rumah subsidi pesona prima cikahuripan 6

Memiliki rumah adalah impian bagi semua orang. Tak terkecuali untuk para pasangan muda yang baru menikah yang belum memiliki tempat tinggal. Tujuan memiliki rumah untuk pasangan muda sendiri sangat jelas, yakni berkenaan dengan kehidupan rumah tangga yang mandiri. Dimana, dengan memiliki hunian sendiri maka pasangan muda akan bisa hidup lebih nyaman dan mampu mengatur kehidupan rumah tangga sendiri.

Bagi pasangan muda, memiliki hunian tentu merupakan fase yang sedikit menyulitkan . Tidak bisa dipungkiri, beragam permasalahan pun seiring muncul saat berniat membeli hunian sebagai penghambat.

Melihat keberadaan permasalahan ini, punya sejumlah tips yang dapat diaplikasikan untuk mempermudah pasangan muda memiliki rumah impiannya. Lalu, apa sajakah yang harus dilakukan? Mari kita simak bersama dalam artikel ini!

Jangan Mengontrak

Jangan pernah terlintas dipikiran Anda untuk tinggal di rumah kontrakan, karena dengan begitu pengeluaran bulanan Anda dipastikan akan membengkak. Daripada Anda mengeluarkan uang untuk membayar sewa kontrakan, lebih baik Anda gunakan menabung untuk membayar uang DP rumah. Sementara waktu Anda bisa tinggal di rumah mertua ataupun orang tua, dengan begitu Anda bisa menyisihkan uang menabung untuk membeli rumah. 

 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR Subsidi)

Bagi mereka yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta, bisa juga mengajukan pinjaman Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPR subsidi). Fasilitas ini memang sengaja diadakan oleh pemerintah guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan rumah.

Syarat KPR rumah subsidi 2021 Ada beberapa syarat penerima FLPP rumah subsidi pada 2021 seperti dikutip dari akun instagram resmi Kementerian PUPR:

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen yang harus disiapkan calon debitur KPR FLPP

Dilansir dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan, di antaranya:

  1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
  3. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
  5. Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
  6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  7. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
  8. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

Dilansir Dari Laman

https:// caritahu. kontan. co. id /news /gaji-maksimal-rp-8-juta-ini-syarat-terbaru-kpr-rumah-subsidi-pemerintah-2021

https: //www. lamudi. co. id /journal /tips-membeli-rumah-untuk-pasangan-muda/