Hati – hati dengan adanya berita penarikan sertifikat oleh BPN (Badan Pertanahan Negara) dan nantinya akan diganti dengan sertifikat elektronik. Karena tidak akan ada penarikan sertipikat apapun yang sudah ditandatangani oleh pemerintah.
Jika ada oknum yang mengakui sebagai pegawai BPN (Badan Pertanahan Negara) untuk menarik sertifikat tanah anda, Jangan diserahkan ke oknum tersebut, Karena mereka mungkin saja penipu yang akan melarikan sertifikat tanah anda. Anda bisa bantu sebarkan informasi ini, supaya tidak ada yang menjadi korban penipuan “perampasan ” sertifikat tanah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan agar menjadi kehati – hatian masyarakat sekitar.
Perubahan Sertipikat Elektronik
Baca Juga Pemerintah mulai Berlakukan Sertipikat Tanah Elektronik di tahun 2021
Inti dari penjelasan Biro Humas BPN (Badan Pertanahan Negara) tentang perubahan Sertipikat Elektronik antara lain :
- Terkait teknis penerbitan sertipikat elektronik masih menunggu surat keputusan menteri ATR/BPN.
- Pemberlakuan sertipikat elektronik akan di lakukan pilot project terlebih dahulu pada beberapa wilayah provinsi / kabupaten /kota.
- Setelah pemberlakuan sertipikat elektronik tidak ada penarikan sertipikat masyarakat, sertipikat yang ada tetap berlaku dan diberikan pelayanan seperti biasa.
- Sertipikat elektronik sementara akan prioritas diterbitkan bagi tanah tanah aset instansi pemerintah dan BUMN sebagai pilot project sebelum mengelektronikkan sertipikat masyarakat.
- Apabila telah diberlakukan ketentuan sertipikat elektronik, pemilik sertipikat dapat mengajukan Alih Media dari sertipikat konvensional menjadi DIGITAL/ELEKTRONIK sebagaimana pengajuan ganti blangko bagi sertipikat lama, sesuai dengan permohonan masyarakat, jadi tidak ada penarikan besar besaran.
- Sertipikat yg dialih mediakan tersebut adalah sertipikat yang tidak bermasalah karena adanya gugatan di pengadilan dan tidak ada catatan catatan keberatan lain.
View this post on Instagram