Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan Kegiatan Advokasi dan Investigasi Perlindungan Konsumen di Perumahan Subsidi Pesona Prima Cikahuripan 6, Dalam Acara Ngabuburit Kreasi Prima Land ini dilaksanakan di Perumahan Cikahuripan 6 pada hari sabtu 17 April 2021.
Acara ini dihadiri oleh Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H, S.Sos, M.si sebagai Wakil Ketua BPKN RI, kemudian Dr. Andi Muhammad Rusdi M.H sebagai Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, dan Drs. Charles Sagala, M.M sebagai Komisioner BPKN RI. Lalu hadir juga Kepala Divisi Perlindungan Konsumen, Kepala Bagian Advokasi, Kepala Bagian Evaluasi & Pengawasan, beserta jajaran staf BPKN RI dan Konsumen serta karyawan dan Karyawati PT Kreasi Prima Land
Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI ( Rolas Sitinjak) Didampingi Wakil Ketua BPKN-RI ( M.Mufti. Mubarok) Dan Beberapa Komisioner Komisi Advokasi Melakukan Diskusi Dengan Direktur Utama Terkait Hal-Hal Apa Saja Yang Harus Diperhatikan Oleh Pelaku Usaha Dalam Menjaga Perlindungan Konsumen Khususnya Kewajiban Pelaku Usaha Sesuai Dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ketua Komisi Advokasi BPKN-RI ( Rolas Sitinjak) Melakukan Advokasi Terhadap Konsumen/Warga Perumahan Tentang Hak Dan Kewajiban Konsumen Dan Juga Pelaku Usaha Dan Diikuti Dengan Sesi Diskusi Dengan Konsumen/Warga.
Sektor perumahan sejak beberapa tahun belakangan menjadi salah satu bidang bisnis yang paling rawan permasalahan. Beberapa tahun terakhir banyak terjadi kasus yang merugikan konsumen. Dari seluruh pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) lebih dari 50 persen kasus perumahan termasuk apartemen. Dari tahun ke tahun kasusnya terus naik dan berulang. “Dari tahun 2017 hingga April 2021 BPKN menerima 5.900 pengaduan konsumen, sekitar 50 persen merupakan kasus di bidang perumahan,” ujar Rolas Budiman Sitinjak, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional , saat melakukan sosialisasi Advokasi perlindungan konsumen khususnya rumah subsidi di Pesona Prima Cikahuripan 6, Cileungsi, Bogor, Sabtu (16/4)
Pesona Prima Cikahuripan 6 adalah perumahan subsidi yang dikembangkan PT Kreasi Prima Land. Di perumahan seluas 8 ha itu dibangun 737 unit rumah subsidi. Semunya sudah terbangun dan terjual habis dalam tiga tahun. “Pembangunannya kami mulai tahun 2018 dan sekarang sudah sold out. Sebagian sudah dihuni dengan fasilitas bagus untuk ukuran di kelasnya,” kata Hadiana, Direktur Utama PT Kreasi Prima Land, yang juga sebagai Ketua Bidang Perumahan Syariah DPP Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat).
Rolas menjelaskan sejak tahun 2017 kasus perumahan naik terus cukup signifikan. Tahun 2017 dari 280 pengaduan yang masuk 99 di antaranya kasus perumahan. Tahun 2018 melonjak menjadi 580 kasus dari total 640 kasus pengaduan. Tahun berikutnya 2019 kasusnya naik lebih dari dua kali lipat menjadi 1.371 dari 1.518 kasus yang masuk ke BPKN. Tahun 2020 persentasenya tidak terlalu berbeda kendati jumlah pengaduan sedikit menurun. Melihat tren kasusnya seperti itu BPKN memberi perhatian secara serius terhadap sektor perumahan.
Rolas memaparkan, kasus-kasus perumahan terbagi dalam tiga bagian, yaitu pra pembangunan, proses pembangunan, pasca pembangunan. Pra pembangunan mencakup legalitas, perizinan, termasuk site plan. Karena persoalan-persoalan legalitas ini acapkali pembangunannya molor bahkan tidak jadi dibangun. Padahal konsumen sudah bayar booking dan uang muka. Masalah lain yang kerap muncul adalah speksifikasi yang tidak sesuai. Misalnya kualitas bangunannya turun dan ukuran luas yang tidak sesuai. Yang terakhir itu banyak diadukan oleh konsumen apartemen.
Karena pemasarannya dilakukan saat perizinan belum tuntas , misalnya site plan, akibatnya pembangunannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Rumah yang dijanjikan view-nya danau atau taman tiba-tiba di depannya dibangun ruko. Masalahnya, dalam PPJB posisi konsumen lemah sehingga mereka dirugikan. Dalam kasus-kasus seperti ini BPKN bertindak sebagai penengah dan memberikan advokasi kepada konsumen agar hak-haknya bisa terpenuhi.
