Artikel ini akan membahas PPN DTP. Apa Anda sudah mengetahui soal itu? Dalam menjalankan roda kepemerintahan, terdapat beberapa program pemerintah untuk meringankan rakyatnya. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan sistem perpajakan. Terdapat jenis PPN DTP yang menjadi salah satu program pemerintah.
Follow akun twitter kami untuk update rumah subsidi Bandung
Definisi dan Mengenal Tentang PPN DTP
Mungkin banyak yang belum mengetahui apa itu PPn. Sebenarnya PPN sendiri adalah pajak atas konsumsi dari sebuah barang maupun jasa. Sementara PPN DTP merupakan pajak terutang atas sebuah konsumsi maupun pemanfaatan jasa serta barang.
Melalui DTP PPN ini, semua tanggungan mengenai pemanfaatan barang maupun jasa akan ada di pagu anggaran melalui ketetapan dari UU APBN. Sementara legal Standing dari putusan ini berasal dari PMK No.28/2020 mengenai PPN DTP.
PPN DTP sendiri pada dasarnya pemerintah berikan sebagai upaya dalam penanganan pandemic Covid-19. Sebenarnya tidak hanya untuk penanggulangan Covid-19 saja melainkan juga program ini pemerintah berikan sebagai penyerahan minyak goreng sawit curah untuk anggaran tahun 2011.
2 Jenis Mengenai PPN DTP yang Harus Diketahui
Pemberian insentif merupakan salah satu hal yang butuh pertimbangan dari pemerintah. Biasanya elemen pengacunya adalah kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Saat ini ada dua jenis intensif PPN DTP yang masih berlaku berikut penjelasannya.
1. Jenis PPN DTP dalam Penanganan Covid-19
Jenis pertama PPN DTP adalah mengacu pada PMK Nomor 226/PMK.03/2021. PPN DTP penangan Covid-19 menjadi salah satu penyerahan insentif Barang Kena Pajak mulai dari alat tes, pelindung diri, sampai dengan obat obatan. Sementara penanggung biaya sendiri dari Pengusaha Kena Pajak dari pihak tertentu.
Selanjutnya mengenai PPN DTP ini pemerintah berikan dan sarahkan bahan baku mulai dari produksi vaksin sampai dengan obat obatan yang berkaitan dengan pandemic Covid-19. Tentu saja beberapa pihak terlibat seperti industri farmasi produksi vaksin maupun obat obatannya.
2. Jenis PPN DTP Terkait Penyerahan Rumah
Selanjutnya ada jenis PPN DTP yang berhubungan dengan penyerahan Rumah. Hal ini sudah tertulis dalam PMK nomor 6/PMK.03/2022. Adapun jenis ini terbagi lagi dalam dua tipe pemberian, pertama PPN DTP dengan nilai 50% dari setiap penyerahan rumah baik tapak maupun susun.
Tentu saja catatannya adalah dengan nilai jual mencapai Rp 2 Miliar. Sementara tipe kedua adalah sebenar 25% dengan nilai penyerahan jualnya sama namun bisa mencapai Rp. 5 Miliar. Kedua tipe ini harus Anda ketahui sebelum menerima bantuan dari program ini.
Bagaimana Dengan Syarat untuk Penyerahan Bantuan ini
Penyerahan program bantuan dari pemerintah selalu memiliki syarat dan ketentuan. Tentu saja untuk memenuhi hal ini Anda harus mengetahui ketentuan ataupun syarat syaratnya. Dalam beberapa kesempatan pemerintah sudah memberikan persyaratannya sebagai berikut.
1. Tentang Persen PPN Tanggungan Pemerintah
Pada setiap bantuan PPN DTP sendiri pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 11% dari nilai rumah sebesar Rp. 2 Miliar. Hal ini harus calon penerima bantuan perhatikan agar tidak salah ketika mendapatkannya.
Dalam beberapa kesempatan nilai dari penerimaan PPN tanggungan ini berlaku dari rumah seharga Rp. 2 miliar sampai dengan 5 Miliar. Tentu saja apabila harga rumah tersebut di atas ketentuan tersebut, maka pembayaran PPN masih perseorangan tanggung sendiri.
2. Mengenai Fasilitasnya
Pemerintah juga menjelaskan jika fasilitas PPN DTP ini hanya berlaku untuk pembelian 1 rumah per satu nomor Induk Kependudukan atau NIK. Tidak hanya itu pengambilan rumah juga hanya berlaku untuk satu 1 NPWP saja, jadi harus Anda perhatikan.
Sementara PPN DTP sebesar 100% hanya berlaku untuk ruma di kisaran harga 2 sampai dengan 5 miliar saja. Catatan tambahan bahwa ketentuan ini berlaku sampai tahun 2024 bulan Juni saja, jadi pastikan untuk mengetahui hal ini.
3. Penerbitan Desain PPN DTP
Pemerintah juga menyampaikan jika rancangan atau desain dari aturan ini kemungkinan akan terbit pada bulan November. Hal ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan aspek demand dan supply dari respon rancangan ini, terbilang positif. Sementara itu PMK saat ini memang sedang berusaha sehingga bisa menemukan komposisi harmonisasi dari finalisasi penetapannya, mungkin info terbaru akan segera pemerintah kabarkan.
Cek Informasi Rumah KPR Syariah Bandung disini
Ketentuan Membeli Rumah Dapat Pajak Insentif Seharga Rp 5 M
Seperti penjelasan sebelumnya jika pembelian rumah dengan nilai hingga 5 Miliar masih masuk ketentuan PPN DTP. Akan tetapi untuk bisa mewujudkannya tentu saja harus ada hal yang perlu seseorang perhatikan. Berikut beberapa hal yang perlu seseorang perhatikan.
1. Mengenai Down Paymentnya
Setiap pembelian rumah tentu saja akan berbicara soal DP atau Down Payment. Awalnya pemerintah berencana untuk menawarkan insentif PPN DTP sebesar 100%, dengan kata lain pembeli rumah RP 2 miliar tidak perlu lagi mengeluarkan uang Down Payment atau DP.
Sekarang ketentuan ini terus mendapatkan peninjauan, walaupun demikian seseorang harus tetap mengikut semua aturannya mulai dari ketentuan satu rumah per 1 NIK maupun NPWP. Hal ini tetap harus Anda perhatikan.
2. Tahapan Pelaksanaan
Program PPN DTP sendiri dalam implementasinya akan menerapkan dua tahapan. Mengenai tahap pertama pemberian insentif pajak akan berlangsung dari November 2023 hingga Juni 2024 dengan besaran 100%.
Sementara Tahap kedua sebesar 50% dari Juli hingga Desember 2024. Selain itu pemerintah juga akan berupaya dalam mewujudkan pemberian insentif MBR atau Masyarakat Berpenghasilan rendah sehingga bisa mendapatkan rumah layak huni.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Demikian informasi mengenai hal hal penting terkait PPN DTP. Apabila tertarik untuk mengikuti dan mendapatkan bantuan dari pemerintah soal pajak pembelian rumah ini, Anda setidaknya harus mengetahui informasi informasi penting tadi.