Hindari Pinjol dan Jauhi Riba

Pinjaman Online di tengah era digital menjadi tren di masyarakat kekinian. Kemudahan di dalam meminjam uang, hanya bermodalkan foto dengan e-KTP, membuat banyak orang terlibat tergiur hingga terjerat ke dalamnya. 

Pinjaman online yang menjanjikan kemudahan, terlebih di era pandemi, dipandang lebih efektif, cepat dan mudah dari pada harus bertemu secara langsung di lokasi untuk melakukan transaksi utang piutang. 

Namun demikian, sarana modern yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi pinjaman online pada praktiknya menyisakan banyak problem di masyarakat. Mulai dari praktik ribawi seperti bunga pinjaman yang mencekik, ancaman fisik bagi peminjam yang tidak bisa bayar hutang, acaman penyebaran rahasia pribadi kepada publik melalui sosial sosial media dan lain sebagainya.

BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek tujuh lokasi yang diduga merupakan tempat operasional sindikat pinjaman online (Pinjol) Ilegal di Jakarta dan Tangerang dalam dua hari terakhir. 

penggrebekan Kantor Pinjol
Sumber Gambar Pikiran-Rakyat.com

Operasi penggerebekan dan penangkapan tersebut dilakukan penyidik sejak Selasa (14 Oktober 2021) di sejumlah apartemen ataupun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjol tersebut beroperasi.

penggrebekan karyawan Kantor Pinjol
Sumber Gambar Pikiran-Rakyat.com

Lebih lanjut dijelaskan, Jakarta Barat; lalu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Penjaringan, Jakarta Utara; lalu di sebuah Apartemen Taman Anggrek, kemudian di Laguna Pluit , Green Bay Pluit, Jakarta Utara dan terakhir Ruko Green Lake City Crown Cipondoh, Tangerang. 

Mulai dari praktik ribawi seperti bunga pinjaman yang mencekik, ancaman fisik bagi peminjam yang ttidak bisa bayar hutang, acaman penyebaran rahasia pribadi kepada publik melalui sosial sosial media dan lain sebagainya.  

 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan pinjaman online (pinjol) lantaran adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang. Dalam Islam, riba hukumnya adalah haram.

pinjol riba
Sumber Gambar Republika.co.id

Sehingga, MUI mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapus. Karena banyak membuat resah dan merugikan masyarakat.

Selain itu, dalam praktiknya pinjol ini melanggar syariat. Pasalnya, bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba, yang tak termasuk dari sebuah pertolongan.

Tidak menggunakan praktik ribawi (riba: rentenir). Riba dalam berpiutang adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Larangan (keharaman) praktik riba disebut secara eksplisit (shorih) dalam Al-Quran,

.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِ

.

ِ “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al Baqarah: 278-279)

.

Naudzubillaahimindzaalik!!

.

Hindari Pinjol dan Jauhi Riba
Sumber Gambar Sindonews.com

Lalu, siapa saja yang terkena dosa sebagai Pelaku Riba??

.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598)

.

Masihkah ingin ber-akad riba, hanya untuk memenuhi nafsu dunia ?

Sedangkan adzab pelaku RIBA sangatlah pedih di akhirat..!!!

.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275

Pilihlah Investasi Yang Tepat

Pesona Prima Cikahuripan 6 adalah Perumahan Subsidi yang rasa real estate karna sudah dilengkapi berbagai macam fasilitas seperti sarana ibadah Masjid, Taman Bermain Anak, Sarana Olahraga Joging Track, Lapangan Basket, Lapangan Badminton, dengan akses Jalan Cor Beton, Aksesnya mudah dan kemana-mana juga dekat dan akses ke SD Cikahuripan 1 yang bersebelahan dengan Perumahan. 

Bukan cuma itu kalian yang suka kulineran disini juga ada Sentra Kuliner dan Komersial (eSKK) yang semua makanannya recomended lho dengan tempat yang bersih dan nyaman. 

Di Pesona Prima Cikahuripan 6 dengan view pemandangan gunung sehingga sejuk dan asri disini juga ditanam 1.200 Pohon Berbuah jadi suasananya asri banget.

Mengapa investasi yang tepat di Pesona Prima Cikahuripan 6 ? karna harganya hanya 168 Juta Rupiah Kamu sudah dapat memiliki rumah beserta dapat menggunakan fasilitasnya. 

Dengan Sistem Pembiayaan Bisa Secara Cash Keras, Cash Bertahap Cicil ke Developer atau Pembiayaan Bank Syariah  Dengan Akad Murabahah  

Sumber: 

https:// mediaindonesia. Com /megapolitan/440094/bareskrim-grebek-7-lokasi-markas-pinjol-ilegal-di-jakarta-7-orang-diringkus

https:// seputartangsel. Pikiran-rakyat. Com /nasional/pr-142799341/polisi-grebek-kantor-dept-collector-meresahkan-13-aplikasi-pinjol-diamankan?page=2

https:// www. Republika. Co. id /berita/qvxpge320/pinjaman-online-menurut-syariat-dan-3-syarat-utama

https:// voi. Id /berita/81737/dalam-islam-riba-hukumnya-haram-mui-usulkan-pinjaman-online-dihapus

https:// mui. Or. id /opini/30474/fenomena-pinjaman-online-pinjol-dalam-telaah-fikih/

https:// www. Instagram. com/p/CTMeB96H9fm/

https:// ekbis. Sindonews. com/read/362236/178/rugikan-masyarakat-pinjol-ilegal-jadi-momok-industri-fintech-1615529018

https:// www. Republika. Co. id/berita/qusk8i366/ada-dua-riba-yang-terkandung-dalam-pinjaman-online