Pandemi covid-19 masih membayangi Tanah Air. Beberapa sektor terkena imbasnya, salah satunya perumahan. Untuk itu, pemerintah memutuskan bahwa harga rumah subsidi tidak naik.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin memastikan bahwa harga rumah FLPP untuk tahun ini tidak akan mengalami kenaikan dan tetap menggunakan harga rumah 2020.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan harga jual rumah subsidi tahun ini tidak naik.
Dirjen Pembiayaaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan penetapan harga jual rumah subsidi ini akan menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019.
“Harga jual rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR bersubsidi atau BP2BT [Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan] pada 2021 akan tetap,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/1/2021).
Penentuan harga jual rumah bersubsidi paling tinggi pada 2021 mengacu pada beberapa pertimbangan termasuk tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.
Adapun batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagai berikut:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung sebesar Rp150,5 juta.
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp164,5 juta.
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp156,5 juta.
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp168 juta.
- Papua dan Papua Barat Rp219 juta.
Harga tersebut berlaku untuk rumah subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Adalah bantuan dari pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk membeli rumah subsidi.