Program rumah bersubsidi dari pemerintah bisa saja dicabut secara tiba-tiba. Sebagai penerima program ini, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja syarat rumah subsidi dicabut tersebut. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk menghindarinya sewaktu-waktu.
Cek informasi akad perumahan KPR Subsidi di Official Account YouTube Kreasi Prima Land
Inilah Berbagai Syarat Rumah Subsidi Dicabut Kepemilikannya
Setiap nasabah yang mengambil KPR bersubsidi tentu perlu mematuhi berbagai peraturan agar hunian tersebut tidak dicabut. Terlebih ada banyak hal yang menjadi penyebab utama adanya pencabutan tersebut. Supaya lebih jelas, langsung cek beberapa syarat atau penyebab selengkapnya di bawah ini:
1. Tidak Menghuni Rumah Lebih dari Setahun
Meski terbilang cukup sepele, ternyata keberadaan rumah subsidi bisa saja dicabut. Yaitu saat Anda tidak menghuni rumah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun berturut-turut. Tentu saja pemilik rumah ini perlu menghuninya setiap waktu agar tidak terancam sanksi pencabutan subsidi tersebut.
Sebelum dilakukan pencabutan, maka pemilik rumah akan mendapatkan surat peringatan lanjutan terlebih dahulu. Tepatnya pada tiga bulan selanjutnya. Jika masih tidak menghuninya kembali maka akan mendapatkan surat peringatan kedua lagi. Apabila sudah tercabut, maka perlu membayar cicilan dengan suku bunga lebih besar.
2. Menjual Rumah Subsidi
Seperti pada penjelasan sebelumnya, saat seseorang sudah mendapatkan rumah bersubsidi maka mereka perlu menghuninya secara terus-menerus. Hal ini berarti keberadaan rumah tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain. Terlebih apabila hanya untuk mendapatkan keuntungan semata tentu hal ini adalah salah.
Anda perlu menghuni rumah tersebut karena ini adalah program bantuan kepemilikan rumah dari pemerintah langsung. Tidak heran jika harga yang diberikan jauh lebih terjangkau. Tentunya penting untuk memahami berbagai peraturan saat menghuninya termasuk tidak menjual hunian bersubsidi tersebut.
3. Mengontrakkan Rumah Subsidi
Selain tidak menjual, Anda juga tidak boleh mengontrakkan rumah subsidi. Jika melakukannya tentu saja hanya akan membuat status kepemilikan rumah tersebut dicabut. Hal ini karena hunian ini memang tidak boleh dijadikan untuk berinvestasi dan berbisnis. Itulah mengapa tidak boleh mengontrakkannya.
Anda juga tidak boleh menyewakannya kepada orang lain untuk ditinggali. Artinya, pemilik rumahlah yang harus menghuninya setiap waktu. Jika tidak mematuhi peraturan ini maka tentu saja akan mendapatkan pencabutan rumah sehingga cukup merugikan mengingat tidak semua orang dapat menerima program tersebut.
4. Merenovasi Rumah Tidak Sesuai Peraturan
Hal lainnya yang dapat menyebabkan status kepemilikan rumah bersubsidi dicabut adalah merenovasi rumah tidak sesuai dengan aturannya. Untuk aturannya sendiri pemilik rumah tidak boleh mengubah bentuk dari hunian tersebut secara besar-besaran. Seperti membangun rumah baru di lahan tersebut.
Tidak hanya itu, penghuni juga tidak diperbolehkan menggabungkan dua rumah subsidi menjadi satu. Berbagai hal tersebut akan menyebabkan pemilik rumah kehilangan subsidi. Tentu saja pemerintah akan melakukan tindakan secara tegas kepada para debitur yang tidak menaati peraturan tersebut.
5. Memiliki Rumah Lainnya
Apabila Anda sudah memiliki rumah lainnya, maka ada baiknya tidak mengajukan pembelian rumah bersubsidi. Pasalnya, jika pemerintah mengetahui hal ini tentu saja status kepemilikan rumah tersebut bisa dicabut. Tentu saja sebagai akibatnya pemilik rumah perlu membayar biaya pelunasan dengan bunga lebih besar.
Hal ini artinya, apabila Anda memang memiliki kemampuan untuk membeli rumah baru maka usahakan memilih rumah non subsidi saja. Jangan sampai menyalahgunakan program dari pemerintah ini karena hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berpenghasilan rendah dan belum memiliki hunian sama sekali.
6. Membangun Rumah Menjadi 2 Lantai
Anda juga tidak diperbolehkan untuk membangun rumah menjadi dua lantai. Aturan ini tentunya perlu dipatuhi oleh setiap penerimah hunian bersubsidi. Terutama bagi mereka yang belum memasuki tahun ke-5 dari kepemilikan rumah tersebut. Tentu dilarang untuk mengubah bentuk bagian depan rumah.
Tidak terkecuali dalam pembangunan rumah agar menjadi dua lantai. Jika memang sudah lewat dari tahun ke-5 maka debitur bisa melakukan pembangunan besar-besaran. Oleh sebab itu, usahakan mematuhi peraturan tersebut agar keberadaan rumah ini tidak dilakukan pencabutan.
7. Memperluas Lahan
Setiap debitur juga tidak diperbolehkan untuk memperluas lahan rumah mereka. Adapun aturan luas lahan yang sudah diatur oleh pemerintah adalah minimal 60 meter persegi serta maksimalnya 200 meter persegi. Sedangkan untuk aturan luas bangunan rumahnya yaitu 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.
Pastikan Anda masih berada dalam batasan aturan yang sudah ditentukan tersebut. Apabila diketahui melanggar aturan ini, maka tentu saja kepemilikan rumah tersebut dicabut. Tentu saja sangat merugikan mengingat harga pembelian ini jauh lebih murah sehingga jangan mengabaikan aturan ini.
8. Memalsukan Identitas
Syarat lainnya untuk pencabutan rumah dengan subsidi adalah memalsukan identitas. Tentu saja hal ini merupakan salah satu bentuk kecurangan sehingga mereka akan mendapatkan sanksi pencabutan hak kepemilikan rumah tersebut Selain itu, mereka juga bisa mendapatkan hukuman pidana lainnya.
Oleh karena itu, sangat penting ketika mengajukan pembelian rumah bersubsidi untuk menggunakan dokumen dan surat keterangan asli. Hal ini agar saat rumah sudah dimiliki tidak ada masalah-masalah lainnya yang bisa merugikan pemiliknya. Tentu menghuni rumah akan lebih tenang dan nyaman.
9. Melanggar Aturan Lainnya
Syarat rumah yang bersubsidi dilakukan pencabutan berikutnya adalah saat debitur melanggar beberapa aturan lainnya. Salah satunya yaitu mengubah fasad rumah yang sudah ditetapkan oleh pihak developer. Fasad sendiri merupakan bagian luar dari bagian luar rumah.
Baik itu mengenai kualitas material maupun desainnya. Oleh sebab itu, usahakan untuk tidak mengubahnya karena developer memang menyamakan desainnya agar terlihat seragam. Hal ini berlaku pada 5 tahun pertama saat menghuninya.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Itu tadi berbagai syarat rumah subsidi dicabut dari pemiliknya. Pastikan Anda memahami berbagai persyaratan saat menghuni rumah tersebut. Supaya nantinya status kepemilikan dari rumah yang dibeli tersebut tidak dilakukan pencabutan. Dengan begitu, hunian tetap dapat dimiliki sesuai dengan kesepakatan.