perbedaan-sertifikat-tanah-dan-buku-tanah

Buku tanah dan serfitikat tanah adalah dokumen yang sama pentingnya dan berkaitan dengan pendaftaran tanah.

Pendaftaran tanah sendiri merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur.

Pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis.

Hal-hal tersebut hadir dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun.

Dalam pendaftaran tanah, nantinya akan ada pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

Pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang berbunyi:

1. Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

2. Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:

– Pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;

– Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;

– Pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

3. Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalulintas sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.

4. Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat (1) di atas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.

Pendaftaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997).

Pengertian Buku Tanah dan Sertifikat Tanah

1. Buku Tanah

1. buku tanah

Buku tanah adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu obyek pendaftaran tanah yang sudah ada haknya.

Jadi, buku tanah merupakan dokumen yang memuat data yuridis dan data fisik tanah yang sudah ada haknya.

2. Sertifikat Tanah

2. sertifikat tanah

Sementara yang dimaksud dengan sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA.

Surat bukti hak tersebut berlaku untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Jadi, sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah dibukukan dalam buku tanah tersebut.

Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat

Hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf dan hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan membukukannya dalam buku tanah.

Pembukuan dalam buku tanah serta pencatatannya pada surat ukur merupakan bukti bahwa hak yang bersangkutan beserta pemegang haknya dan bidang tanahnya.

Pembukuan hak dilakukan berdasarkan alat bukti dan berita acara pengesahan.

Sertifikat kemudian diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada pihak yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.

Itulah penjelasan tentang perbedaan sertifikat tanah dan buku tanah yang perlu kamu ketahui.

Sumber Dilansir Dari Laman

https://artikel. rumah123 .com/wajib-tahu-ini-perbedaan-sertifikat-tanah-dan-buku-tanah-yang-tampilannya-hampir-mirip-108896