Properti Syariah dan Crowdfunding ethis kreasi prima land

KreasiPrimaLand.com Pada Hari Kamis 1 April 2021 di Hotel Amaroosa Bekasi diadakannya Diskusi Santai “Sinergi Pengembangan Property Syariah dan Crowdfunding Di Masa Pandemi” dengan Narasumber Direktur Utama, CEO  PT. Ethis Fintek Indonesia Ronald Yusuf Wijaya dan Pembicara Ketua Bidang Properti Syariah : Ir. Hadiana. Direktur PT. Kreasi Prima Nusantara dan Sambutan dari Ketua Umum DPP Himperra : Ir. Endang Kawidjaya, MH.  Pada Diskusi ini membahas sesuatu perkembangan belakangan ini yang kaitannya dengan alternative pembiayaan syariah.

Ketua Bidang Properti Syariah : Ir. Hadiana. Direktur PT. Kreasi Prima Nusantara Memaparkan, Apasih Syariah ? Apa itu Crowdfunding ? secara prinsip propertinya itu sama. Syariah nya gimana? sebenarnya objeknya sama, kata pakar ulama ternyata syariah itu bukan tentang nama. Syariah disini adalah tentang bagaimana sistem. Tiga hal dalam sistem jual beli yaitu yang pertama jangan pakai riba, jangan gharar, jangan zalim. Maka sebenarnya dengan bersyariah itu kita diwajibkan membuat produk yang real. 

kita harus keluar dari yang namanya zalim, zalim adalah perampas hak orang tanpa sebab maka konsep syariah adalah konsep tentang merawat  dan menjaga hak manusia secara maksimal. Maka bukan syariah namanya walaupun perumahannya berbahasa arab tapi uang konsumennya di bawa kabur, rumahnya gak dibangun, dijanjikan terus atau memang dia sudah tau gak bakal kebangun tetep dia berjanji maka perkataan tersebut adalah perkataan yang  zalim. 

Baca Juga Memilih Properti Berakad Syariah Menurut Ronald Wijaya CEO Ethis Indonesia

Menurut Ronald Yusuf Wijaya, pengembangan sinergi property syariah Crowdfunding menggunakan Financial Technologi (Fintech) yang memang dewasa ini sedang berkembang dan selama pandemi ini cukup dinamis sekali.

Direktur Hadiana Kreasi Prima Land dan CEO ETHIS Ronald Yusuf Wijaya

Ethis adalah penyelenggara teknologi finansial syariah yang melayani pembiayaan berbasis Peer-to-Peer Financing, menghubungkan Pemilik Bisnis atau Usaha dan Komunitas Pemberi Pembiayaan secara digital. Ethis hadir untuk menciptakan iklim keuangan yang lebih inklusif bagi seluruh komunitas masyarakat Indonesia dengan sistem pembagian nisbah yang lebih adil.

Logo Ethis

Ethis merupakan Fintech (Financial Technology) Peer-to-Peer Landing atau dalam Bahasa OJK Peer-to-Peer Financing Syariah. Ronald Yusuf Wijaya Memaparkan penjelasan tentang Konsep Fintech karena di masyarakat masih banyak yang belum paham, karena masyarakat tahunya yaitu PinJol (Pinjaman Online) buat kami para penyelenggara PinJol itu definisi yang sangat negative karena erat sekali dengan kasus – kasus yang beredar, contohnya ada yang sampai bunuh diri bahkan tiga hari yang lalu ada berita mahasiswi umur 21 tahun meninggal bunuh diri karena terlilit hutang setelah dilihat ternyata penyebabnya karena PinJol, PinJol ini illegal sekali ya pastinya. Kalau kami cenderung menggunakan Fintech.

Financial Technology (Fintech) merupakan fenomena antara teknologi dengan fitur keuangan yang mengubah model bisnis. FSB (Financial Stability Board) terbagi menjadi kedalam 4 kategori :

1. Payment, Clearing & Settlement 

Yaitu eWallet, eMoney Payment Gateway, Digital Currency. Seperti Gopay, Ovo, Dana, ShopeePay

2.Deposit, Lending & Capital Raising

Yaitu P2P lending, Equity Crowdfunding.

Ethis dalam hal ini merupakan Fintech di kuadran 2

3.Market Support

Yaitu Aggregator, Digital Signature

4.Investment & Risk Management 

Yaitu Robo Advisor, E-KYC, Credit Scoring

Apa itu Peer-to-Peer Landing atau Peer-to-Peer Financing?

Ronald Yusuf Wijaya Memaparkan dalam hal ini Fintech yang berbasis pembiayaan proyek. Jadi ketika ada proyek maka akan dilakukan urunan untuk kemudian nanti setelah proyeknya selesai bisa berbagi hasil. 

Apa itu Equity Crowdfunding ?

Ronald Yusuf Wijaya Mengatakan Fintech untuk Crowdfunding berbasis capitas. 

