simbg

Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021. PBG sebenarnya sama dengan IMB. Hanya saja, yang membedakannya adalah PBG lebih condong memiliki fungsi campuran yang lebih fleksibel dibandingkan IMB.

Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat, 30 Juli 2021 melalui simbg.pu.go.id. Adapun layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini di antaranya izin PBG, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Kini pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF. Dalam menu “Pemohon” di laman simbg.pu.go.id dijelaskan bahwa pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya.

izin membangun gedung sudah ada sejak UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan Bangunan Gedung yang tertib dan andal khususnya dalam proses penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (SLF).

Melansir laman Indonesia.go.id, Pasal 11 menyatakan, PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

Pemohon adalah perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya. Pemohon harus menggunakan SIMBG untuk melakukan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dalam pelaksanaan proses penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan SIMBG, Pemohon bertanggung jawab untuk:

  • Melengkapi data dan dokumen teknis permohonan
  • Menghadiri konsultasi perencanaan dan/atau pembongkaran Bangunan Gedung (bila diperlukan)
  • Membayar retribusi daerah yang telah ditetapkan (bila ditagihkan)
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pelaksanaan konstruksi kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembangunan Bangunan Gedung
  • Menyampaikan informasi jadwal dan tanggal mulai pembongkaran kepada Dinas Teknis melalui SIMBG pada tahap pembongkaran Bangunan Gedung
  • Mendaftarkan akun perencana konstruksi, pelaksana konstruksi, perencana pembongkaran dan pelaksana pembongkaran (bila diperlukan)

Anda dapat mendaftar menjadi Pemohon dan mengajukan permohonnan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya dengan melengkapi informasi yang harus diisi pada halaman web SIMBG:

  • Data Pemohon atau Pemilik
  • Data Bangunan Gedung
  • Dokumen rencana teknis

Alur Pendaftaran PBG Online

Berdasarkan Informasi Tutorial SIMBG, sebelum mendaftar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun pada situs SIMBG. Berikut merupakan langkah-langkah pembuatan akun SIMBG:

1. Buka situs SIMBG https://simbg.pu.go.id/.

form pendaftaran simbg 1

2. Klik pendaftaran pada sudut kanan atas untuk membuat akun.

form pendaftaran simbg

3. Isi kelengkapan pendaftaran dengan membuat username pengguna, kata sandi dan memasukkan email lalu klik “kirim”.

form pendaftaran simbg 2

4. Pemohon akan mendapat informasi pendaftaran berhasil, dan silahkan buka alamat email anda untuk proses verifikasi.

5. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi pada email terdaftar, Pemohon diminta untuk mengklik Tautan “Verifikasi” berwarna biru pada badan email.

.

form pendaftaran simbg 3

6. Setelah Pemohon mengklik tautan tersebut, Pemohon akan diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon

form pendaftaran simbg

7.Setelah melengkapi data diri Pemohon, Klik “Simpan”.

8. Proses Pendaftaran Pemohon Berhasil.

Download Brosur Perumahan Pesona Prima 7 Rajamandala

Download Brosur Perumahan subsidi Pesona Prima 7 Rajamandala
Klik disini untuk download Brosur

Brosur Pesona Prima 7 RajamandalaBrosur Pesona Prima 7 Rajamandala Cipatat

Alhamdulillah PBG (Pesetujuan Bangunan Gedung ) Perumahan Subsidi Pesona Prima 7 Rajamandala Telah Terbit

Izin PBG IMB Terbit Perumahan Subsidi Bandung Barat Pesona Prima 7 Rajamandala

PBG Perumahan Subsidi Pesona Prima 7 Rajamandala Telah Diterbitkan di Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 10 Agustus 2022

Alhamdulillah dengan sudah terbitnya PBG maka pembangunan konstruksi Rumah Type Pakis 30/60  & Palem 36/72 – Pesona Prima 7 Rajamandala, bisa segera dimulai

Panduan Masuk Akun Pemohon

  1. Klik “Masuk” pada menu atas maupun tombol “Masuk” pada halaman SIMBG.
  2. Mengisikan alamat email dan kata sandi Pemohon beserta kode keamanan dengan benar pada Form Masuk.
  3. Lalu klik “Masuk” pada Form Masuk.
  4. Jika Pemohon belum melengkapi Data Diri, Pemohon akan otomatis diarahkan pada halaman SIMBG untuk melengkapi Data Diri
  5. Tetapi jika Pemohon sudah Melengkapi Data Diri, maka Pemohon Pemohon Akan langsung di arahkan pada halaman Beranda Pemohon

Setelah terdaftar sebagai pemohon di laman SIMBG, Anda dapat mengurus PBG pengganti IMB. Berikut caranya:

  1. Pada halaman Beranda laman SIMBG klik menu “Tambah” untuk menambahkan pendaftaran permohonan PBG/SLF/SBKBG/RTB dan Pendataan Bangunan Gedung.
  2. Selanjutnya akan ditampilkan jenis permohonan perizinan, klik “Persetujuan Bangunan Gedung”.
  3. Klik “Jenis Permohonan” untuk memilih jenis permohonan.
  4. Klik “Fungsi Bangunan” sesuai dengan PBG yang dimaksudkan.
  5. Klik “Jenis Bangunan” sesuai dengan PBG dimaksudkan.
  6. Kemudian pemohon melengkapi Data Bangunan sesuai dengan PBG yang dimaksudkan, dan klik “Simpan”.
  7. Selanjutnya, setelah Data Bangunan diisi, pemohon diarahkan ke laman Form Permohonan Konsultasi. Pemohon dapat memperbarui data diri pada laman ini. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya”.
  8. Pada laman berikutnya, pemohon dapat memeriksa kembali Data Bangunan dan Melengkapi Data Alamat Bangunan tersebut. Klik “Simpan” untuk menyimpan data terbaru dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan.
  9. Kemudian pemohon akan diarahkan ke halaman Form Data Tanah, klik “Tambah Data” untuk menginput data tanah bangunan. Setelah data terisi lengkap, klik “Simpan”.
  10. Untuk langkah selanjutnya, pemohon akan diminta untuk mengunggah file-file yang dibutuhkan seperti Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP.
  11. Setelah melalui proses unggah data, pemohon akan dibawa ke halaman Form Pernyataan. Klik Centang pilihan konfirmasi kebenaran data untuk pertanggung jawaban pemohon atas kebenaran data yang telah diisikan dan dokumen yang diunggah pada sistem.
  12. Centang “Ceklis Jika Setuju” jika Pemohon sudah mencentang semua konfirmasi kebenaran data yang diunggah dan klik “Simpan”.
  13. Data dan unggahan dokumen pemohon telah tersimpan di SIMBG dan selanjutnya menunggu verifikasi dari TPA/TPT yang ditugaskan, maksimum 28 hari sejak pemohon melakukan pengajuan izin.
  14. Proses Pengajuan PBG selesai dan “Status Permohonan” dapat dilihat pada Halaman Beranda Pemohon.

Sumber Dilansir Dari laman

simbg. pu. go.id

dpmptsp. cianjurkab. go.id/