Masterplan-Shila-at sawangan

Master Plan adalah rencana induk dari sebuah kawasan perumahan yang mencakup seluruh kebutuhan dan penggunaan ruang untuk seluruh kegiatan penunjang. 

 

Apa itu Master plan? 

Masterplan adalah rencana induk yang berupa dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur letak fasilitas umum dan sosial sesuai dengan fungsi lahan sebuah perumahan. 

Di dalam masterplan telah mencakup semua fungsi kegiatan dan dilengkapi dengan rencana sistem jaringan sarana serta prasarana. Bentuk rencana utama bisa berupa selembar kertas ataupun tersimpan dalam sebuah file digital yang ukurannya pun tidak terlalu besar. 

 

Ciri-ciri Master plan 

Pembuatan masterplan dibutuhkan untuk berbagai hal seperti membangun kota, dari desa kecil hingga perumahan. Umumnya diperlukan perubahan skala besar, seperti pembangunan perumahan, pusat kota, proyek peremajaan dan perluasan kota. 

Rencana utama memiliki ciri-ciri khusus, yaitu. 

  1.     Masterplan menunjukkan konsep pembangunan keseluruhan yang mencakup desain perkotaan, lanskap, infrastruktur, penyediaan layanan, sirkulasi, penggunaan lahan sekarang dan masa depan dan bentuk bangunannya. 
  2.     Biasanya master plan akan ditinjau kembali setiap 2 tahun sekali.
  3.     Terdiri dari tiga dimensi gambar, teks, diagram, statistik, laporan, peta dan foto udara yang menggambarkan bagaimana lokasi tertentu akan dikembangkan.
  4.     Memberikan pendekatan terstruktur dan menciptakan kerangka kerja yang jelas untuk mengembangkan suatu wilayah.
  5.     Menjelaskan metode pengembangan lokasi dan menggambarkan strategi yang akan digunakan untuk melaksanakan proyek.
  6.     Biasanya, rencana induk menangani transportasi dan lalu lintas, fasilitas umum, lingkungan sekitar dan perumahan, taman dan ruang terbuka, penggunaan lahan dan pembangunan ekonomi.
  7.     Master plan biasanya dibuat oleh pemilik tanah, kontraktor dan pengembang perumahan, otoritas lokal dan agen peremajaan.

 

Tujuan Master plan

Masterplan adalah rencana yang bersifat komprehensif, mencakup infrastruktur, sirkulasi dan transportasi alokasi ruang sesuai aktivitas, jangka waktu implementasi, pendanaan, hingga pihak-pihak yang terlibat.

Tujuan masterplan yang utama tentu untuk memudahkan dalam proses pembangunan.  Terlebih, master plan mendasarkan diri pada visi kawasan yang mensejahterakan semua penghuninya, baik secara lingkungan, sosial, maupun ekonomi. 

Selain itu, master plan juga bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja pengembangan kawasan atau lokasi di masa depan. Ini adalah rencana strategis yang menentukan lokasi, skala dan jenis perkembangan yang bisa terjadi di daerah tertentu.

 

Manfaat Master plan

masterplan-cakra-realty
masterplan-cakra-realty

Manfaat utama pembuatan master plan yaitu sebagai rumusan perencanaan pembangunan. Selain itu, ada manfaat lainnya dari masterplan antara lain:

  1.     Masterplan membuat konsep menjadi lebih terencana dengan struktur dan sistematis.
  2.     Master plan dapat membuat calon konsumen memiliki gambaran mengenai lokasi pilihan dengan lebih akurat.
  3.     Memberikan panduan pembagian kavling secara permanen.
  4.     Membantu penanganan masalah dan mengidentifikasi kendala lokasi.
  5.     Mengaitkan vegetasi dan fitur geografis.
  6.     Menyediakan rencana infrastruktur dan fasilitas lainnya.
  7.     Mengetahui kemungkinan biaya dan rencana pentahapannya.
  8.     Menentukan peluang sumber sumber pendanaan.
  9.     Memperoleh keterpaduan antara rencana pengembangan program pelayanan dengan rencana pengembangan fisik yang dapat diandalkan baik dalam jangka panjang, menengah, maupun jangka pendek.
  10. Mendapatkan arah pengembangan fisik, sekaligus sebagai kerangka dasar bagi pengembangan bangunan serta infrastruktur di lingkungan.
  11. Memperoleh dasar bagi pentahapan pengembangan fisik, dikaitkan dengan pengembangan program pelayanan maupun dengan manajemen secara keseluruhan.

 

Dasar Hukum Pembuatan Master plan

Ada beberapa aturan yang memuat aturan mengenai penyusunan master plan, antara lain:

  1.     UU No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  2.     UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
  3.     Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)  
  4.     UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
  5.     UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  6.     Undang-Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  7.     UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

 

Perbedaan Master plan dan Site plan 

 

Terkadang sebagian besar orang menganggap jika masterplan sama dengan siteplan. Memang, siteplan dan masterpan sama-sama diajukan setelah pengembang memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lainnya.

Tetapi sebenarnya, ada perbedaan antara keduanya. Apa saja?

Baca Juga Apa Itu Site Plan ? Bagaimana Tips Membuat Site Plan

Site Plan Master Plan
Menggambarkan tata letak bangunan serta sarana dan prasarana pendukung. Mencakup semua fungsi kegiatan dan dilengkapi dengan rencana sistem jaringan sarana serta prasarana.
Dibuat untuk lahan seluas kurang dari 50 Ha. Dibuat untuk lahan dengan luas minimal 50 Ha dan akan ditinjau kembali setiap 2 tahun sekali.
Diajukan setelah pengembang memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lainnya. Diajukan setelah pengembang memiliki izin pemanfaatan ruang, izin lokasi, dan izin teknis lainnya.
Luasan gambar berdasarkan kepemilikan lahan pada saat diajukan. Gambar master plan diajukan oleh perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang pembangunan perumahan, pergudangan, perindustrian, pariwisata, dan lain-lain.
Dibuat sebelum melaksanakan pembangunan fisik. Site plan merupakan bentuk lebih detail dari master plan. Tata letak bangunan sesuai dengan gambar yang telah disahkan dan dijadikan dasar dalam pengajuan IMB.

 

 

 Itulah informasi penting tentang masterplan yang harus diketahui. Semoga berguna ya!

Sumber Dilansir Dari Laman

pinhome.id/masterplan