sertifikat BPN

Balik nama sertifikat tanah merupakan hal penting karena sebagai bukti peralihan atas hak dan kewajiban dari pemilik lama ke pemilik baru.

Pengurusan sertifikat juga penting sebagai langkah preventif terjadinya sengketa tanah yang berisiko terjadi pada masa mendatang.

Ini jika kamu tidak segera menyelesaikan balik nama sertifikat tanah karena menganggap biayanya mahal.

Pada kenyataannya, ternyata biaya balik nama sertifkat tanah tidak terlalu memakan biaya besar dan bisa dilakukan lewat notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun, sebelumnya kamu harus mengurus akta jual beli (AJB) di Kantor PPAT.

Setelah itu, kamu bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat.

Besaran Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

1. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat.

Berikut rinciannya:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  • Sertifikat Tanah Asli
  • Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Dll bila diperlukan

Setelah lengkap, kamu serahkan semua dokumen tersebut kepada petugas BPN.

Kamu juga perlu membayar biaya administrasi untuk kemudian pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas.

Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.

Lantas berapa biayanya?

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) sebelumnya telah merumuskan besaran biaya balik nama sertifikat tanah.

Nah, ini bisa menjadi patokan karena berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Oleh karena itu, sebelum melakukannya sebaiknya cek dahulu melalui NJOP online, ya.

Berikut cara hitung biaya balik nama sertifikat tanah dikutip CNN Indonesia:

  • Nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)/1.000

Contoh kasus:

  • Jika nilai tanah Rp500 ribu per m2 dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka kamu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu.
  • Jika nilai tanah Rp400 juta maka biaya pengurusan balik nama sertifikatnya mencapai Rp400 ribu.
  • Jika nilai tanahnya mencapai Rp4 juta maka biayanya mencapai Rp54 ribu.
  • Jika NJOP di suatu wilayah mencapai Rp2.925.000 maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
  • Jika nilai tanah dengan NJOP sebesar Rp3,5 juta, maka biaya pengurusannya sebesar Rp53.500.

2. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Melalui Notaris/PPAT

Jika kamu tak ingin ribet dan tak mempunyai waktu untuk mengurusnya maka balik nama sertifikat tanah juga bisa melalui Notaris atau PPAT.

Siapkan dulu berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli.

  • Akta jual beli
  • Sertifikat tanah asli
  • KTP pembeli dan penjual
  • Bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh)
  • Bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB)
  • Dll bila diperlukan

Nah, pertanyaannya kira-kira berapa kisaran biayanya jika melalui PPAT tersebut?

Berdasarkan penelusuran, proses balik nama melalui jasa tersebut akan dikenai biaya sekitar 0,5 persen hingga 1 persen dari total nilai transaksi.

Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama dan biaya jasa.

Namun, waktu pembuatannya bisa mencapai 30 hari.

3. Rincian Biaya Lainnya

Sahabat Kreasi, ada jenis biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertifikat.

Berikut rinciannya:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga jual tanah dan bangunan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
  • Biaya pelayanan informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang sebesar Rp50 ribu.
  • Biaya pengecekan sertifikat tanah senilai Rp50 ribu.

Bagaimana? Apakah informasi ini cukup membantu?

Semoga kamu segera mengurus balik nama sertifikat tanah, ya, Sahabat Kreasi.

https:// www. 99. co /blog/indonesia/biaya-balik-nama-sertifikat-tanah/