Rolas menyebut ada beberapa kasus yang ditangani BPKN yang melibatkan banyak konsumen. Misalnya konsumen Meikarta Bekasi, Violet Garden Bekasi, dan konsumen perumahan di Batam. Violet Garden juga dipicu soal legalitas. Konsumen sudah melunasi KPR tapi sertipikatnya tidak dapat. Ternyata sertipikat induknya diagunkan oleh developer ke bank. Ia heran mengapa bank mau membiayai kalau sertipikatnya diagunkan. Sekarang perusahaan developernya pailit. Di Batam beda lagi kasusnya, perumahannya dibangun di kawasan hutan lindung sehingga sertipikatnya tidak keluar. “Agar terhindar dari kasus-kasus seperti ini konsumen harus cerdas, harus cek dan ricek. Sebelum membeli cek dulu ke kantor BPN, tanyakan status tanahnya, sudah sertipikat, AJB, atau girik. Datanya ada di BPN,” katanya.
Terkait hal ini BPKN sudah memberikan rekomendasi kepada Kementrian PUPR dan Kementrian Perdagangan agar memberi perhatian serius terhadap bidang perumahan khususnya pada aspek pembangunannya dan bisnisnya. Ini penting karena kendati lebih banyak developer baik ada saja yang nakal.
Baca Juga PT. Kreasi Prima Nusantara Menjadi Salah Satu Pemenang Dalam Acara Indonesia Consumer Award 2020
Hadiana mengatakan kasus-kasus sektor perumahan dapat dihindari kalau developernya punya niat baik. Ia sendiri memilih sistem syariah yang akan menguntungkan konsumen. Rumah dipasarkan saat semuanya sudah selesai dibangun. Sertipikat, legalitas, dan perizinan selesai di depan. Karena itu konsumen dapat melihat langsung kualitas rumahnya, lingkungan, infrastruktur, dan fasilitas pendukungnya. “Uang muka konsumen juga tidak masuk ke developer tapi ke rekening penampungan. Jadi, konsumen aman,” katanya.
Pesona Prima Cikahuripan 6 dipilih sebagai tempat sosialisasi karena pengembangnya, PT Kreasi Prima Nusantara, dinilai bertanggung jawab dan punya komitmen terhadap konsumen. Tidak ada konsumen yang dirugikan bahkan mereka mendapatkan lebih dari yang dijanjikan oleh pengembang.
Hadiana, Direktur Utama PT Kreasi Prima Nusantara, mengatakan, dalam mengembangkan perumahannya ia memilih sistem syariah. “Dengan menerapkan sistem syariah hak-hak konsumen terlindungi dan mendapatkan haknya secara adil,” ujarnya pada acara sosialisasi perlindungan konsumen tersebut.
Ketua Bidang Perumahan Syariah DPP Himperra (Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat) itu menyebutkan, di lima proyek perumahan yang dibangun Kreasi Prima Land sebelumnya juga menerapkan system syariah. Salah satu prinsip dalam sistem syariah adalah rumah dipasarkan dalam kondisi sudah terbangun. Karena itu tidak ada kekhawatiran pembangunannya molor atau rumahnya tidak dibangun. Selain itu booking fee dan uang muka konsumen tidak diterima pengembang. Uang tersebut masuk rekening penampungan yang akan diambil pengembang setelah akad jual beli. Selain itu pembangunannya tidak dibiayai pinjaman bank. Semuanya memakai uang perusahaan. Sumber dananya dari kas perusahaan dan investor dengan system bagi hasil. Karena itu sebelum mengembangkan proyek seluruh biaya dihitung detil. Anggarannya ditambah 20 persen untuk biaya tidak terduga. “Sistem ini membuat kita berbisnis secara fair dan dari awal dirancang agar tidak merugikan konsumen,” katanya.
Di perumahan besutan KPL konsumen dibiayai bank syariah dengan KPR akad murabahah. Rumah lebih dulu dijual ke bank syariah kemudian dijual lagi ke konsumen dengan margin keuntungan sesuai kesepakatan. Pembiayaan dari bank dinilai menguntungkan konsumen karena lebih aman. Bank ikut mengontrol kelengkapan legalitas karena tanpa itu tidak akan dibiayai. Selain itu bank syariah hanya membiayai rumah yang sudah terbangun. Terkait hal itu KPL tidak akan membangun dan memasarkan rumah sebelum tanahnya dikuasai.
Ini berbeda dengan beberapa perumahan syariah yang ditawarkan tanpa melibatkan bank. Angsurannya langsung dibayar ke pengembang. Realitanya perumahan syariah seperti ini memunculkan banyak masalah. Tidak sedikit rumahnya tidak dibangun atau dibangun dengan perizinan tidak lengkap. Konsumen sendiri tidak dapat mengakses kelengkapan legalitas perumahan yang dibeli. Boleh jadi pengembangnya tidak memasarkan rumahnya dengan KPR karena legalitasnya belum beres.
Hadiana menjelaskan, dalam berbisnis ia tidak kemaruk ingin cepat besar. Pengembangan proyek disesuaikan dengan kapasitas perusahaan. Proyeknya dikembangkan satu per satu, tidak 2-3 proyek sekaligus. Di internal perusahaan dibentuk beberapa divisi, misalnya manajemen proyek, pemasaran, tim pembangunan, supervisi, keuangan, dan legal/admin. “Selain itu kami punya standar perumahan, untuk area 6 ha ada rumah ibadah, TK, PAUD, dan jogging track. Sedangkan di atas 15 ha ada ruko, taman baca, klinik, kuliner, dan pasar kecil,”.
Lihat postingan ini di Instagram