Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021.
Pengertian dan syarat FLPP
Dikutip dari laman Pembiayaan Kementerian PUPR, FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Untuk program FLPP, pemerintah bekerjasama dengan sejumlah bank milik pemerintah, yakni BTN, Bank Mandiri, BRI, BSI, dan BNI.
Selain itu, angsuran untuk FLPP relatif terjangkau, biasanya di kisaran Rp 900 ribuan untuk tenor selama 20 tahun. Suku bunga yang ditetapkan pun fixed yakni sebesar 5% dan uang muka ringan.
Syarat memperoleh FLPP adalah:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
Sementara BP2BT adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi program kerjasama antara Bank BTN dengan Kementerian PUPR. Fasilitas ini diberikan bersama dengan subsidi uang muka kepada masyarakat yang telah mempunyai tabungan untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.
Dikutip dari Kontan.co.id, pemerintah menyediakan bantuan subsidi KPR BP2BT bekerjasama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi uang muka KPR sebesar 45% dari harga rumah hingga Rp 40 juta.
Dengan nilai bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR. Kemudian, uang muka mulai 1% dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Untuk program subsidi KPR BP2BT suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama. Setelah itu, suku bunga tahun keempat bisa floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:
- Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta).
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan.
Adapun uang muka yang harus disiapkan untuk mendapatkan KPR rumah subsidi mulai dari 1%. Sementara batas harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta. Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta. Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Sumber Dilansir Dari Laman
https:// keuangan. Kontan. Co. id /news/masih-bingung-ini-bedanya-subsidi-kpr-flpp-dan-bp2bt
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram