Logo Bank BTN Syariah

BTN Syariah Batal Merger Dengan BSI Ini Penyebabnya – Erick Thohir menilai apabila dilakukan, maka BSI dapat memonopoli perbankan syariah.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Selasa, 7 Juni 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memastikan bahwa merger antara Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN Syariah) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) batal dilakukan.

Erick Thohir menilai bahwa apabila aksi korporasi tersebut dilakukan, maka BSI dapat berpotensi memonopoli perbankan syariah. “Ya, nggak (gabung), sesuai dengan perusahaan BUMN, yang namanya BSI menjadi satu-satunya bank syariah yang ada di BUMN. Tetapi bukan berarti BSI memonopoli perbankan syariah,” kata Erick usai Rapat Kerja tersebut.

Adapun kabar merger unit usaha ini sebelumnya juga telah menuai banyak kritikan oleh berbagai pihak.

Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, salah satunya mengatakan bahwa BSI yang telah menjadi bank terbesar ketujuh di Indonesia dari sisi aset, saat ini lebih melayani korporasi dan pengusaha level menengah.

Menurut Anwar, fokus BSI dalam mendukung permodalan pelaku usaha kecil, mikro, dan ultra mikro masih sangat kurang. Dengan demikian, memang sudah seharusnya merger tersebut tidak dilakukan.

“Saya adalah orang yang tidak setuju dengan dimergernya 3 (tiga) bank syariah, karena bagi saya bank syariah sebaiknya fokus kepada UMKM. Karena boleh dikatakan, rakyat dan umat islam itu sangat banyak di UMKM,” ujar Buya Anwar.

Selain itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, juga mengungkapkan kegaduhan yang timbul dari adanya isu merger ini. Ia menilai, kabar merger antara BTN Syariah dan BSI menimbulkan kekacauan situasi pada karyawan dan institusi yang bersangkutan. “Ini terjadi kegaduhan, karena bertanya-tanya akan dikemanakan teman-teman pekerja setelah ini dan sebagainya,” ujar Nasim.

Sebagai informasi, rencana aksi integrasi tersebut sejatinya dilakukan atas amanat Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.

Pada tahun 2020, OJK juga mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Ketiga, mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah. Integrasi itu sesuai arahan pemerintah.

Sumber:KlikLegal