Notaris dan PPAT adalah lembaga hukum yang berbeda peran dan wewenang. Agar tidak salah, ketahui perbedaan pentingnya mulai dari pengertian, kewenangan, serta wilayah kerja notaris dan PPAT.
Terlihat sama, namun sebenarnya tugas kedua profesi tersebut berbeda. Mungkin sebagian dari Anda bingung perbedaan Notaris dan PPAT, karena sering kali berada di dalam satu plang nama yang sama. Jika dipahami mendalam, tugas keduanya sungguh berbeda dari segi hukum dan juga profesinya. Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Yuk, langsung saja simak pembahasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.
1. Notaris dan PPAT Adalah
Secara garis besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 (Pasal 1 angka 1 UUJN).
Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).
“Seorang notaris boleh menjalankan profesinya setelah diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PPAT adalah pihak yang diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Karlita Rubianti, S.H., seorang notaris yang berkantor di Jakarta Selatan.
Wewenang PPAT dalam hukum yang juga dapat dijabat oleh camat. Dengan demikian, camat tersebut statusnya adalah PPAT sementara. Jika transaksi tanah yang Anda lakukan terletak di daerah terpencil, biasanya PPAT-nya dijabat oleh camat.
2. Ketahui Lokasi Tanah Murah Sebelum Hubungi PPAT
Sebelum mengetahui siapa PPAT dan Notaris yang harus Anda hubungi untuk mempermudah proses jual beli, sebaiknya Anda mengetahui lokasi tanah yang akan dibeli. Lokasi tanah maupun rumah ini menjadi patokan Anda untuk menentukan siapa yang Anda pilih sebagai PPAT.
Dengan lokasi yang terpencil, biasanya pembuatan akta tanah akan lebih mudah, karena dipegang oleh seorang camat. Maka dari itu, ketahui .
3. Perbedaan Dasar Hukum Notaris dan PPAT
Dasar hukum kedua profesi ini tentunya berbeda. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, untuk menjadi notaris, seseorang wajib memiliki gelar sarjana (S1) hukum dan strata dua (S2) kenotariatan.
Sementara peraturan PPAT adalah merujuk pada PP 24/2016 yang mengatur syarat pengangkatan, larangan bagi PPAT dan lingkup kewenangan PPAT dalam menjalankan profesinya. Agar dapat diangkat menjadi PPAT, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan atau paling tidak telah lulus dalam program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan Kementerian Agraria.
4. Perbedaan Kode Etik Notaris dan PPAT
Notaris dan PPAT adalah lembaga hukum yang tentunya memiliki kode etik ketika menjalankan perannya. Hal tersebut demi menjaga kedua profesi tidak saling tumpang tindih dalam menjalankan tugas.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM No.M-01.H.T.03.01 Tahun 2003 terkait Kenotarisan, organisasi notaris satu-satunya yang diakui oleh pemerintah adalah Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI-lah yang menerbitkan kode etik notaris yang berlaku bagi seluruh notaris dalam pelaksanaan jabatannya.
Dasar Hukum | Kode Etik Notaris | Dasar Hukum | Kode Etik PPAT |
Diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Kode Etik Notaris | “Seluruh kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasar keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk di dalamnya para Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti, dan Notaris Pengganti Khusus.” | Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 112/KEP-4.1/IV/2017 tentang Pengesahan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. | kode etik PPAT ini juga mengatur tentang kewajiban PPAT dalam menjalankan pekerjaannya ataupun dalam kehidupan sehari-hari |
5. Perbedaan Kewenangan Notaris dan PPAT
Lebih lanjut, Karlita menuturkan pokok wewenang yang bisa ditangani oleh notaris dan PPAT adalah hal yang jauh berbeda dan telah dirangkum dengan tabel berikut ini.
Kewenangan Notaris | Kewenangan PPAT |
Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi). | Urusan pertanahan Jual beli. |
Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking). | Tukar menukar |
Membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan. | Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng) |
Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. | Pembagian hak bersama. |
Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta | Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik. |
Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah | Pemberian Hak Tanggungan. |
Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan. |
6. Perbedaan Kewenangan Wilayah Notaris dan PPAT
Jika Anda punya tanah dan bangunan yang akan disewakan atau dijual kepada orang lain, maka Anda bisa mengurus surat dan akta perjanjiannya melalui kantor notaris yang berada di sekitar tempat tinggal.
Dengan kata lain, tidak perlu mendatangi kantor notaris terdekat sesuai area properti tersebut. “Ilustrasinya seperti ini, misalnya Anda hendak menjual rumah di Bandung kepada pembeli yang menetap di Bogor. Untuk melakukan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), Anda dan rekan tidak harus mengunjungi kantor notaris yang berada di Bandung, melainkan cukup di wilayah Bogor,” jelas Karlita yang dikutip dalam Kompas.com.
Berbeda dengan PPAT, kewenangan wilayahnya hanya mencakup domisili yang telah ditentukan, dan tidak mempunyai kuasa untuk menjalankan tugas di luar daerah lain. Disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 37/1998, bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Karena itu, untuk pengurusan pengalihan hak atas tanah yang berlokasi di wilayah A, harus dilakukan melalui PPAT yang berkedudukan di wilayah A.
7. Perbedaan Cara Kerja Notaris dan PPAT
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, seorang notaris memiliki cara kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpang akta, memberikan grosse dan salinan serta kutipan akta. Semua itu dilakukan sepanjang pembuatan akta tidak ditugaskan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Sementara cara kerja seorang PPAT adalah fokus untuk melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah dalam membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang nantinya dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum tersebut.
A. Syarat Keabsahan Akta Otentik
Agar sebuah akta otentik tersebut dapat dinyatakan asli dan sah, maka ia harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Penjelasannya sebagai berikut:
a. Syarat Formil
- Akta dibuat oleh pejabat yang berwenang. Artinya, Anda harus memahami masing-masing kewenangan notaris dan PPAT. Jangan sampai sebuah akta yang seharusnya hanya boleh disahkan oleh notaris, Anda buat di PPAT. Begitu juga sebaliknya.
- Di tempat di mana pejabat tersebut berkedudukan. PPAT memiliki wilayah kewenangan. Jadi, pastikan Anda menggunakan PPAT di wilayah yang sesuai.
- Ditandatangani oleh pihak yang hadir sesuai tanggal tertera pada akta. Akta biasanya ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi, dan notaris. Pastikan semua proses dan penandatanganan dilakukan pada waktu yang sama.
b. Syarat Materil
Yang disebut syarat materiil adalah isi atau materi dalam akta tersebut benar atau sesuai fakta. Misalnya, pastikan ukuran properti yang Anda perjualbelikan sesuai dengan surat-suratnya. Jangan sampai pada sertifikat hak milik tertulis luas tanah 8×12 meter, sementara pada akta tertulis 7×12 meter. Atau jangan sampai terjadi kesalahan penulisan alamat, bahkan nomor rumah sekalipun.
Semoga Bermanfaat ya Sobat Kreasi, Simak Terus Artikel Kami !
Sumber Dilansir Dari Laman
https://www.rumah.com/panduan-properti/ketahui-perbedaan-notaris-dan-ppat-9191
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram