Sertifikat tanah elektronik

Sertifikat tanah elektronik adalah salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan digital kepada masyarakat. Melalui pelayanan ini, nantinya setiap pemilik properti akan dibuatkan sertifikat dalam bentuk elektronik atau sertifikat-el bukan fisik.

Pelaksanaan pembuatan sertifikat tanah elektronik sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dalam peraturan tersebut setiap pemilik sertifikat tanah baik yang sudah memiliki atau dalam proses pengajuan wajib mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik.

Keuntungan Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

  • Efisiensi proses pembuatan sertifikat tanah
  • Lebih Aman
  • Mengurangi jumlah sengketa
  • Memberikan kepastian hukum

Dokumen untuk Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP
  • Akta Jual Beli
  • Bukti Pembayaran PBB
  • Surat Bebas Sengketa Tanah dari Kelurahan

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Pendaftar yang Belum Memiliki Sertifikat 

Bagi mereka yang baru mendaftar membuat surat sertifikat tanah, cara membuat sertifikat-el adalah daftar pengajuan untuk membuat sertifikat tanah melalui website resmi BPN. Setelah itu Anda disarankan untuk mengirimkan data formulir permohonan, identitas pemohon, IMB, dan data Akta Jual Beli melalui website BPN Setelah mengirimkan data, pihak BPN akan melakukan proses pengukuran di rumah ataupun tanah yang Anda miliki, kemudian mereka akan melakukan penerbitan sertifikat dalam bentuk elektronik.

Dokumen sertifikat tanah elektronik ini nantinya akan meliputi peta bidang tanah, gambar ukur, surat ukur, gambar denah satuan rumah.

Pendaftar yang Sudah Memiliki Sertifikat Tanah

Sementara bagi mereka sudah memiliki sertifikat tanah dan ingin merubahnya ke dalam bentuk digital caranya sangat sederhana. Anda tinggal datang ke kantor BPN sesuai dengan lokasi dimana properti Anda berada, kemudian mengisi formulir permohonan dan menyerahkan sertifikat tanah. Kemudian pihak BPN akan melakukan proses validasi, kemudian mereka akan mengubah sertifikat tanah fisik ke digital, usai diubah lalu mereka akan mengirimkan sertifikat elektronik Anda melalui email.

Saat proses pengubahan selesai, pihak BPN tidak akan menarik sertifikat fisik yang telah dimiliki oleh masyarakat, mereka masih bisa menyimpan sertifikat tersebut.