Memiliki rumah tidak hanya sebatas memiliki bangunan fisik, tetapi juga mencakup pengakuan hukum atas kepemilikan lahan tempat rumah tersebut berdiri. Untuk itu, sertifikat tanah menjadi dokumen yang sangat penting. Sertifikat ini menjadi bukti sah dan diakui negara atas kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah.
Baca Juga: Pesona Prima 8 Rajamandala, Rumah Subsidi dengan Fasilitas Terbaik di Kabupaten Bandung
Bagi pembeli rumah pertama, memahami cara membuat sertifikat tanah adalah hal krusial agar hunian yang dimiliki benar-benar aman secara hukum. Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap tentang proses, persyaratan, hingga estimasi waktu dan biaya pembuatan sertifikat tanah di Indonesia.
Apa Itu Sertifikat Tanah?
Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencantumkan data yuridis dan fisik atas sebidang tanah, serta menyatakan hak kepemilikan atau penguasaan seseorang atau badan hukum terhadap tanah tersebut.
Tanpa sertifikat, status kepemilikan atas tanah menjadi lemah dan berisiko menimbulkan sengketa, terutama jika tanah diwariskan, dijual, atau diagunkan.
Siapa yang Perlu Membuat Sertifikat Tanah?
- Pembeli rumah atau tanah baru yang belum bersertifikat
- Pemilik tanah girik atau Letter C yang ingin mensertifikatkan haknya
- Ahli waris yang menerima tanah warisan dan ingin mengalihkan nama kepemilikan
- Pengembang perumahan yang memerlukan pemecahan sertifikat dari induk
Jenis Sertifikat yang Bisa Dibuat
Sebelum masuk ke proses, Anda perlu mengetahui bahwa ada beberapa jenis hak atas tanah yang bisa disertifikatkan, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik (SHM): Kepemilikan penuh dan dapat diwariskan.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB): Hak membangun di atas tanah milik negara/pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
- Sertifikat Hak Pakai: Untuk penggunaan tanah negara oleh WNA atau lembaga tertentu.
Syarat Membuat Sertifikat Tanah
Untuk mengajukan sertifikat tanah ke BPN, Anda harus menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Untuk Tanah Perorangan:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah (girik, akta jual beli, warisan, hibah)
- Surat pernyataan kepemilikan atau pernyataan penguasaan fisik lahan
- Surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan
- Surat ukur (jika sudah ada)
- Denah lokasi atau sketsa bidang tanah
Step by Step Detail Cara Membuat Sertifikat Tanah
1. Datang ke Kantor BPN Setempat
Kunjungi Kantor Pertanahan sesuai domisili tanah. Ambil formulir permohonan pendaftaran tanah dan isi dengan lengkap.
2. Pengukuran dan Pemeriksaan Lokasi
Petugas dari BPN akan menjadwalkan waktu untuk melakukan pengukuran fisik tanah. Anda sebagai pemohon perlu hadir dan menyiapkan batas-batas tanah secara jelas.
3. Penerbitan Surat Ukur
Setelah pengukuran selesai, BPN akan membuat surat ukur, yaitu dokumen resmi yang menjelaskan letak, batas, dan luas tanah.
4. Pemeriksaan Yuridis
BPN akan melakukan pemeriksaan data yuridis untuk memastikan status tanah tidak bermasalah, tidak dalam sengketa, dan tidak tumpang tindih dengan bidang lain.
5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis
Dalam beberapa kasus, BPN akan memasang pengumuman di kelurahan selama 14 hari sebagai bentuk transparansi dan pemberian kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan atas klaim tersebut.
6. Penerbitan Sertifikat
Jika tidak ada keberatan, BPN akan memproses penerbitan sertifikat tanah atas nama Anda. Anda akan dipanggil untuk mengambil dokumen asli setelah seluruh proses administrasi selesai.
Estimasi Waktu dan Biaya
Waktu Proses:
Normal: ± 3–6 bulan (tergantung kelengkapan data dan antrean di BPN)
Sertifikasi massal (program PTSL): bisa lebih cepat
Biaya:
Mengacu pada PP No. 128 Tahun 2015, komponen biaya pembuatan sertifikat meliputi:
Biaya pemeriksaan tanah dan pengukuran
Biaya pendaftaran dan penerbitan sertifikat
Biaya dihitung berdasarkan rumus:
Luas Tanah (m²) × NJOP per m² × 0,2%
Contoh:
Luas tanah: 100 m² NJOP: Rp1.000.000/m² Maka biaya: 100 × Rp1.000.000 × 0,2% = Rp200.000
Catatan: Biaya ini belum termasuk jasa notaris, jika menggunakan pihak ketiga untuk pengurusan.
Alternatif Lain Seperti Program PTSL
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat mensertifikatkan tanah secara gratis atau dengan biaya ringan. Program ini biasanya dilakukan secara massal di desa atau kelurahan tertentu.
Untuk memanfaatkan program PTSL, hubungi kantor kelurahan atau BPN setempat dan pastikan tanah Anda memenuhi syarat administratif.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Pastikan Anda membeli tanah dari pemilik sah dengan bukti dokumen lengkap.
- Jangan menandatangani perjanjian jual beli jika status tanah masih girik dan belum jelas asal-usulnya.
- Lakukan pengecekan sertifikat di Kantor BPN atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
- Simpan semua dokumen dan bukti pembayaran secara rapi.
Mengetahui cara membuat sertifikat tanah adalah langkah penting dalam memastikan bahwa rumah atau lahan yang Anda miliki memiliki kekuatan hukum yang jelas. Proses ini memang membutuhkan waktu dan ketelitian, namun hasil akhirnya adalah jaminan keamanan atas aset properti yang Anda miliki.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Bagi pembeli rumah pertama, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun hunian dan rencana keuangan jangka panjang. Pastikan Anda memahami setiap tahapan, memenuhi persyaratan, dan tidak ragu berkonsultasi dengan pihak yang kompeten dalam proses ini.