IMB Diganti PBG
Pemerintah melalui UU Cipta Kerja menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Izin ini (PBG) wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Dimana penggantian nama izin membangun ini terdapat di dalam UU Cipta Kerja yang mencabut ketentuan yang lama dan menjadi tidak berlaku Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kenapa Harus Ada PBG
Untuk mendirikan sebuah bangunan tak lagi perlu repot berlebihan.
Presiden Jokowi menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana.
Kehadiran PBG ini akan menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat, yang berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan.
Jika dahulu IMB harus diperoleh terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan, maka PBG dapat dilakukan pembangunan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian proses PBG yang lebih cepat akan semakin mempercepat investasi bagi pelaku usaha.
Pengertian PBG – Persetujuan Bangunan Gedung
Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung
Pasal 1 Poin 17 PP 16/2021
Dasar Hukum PBG
Berikut ini adalah dasar hukum PBG yaitu:
- Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Proses Penerbitan PBG
Untuk proses penerbitan PBG meliputi:
- Penetapan nilai retribusi daerah
- Pembayaran retribusi daerah
- Penerbitan PBG
Cara Pendaftaran PBG
Pemohon diwajibkan untuk menggunakan SIMBG berbasis web untuk proses pengajuan izin terkait, yaitu melalui laman simbg.pu.go.id.
Proses pendaftarannya yaitu:
- Membuka web simbg.pu.go.id
- Melakukan pendaftaran dengan membuat akun baru
- Login apabila sudah memiliki akun
- Melengkapi data diri pemohon dan klik Simpan
- Mengisi form terkait
- Proses telah berhasil.
Hal Penting Dalam PBG
Ada 2 (dua) hal penting yang yang dicantumkan dalam PBG yang berisikan informasi penting terkait status bangunan, yaitu:
Fungi Bangunan Gedung
Fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.
Klasifikasi Bangunan Gedung
Klasifikasi gedung tergantung:
- Tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus);
- Tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen);
- Tingkat kebakaran (tinggi, sedang dan rendah);
- Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang);
- Tingkat ketinggian bangunan (pencakar langit, tinggi, sedang dan rendah);
- Tingkat kepemilikan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara); dan
- Kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan)
Informasi tersebut ini wajib dicantumkan dalam PBG.
Apabila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi
Beda PBG Dengan IMB
Menurut Staf Khusus dan Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi perbedaan mendasar antara PBG dengan IMB adalah terkait permohonan izin sebelum membangun bangunan.
Menurutnya, aturan PBG tak mengharuskan si pemilik gedung mengajukan izin seperti aturan IMB dulu.
Namun, pemilik gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ia ingin membangun bangunan tersebut.