ceo-bank-muamalat-achmad-k-permana

Bank syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sejarah bank syariah di Indonesia dimulai dengan berdirinya Bank Muamalat pada 1 November 1991. Seiring waktu, ‘adik-adik’ Bank Muamalat pun lahir.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah Bank Umum Syariah (BUS) saat ini sebanyak 14, sedangkan yang masih berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS) sebanyak 20 dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) .

Jika dihitung sejak Bank Muamalat berdiri hingga sekarang, perkembangan perbankan syariah di Indonesia sudah jauh lebih pesat. Keinginan masyarakat agar uangnya dikelola bank syariah pun kian besar.

Beberapa bank melakukan konversi dari bank umum menjadi bank syariah guna mengakomodasi keinginan tersebut, seperti yang terjadi pada Bank Aceh dan Bank NTB.

Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, potensi bank syariah nasional untuk berkembang amat besar. Tapi, pangsa pasarnya saat ini baru di kisaran enam persen. Jika dibanding dengan jiran Malaysia yang sudah di atas 30 persen, kita tertinggal jauh.

Ada banyak faktor yang membuat penetrasi perbankan syariah tidak leluasa. Salah satunya, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat masih rendah. Mengacu data OJK, indeks literasi keuangan syariah di Indonesia 8,11 persen dan indeks inklusi keuangan syariah baru 11 persen. Sebagai perbandingan, indeks literasi keuangan secara nasional 29,66 persen, inklusi keuangan 67,82 persen.

Berdasarkan fakta di atas, perlu upaya keras dan simultan dari semua pihak memajukan industri perbankan syariah nasional. Pemerintah sudah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang dipimpin langsung Presiden. Ini langkah positif yang dibutuhkan agar koordinasi antar pemangku kepentingan keuangan syariah, termasuk perbankan lebih harmonis.

Harmonisasi di antara pemangku kepentingan amat dibutuhkan agar masyarakat dapat melihat, percaya, dan mau beralih menggunakan layanan bank syariah. Sebab, dari segi infrastruktur, bank syariah tidak kalah dari bank konvensional. Hampir semua transaksi perbankan di bank konvensional sudah bisa dilakukan di bank syariah. Jadi, sebenarnya, tidak ada alasan untuk tidak ‘hijrah’ ke bank syariah.

Sebagai sebuah industri yang selalu berusaha menyesuaikan diri dengan zaman, tentu tidak semua regulasi ataupun praktik di bank syariah sudah sempurna. Tapi, bukan berarti karena tidak sempurna, semuanya juga menjadi terlarang.

Justru kekurangan yang ada, harus terus disempurnakan seiring berjalannya waktu. Sebagaimana kaidah dalam ilmu fikih: Kalau belum mampu melakukan yang diperintahkan seluruhnya, jangan tinggalkan semuanya. “Ma La Yudraku Kulluhu La Yutraku Jalluhu”.

Sebagai praktisi, kami terbuka atas kritik yang membangun selama dilakukan secara elegan. Karena itu, jika ada masyarakat atau ulama yang menemukan kekurangan dalam praktik perbankan syariah sebaiknya mengutarakannya secara langsung.

Jadi, mereka tidak mengeluarkan opini yang justru membingungkan masyarakat. Sebab, bisa jadi kekurangan yang dimaksud hanyalah perbedaan sudut pandang yang bisa dicari titik temunya.