Pemandangan drone rumah subsidi pesona prima cikahuripan 6

 

KreasiPrimaLand.com Memiliki rumah tinggal yang layak dan murah saat ini menjadi tantangan bagi semua orang. Keterbatasan lahan membuat harga tanah dan bangunan menjadi lebih mahal sehingga masyarakat, khususnya yang memiliki penghasilan rendah, sulit memiliki tempat tinggal sendiri. Namun, hal ini sudah ada solusinya, pemerintah memiliki program Tapera yang berlaku bagi untuk semua golongan masyarakat agar masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah yang layak dengan harga terjangkau sesuai kemampuan.

Perumahan Subsidi Pesona Prima Cikahuripan 6

Para pekerja baik swasta, BUMN maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya harus mengurangi jumlah pemasukan yang diterima pada cash flow-nya tiap bulan. Pasalnya, setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, seluruh pekerja wajib menjadi peserta dan penghasilannya dipotong 3 persen per bulan sebagai iuran simpanan Tapera.

Besaran iuran tersebut nantinya ditanggung sebanyak 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja. Tentu saja kebijakan ini menimbulkan polemik, apalagi masih dalam kondisi ekonomi yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

Meskipun secara manfaat, dari iuran Tapera ini masyarakat yang berpenghasilan rendah akan dapat memenuhi hak atas tempat tinggal. Namun di sisi lain, pengambilan iuran dari penghasilan tersebut menambah beban keuangan karena pekerja sudah mengalami banyak potongan.

Sebelum munculnya iuran Tapera, gaji para pegawai di Indonesia sudah terdapat berbagai macam potongan yang perlu dibayarkan seperti PPh 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang dibagi menjadi Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Apa itu Tapera?

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Penjelasan ini tertuang dalam PP Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemungutan iuran ini dilakukan lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Mekanismenya yakni pemberi kerja atau perusahaan wajib memungut iuran Tapera dari gaji karyawan dan menyetorkan dananya ke BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Namun, jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, maka simpanan dibayarkan perusahaan pada hari pertama setelah hari libur tersebut.

Apa manfaat Tapera?

Peserta Tapera dapat memanfaatkan dana untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah setelah 12 bulan menjadi anggota.

Masa kepesertaan program ini akan berakhir bagi pekerja yang telah pensiun atau pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Selain itu, kepesertaan Tapera berakhir bagi pekerja yang meninggal dunia atau yang tidak memenuhi kriteria peserta selama 5 tahun berturut-turut.

Meski seluruh pekerja wajib ikut dan membayar iuran, ternyata tidak semua pekerja dapat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) Tapera. Ini karena manfaat pembiayaan Tapera hanya dapat digunakan oleh pekerja yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan merupakan rumah pertama.

Adapun jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera adalah rumah tunggal, rumah deret ataupun rumah susun.

Sementara peserta yang tidak masuk kategori MBR nantinya berhak menerima kembali simpanan, hasil pemupukan iuran, dan insentif lain dari BP Tapera saat masa kepesertaannya berakhir. Simpanan tersebut wajib diberikan paling lambat 3 bulan setelah kepesertaannya berakhir.

Secara rinci, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa mengajukan pembiayaan perumahan. Syarat-syarat tersebut antara lain:

  1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;
  2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
  3. Belum memiliki rumah;
  4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Pemberian dana Tapera untuk pembiayaan perumahan dilakukan berdasarkan skala prioritas peserta, meliputi kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.

 

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Official PT. Kreasi Prima Land (@kreasiland.bogor)