jenisnya ada zakat mal (harta), zakat fitrah hingga zakat penghasilan.
Nah, untuk zakat penghasilan, ada baiknya mengetahui cara hitung besarannya sebelum membayarkan.
Zakat penghasilan ialah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji/penghasilan, termasuk tunjangan hari raya (THR), dan bonus. Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah total penghasilan setiap bulannya.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi dan zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Nishab Zakat Penghasilan |
85 gram emas |
Kadar Zakat Penghasilan | 2,5% |
Haul | 1 tahun |
Cara Menghitung Pembayaran Zakat Penghasilan
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Berikut simulasi perhitungannya:
Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%
Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).
Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).
Gaji Bulanan | Zakat Per Bulan | Zakat Per Tahun | ||
Rp13.000.000 | 2,50% | Rp325.000,00 | 12 | Rp3.900.000 |
Rp12.000.000 | 2,50% | Rp300.000,00 | 12 | Rp3.600.000 |
Rp11.000.000 | 2,50% | Rp275.000,00 | 12 | Rp3.300.000 |
Rp10.000.000 | 2,50% | Rp250.000,00 | 12 | Rp3.000.000 |
Rp9.000.000 | 2,50% | Rp225.000,00 | 12 | Rp2.700.000 |
Rp8.000.000 | 2,50% | Rp200.000,00 | 12 | Rp2.400.000 |
Rp7.000.000 | 2,50% | Rp175.000,00 | 12 | Rp2.100.000 |
Rp6.000.000 | 2,50% | Rp150.000,00 | 12 | Rp1.800.000 |
Rp5.000.000 | 2,50% | Rp125.000,00 | 12 | Rp1.500.000 |
Cara Pembayaran Zakat Penghasilan
Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
- Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
- Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.
- Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.
- Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
- Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.
Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan. Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.
Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Saat ini pembayaran zakat penghasilan sangat dimudahkan melalui platform online. Bahkan tersedia pula kalkulator online untuk menghitung zakat penghasilan maupun jenis zakat lainnya.
Nah, sudahkah kamu mengetahui besaran zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.
Sumber Dilansir dari laman
https://baznas.go.id/zakatpenghasilan
Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5019469/mau-bayar-zakat-penghasilan-begini-hitung-hitungannya
https://www.allianz.co.id/explore/detail/cara-mudah-menghitung-zakat-penghasilan-dan-cara-membayarnya/
Lihat postingan ini di Instagram