Ronald Yusuf Wijaya Memaparkan Ethis dalam hal ini merupakan sebuah platform (Sebuah Wadah) Pertemuan Antara pemilik proyek dengan pemilik uang. Jadi kami selalu bilang kami itu sebagai sebuah Marketplace, seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee dsb. 

Bedanya apasih Ethis dengan Tokopedia, Bukalapak, Shopee. Marketplace tersebut yang mempertemukan Antara Penjual Barang dengan Pembeli Barang.  Ethis dalam hal ini mempertemukan Antara yang punya proyek dengan yang punya uang dalam hal ini yang punya uang adalah para user yang sudah mendaftar sebagai komunitas investor di Ethis. 

Flownya adalah ketika project masuk kami akan lakukan scanning ketika cocok maka akan kami promosikan kepada potensial local investor kami di Indonesia dan juga potensial investor kami di luar negeri, ini yang membedakan platform kami dengan platform lain. 

Kalo platform lain sebagian besar adalah perusahaan – perusahaan besar yang beli fintech lalu menyalurkan pembiayaan melalui fintech tersebut, namun kami saat ini Alhamdulillah masih 100% retail atau investor perorangan yang ramai-ramai melakukan urunan untuk pembiayaan project setelah project nya berhasil maka berbagi hasil. 

Berbagi hasil disini secara syariat artinya juga siap berbagi hasil rugi, kalau ngga kami tidak ada bedanya dengan yang konvensional. Makanya kami selalu bilang kami ini Profit & loss sharing, kita bicara tentang bagi hasil doang tapi kalo memang ada kerugian selama akuntabel maka hal ini pun harus dibagi kepada para investor ini dasarnya adalah konsep / prinsip Syari’ah. 

ethis crowdfunding kreasi prima land

Akad – Akad

Ada beberapa akad yang diterapkan dalam sistem pembiayaan Ethis bersama pihak penerima pembiayaan (developer/kontraktor) dan pemberi pembiayaan. Pemberi dan Penerima pembiayaan wajib memahami terlebih dahulu sebelum melakukan pembiayaan ataupun mengajukan pembiayaan.

1.Musyarakah

Syirkah atau serikat adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam bentuk kontribusi dana untuk pembiayaan sebuah usaha. Sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 08/DSN-MUI/IV/2000, masing-masing pihak sepakat akan ketentuan bagi hasil dan menanggung rugi sesuai jumlah pembiayaan atau proporsi modal yang dilakukan.

2.Wakalah

Diambil dari bahasa Arab yang berarti wakil, akad ini menyatakan penyerahan kuasa dari pihak pertama dengan menunjuk seseorang atau pihak kedua untuk melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan dan disyaratkan. Penjelasan akad wakalah ini juga dijelaskan sesuai Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 10/DSN-MUI/IV/2000. 

Pelayanan jasa adalah salah satu hal yang bisa diwakilkan menggunakan akad ini. Apabila kuasa atau wewenang telah dilaksanakan, maka semua tanggung jawab dan resiko menjadi milik pihak pertama.

3.Wakalah Bil-Ujrah

Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.52/DSN-MUI/III/2006, wakalah bil-ujroh merupakan salah satu bentuk akad wakalah di mana peserta memberikan kuasa kepada pihak kedua dengan imbalan pemberian ujrah (biaya).

Di Ethis, akad ini berlaku bagi para penerima pembiayaan/developer yang ingin melimpahkan kekuasaannya kepada Ethis seperti pencarian pihak-pihak untuk membiayai kebutuhan yang diajukan. Melalui kuasa tersebut, pihak kedua penyedia jasa berhak menerima ujroh / biaya yang telah disepakati. Objek Wakalah bil Ujrah antara lain kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran dan investasi.

Manfaat

 

1.Terjangkau
Hanya dengan 1 Juta Rupiah anda bisa mulai membiayai proyek properti. Pilih proyek dan lakukan pembiayaan dengan skema yang sesuai syari’ah.

 

2.Amanah & Bermanfaat
Pembiayaan anda akan disalurkan kepada Institusi, Developer, dan Kontraktor terpercaya dan dilaporkan secara transparan.

 

3.Ringkas Dan Canggih
Dengan teknologi, kini pembiayaan bisa dilakukan dalam genggaman. Anda dapat memantau perkembangan proyek pilihan anda kapanpun dan dimanapun.

 

Apasih Bedanya Syariah dengan Konvensional ?

  Syariah (Partnership) Conventional (Commercial Loan)
 
RESIKO Ditanggung Bersama Sesuai Porsi Modal Ditanggung Pelaku usaha 100 %
WAKTU Sesuai Penyelesaian Pembayaran Proyek Sudah Dipastikan
PROFIT Dinamis sesuai hasil usaha Pre-Determined ( Sudah Ditentukan )
TUJUAN Berkembang bersama Perkembangan Parsial
SEKTOR Ekonomi Rill Keuangan

Ethis menghadirkan alternatif pembiayaan dengan membentuk komunitas pemberi pembiayaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan syari’ah dalam kegiatan pembiayaan di bidang Real Estate dan Infrastruktur.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Official PT. Kreasi Prima Land (@kreasiland.bogor)