Membeli rumah dengan cara cash memang menjadi keinginan banyak orang. Namun, untuk menunggu uang terkumpul, tentu membutuhkan waktu lama. Oleh karena itu, ada cara lain untuk mengatasi kendala itu, yakni melalui kredit. Jika berminat, ketahui cara menghitung biaya KPR dan cicilannya di bawah ini!
Cara Menghitung Biaya KPR dan Cicilannya
Sebenarnya, menghitung biaya KPR dan cicilannya cukup mudah, namun beberapa orang masih kebingungan terutama bagi pembeli baru. Oleh karena itu, di bawah ini sudah tersedia penjelasan secara lengkap juga rinci untuk membantu semua orang mengetahui besaran cicilan yang harus dibayarkan.
1. DP dan Biaya Awal yang Harus Dibayarkan
Cara menghitung biaya KPR dan cicilannya yakni Anda perlu terlebih dahulu memperhitungkan uang muka serta biaya awal yang harus dibayarkan. BI sudah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai DP KPR pada saat ini, yakni sebesar 15% bagi rumah tapak, 20% rumah kedua, dan 25% rumah berikutnya.
Meskipun begitu, pembayaran uang muka pastinya berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari setiap bank serta kebijakan yang berlaku. Berikut contoh perhitungannya: misalnya harga rumah Rp 500 juta.
DP= 15% x harga rumah
= 15% x Rp 500 juta = 75 juta Jadi DP yang harus dibayarkan sebesar 75 juta. Dari perhitungan tersebut, jumlah pokok kredit juga dapat dihitung dengan cara: Pokok Kredit= Harga rumah – uang muka = Rp 500 juta – Rp 75 juta = 425 juta |
Selain harus membayar uang muka kredit, Anda juga harus membayar biaya provisi, BPHTB, PNBP, dan BBN saat mengajukan KPR ke bank. Untuk perhitungan detailnya akan dibahas di poin selanjutnya.
2. Bunga dan Besaran Cicilan KPR
Setiap bank memiliki perhitungan berbeda-beda berkaitan dengan KPR yang diajukan oleh konsumennya. Hal tersebut tentu saja tergantung pada kebijakan yang dikeluarkan oleh bank. Dalam hal ini, penting untuk mencermati segala penerapan pada bunga kredit karena bisa mempengaruhi cicilan.
Perhitungan bunga tetap bisa diasumsikan dengan bunga sebesar 10% setahun dan tenor KPR nya 4 tahun. Untuk menemukan pembayaran cicilan yang harus dilakukan setiap bulannya sebagai berikut:
Cicilan Per Bulan= Pokok kredit x bunga per bulan : 1 – (1+ bunga per bulan) ^ (-tenor satuan bulan)
= (425.000.000 x 10%/12) : (1- (1+10%/12) ^(-48) = Rp 10.779.199 Total Pinjaman dan Bunga = Cicilan per bulan x Tenor (satuan bulan) = Rp 10.779.199 x 48 = Rp 517.401.552 Total Bunga= Total Pinjaman dan Bunga – Pokok kredit = Rp 517.401.552 – Rp 425.000.000 = Rp 92.401.552 |
Biaya Lain yang Harus Dibayarkan
Seperti yang sudah disebutkan di bagian sebelumnya, Anda juga perlu melakukan pembayaran biaya lainnya, yakni berkaitan dengan provisi, pajak pembeli atau BPHTB, PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Biaya Balik Nama (BBN). Berikut detail cara menghitungnya!
1. Biaya Provisi
Biaya provisi ini adalah sejumlah biaya yang dikenakan kepada nasabah terutama pengguna KPR oleh pihak bank. Provisi ini nantikan dijadikan sebagai bentuk biaya administrasi sejumlah dana yang telah dipinjamkan kepada nasabah. Umumnya, bank menetapkan nilai 1% dari pokok kredit.
Berikut cara menghitungnya:
Biaya provisi = 1% x Rp 425.000.000 = Rp 4.250.000
Jadi biaya provisi yang harus dibayarkan oleh nasabah KPR adalah Rp 4.250.000.
2. Biaya Pajak Pembeli atau BPHTB
Selanjutnya, berkaitan dengan Biaya Pajak Pembeli atau yang sering dikenal dengan BPHTB. Untuk bisa menghitung biaya ini, Anda harus memasukkan komponen, seperti NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Besaran NJOPTKP ini berbeda-beda di setiap wilayah dan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun untuk wilayah Jakarta sebesar Rp 60 juta. Berikut ini cara menghitungnya:
BPHTB: 5% x (harga rumah - NJOPTKP) = 5% x (Rp 500.000.000 - Rp 60.000.000) = Rp 22.000.000
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak
Penghitungan berikutnya berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Umumnya biaya ini harus dibayarkan secara sekaligus saat mengajukan BBN. Dalam hal ini, variabel 50 ribu dijadikan sebagai gambaran saja karena nominalnya bisa berubah sewaktu-waktu. Berikut detail perhitungannya:
PNBP= (1/1000 x harga rumah) + Rp 50 ribu = (1/1000 x Rp 500 juta) + 50 ribu = Rp 550.000
Jadi, biaya PNBP yang harus Anda bayarkan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah adalah sebesar Rp 550.000.
4. Biaya Balik Nama
Membeli rumah berarti rumah tersebut sudah menjadi milik Anda jika pembayarannya lunas. Untuk memastikan kepemilikan, nasabah harus melakukan perhitungan Biaya Balik Nama atau BBN. Proses ini bergantung pada perjanjian awal serta kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pihak bank.
Berikut ini cara menghitungnya secara lengkap:
BBN= (1% x harga rumah) + Rp 500.000 = (1% x Rp 500 juta) + Rp 500.000 = Rp 5.500.000 juta
Perlu diingat jika variabel 500 ribu di atas bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain beberapa biaya yang sudah diperhitungkan di atas, ada biaya notaris yang harus dihitung sejak awal karena pengajuan KPR membutuhkan jasa notaris.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Itu tadi informasi mengenai cara menghitung biaya KPR dan cicilannya secara lengkap yang bisa Anda jadikan sebagai acuan jika ingin membeli rumah. Selain itu, pastikan pemilihan tipe rumah sesuai kebutuhan serta kemampuan dalam membayar agar nanti tidak terjadi kendala selama prosesnya.