ceo-bank-muamalat-achmad-k-permana

Tabayun

Dalam Islam, kita mengenal istilah tabayun atau memeriksa suatu persoalan dengan teliti dan mendiskusikannya guna mencari kebenaran. Di tengah derasnya arus informasi dewasa ini, bertabayun menjadi sangat perlu khususnya dalam hal muamalah.

Sebab, dengan hadirnya medsos kini siapa pun bisa berpendapat. Siapa saja bisa mengunggah video atau tulisan tentang persoalan agama dengan versi masing-masing. Karena itu, tabayun mutlak perlu untuk memilah informasi yang benar.

Nah, dalam bertabayun dibutuhkan pihak yang punya otoritas. Dalam konteks syariat, pihak yang punya otoritas adalah ulama yang dalam hal ini, kumpulan ulama di Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI). Pun dalam hal perbankan syariah.

Kembali ke persoalan sah atau tidaknya transaksi di bank syariah, dapat penulis kemukakan, setiap produk yang dikeluarkan bank syariah sudah melalui tahapan amat ketat. Jauh lebih ketat daripada bank konvensional.

Jika dalam mengajukan produk bank konvensional hanya berizin ke OJK, bank syariah harus ke DSN lebih dulu. Setelah disetujui dan sesuai fatwa, baru diajukan ke OJK atau jika belum ada fatwa yang mengaturnya, dibuatkan fatwa baru dan diajukan ke OJK.

Lebih jauh lagi, di masing-masing bank syariah diwajibkan memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan inilah yang berfungsi memastikan setiap kegiatan di bank syariah sesuai koridor syariat Islam.

Sederhananya, bankir adalah eksekutor, sedangkan DPS adalah pihak yang memutuskan syari atau tidaknya suatu kegiatan. Dalam konteks industri jasa keuangan syariah, DSN yang bernaung di bawah MUI adalah pihak yang mempunyai otoritas.

Karena itu, kalaupun ditemukan kejanggalan dalam praktik perbankan syariah, sebaiknya dirembukkan lebih dahulu dengan DSN. Tidak serta-merta melontarkan opini tanpa hujjah yang jelas.

Dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir atas surah al-Baqarah ayat 275 bahwa menyatakan riba atas jual beli yang sah merupakan perilaku musyrik. Becermin dari tafsir ini, tentu tidak elok jika ada pihak yang menuding adanya riba dalam praktik perbankan syariah.

Itu sama saja menihilkan hasil kerja DSN bersusah payah merumuskan aturan sehingga praktik di bank syariah sesuai tuntunan agama Islam. Karena itu, sebaiknya kita semua berbaik sangka (husnudzon) untuk bersama-sama membangun industri syariah. So, ayo hijrah!

Source