BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik seperti jual-beli tanah, pendaftaran haji dan umrah, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?
Hal ini telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 6 Januari 2022 yang lalu. Oleh karenanya, Anda harus memiliki BPJS Kesehatan untuk bisa menggunakan layanan publik. Simak cara daftar BPJS Kesehatan online berikut.
Dengan diberlakukannya Inpres terbaru, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan publik tersebut. Untuk mempermudah pendaftaran, ada cara daftar BPJS Kesehatan online yang bisa Anda ikuti.
Diketahui bahwa BPJS Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berguna untuk menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia dengan prinsip asuransi sosial.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok yakni penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI). Bagi kelompok PBI, iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui bansos (bantuan sosial), sementara non PBI diharuskan untuk membayar iuran setiap bulan berdasarkan layanan BPJS Kesehatan yang telah dipilih.
Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan diri secara online. Simak cara daftar BPJS Kesehatan online beserta persyaratan yang diperlukan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan secara online memudahkan calon peserta karena hanya perlu menggunakan smartphone via aplikasi Mobile JKN. Masyarakat juga tidak perlu lagi datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan sosial yang dikelola pemerintah agar bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Terutama bagi masyarakat yang kurang mampu.
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil.
Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung pemerintah melalui skema bantuan sosial. Lantas, bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online?
Cara Daftar Online BPJS Kesehatan
Cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di ponsel via Google Play Store atau App Store. Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat membantu peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan seperti konsultasi dokter dan skrining kesehatan.
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online, terlebih dahulu untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengisian data. Berikut ini persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online.
Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Online
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Rekening
- NPWP
- Email Aktif dan Nomor HP
Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Siapkan seluruh persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan di atas
- Klik menu Daftar di Mobile JKN
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku
- Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi
- Masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
- Masukan alamat email aktif dan klik simpan
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
- BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi
- Lakukan pembayaran biasa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, Kantor Pos, atau di minimarket. Setelah Membayar akun akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan bisa diakses di aplikasi Mobile JKN.
Peserta dapat mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital tersebut setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp 150.000, kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 35.000.
Jangan lupa untuk selalu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya sesuai dengan kelas layanan yang diambil. Pasalnya, peserta yang telat membayar iuran akan dikenai denda keterlambatan.
Sumber Dilansir Dari Laman
money. kompas.com/read/2022/01/23/160100726/tanpa-antre-ini-cara-daftar-bpjs-kesehatan-secara-online-?page=all
suara. com/news/2022/02/21/210500/cara-daftar-bpjs-kesehatan-online-segera-registrasi-sebagai-syarat-wajib-penggunaan-layanan-publik?
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram