Apa Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah? Terdengar Sama Tapi Ternyata Beda

Dalam proses jual beli rumah atau lahan, dokumen legal menjadi elemen yang sangat penting untuk memastikan bahwa hak kepemilikan berpindah secara sah dan aman. Dua istilah yang sering muncul dalam proses ini adalah akta tanah dan sertifikat tanah. Meski sering disamakan, keduanya memiliki fungsi, bentuk, dan kekuatan hukum yang berbeda.

Baca Juga: Pesona Prima 8 Rajamandala, Rumah Subsidi dengan Fasilitas Terbaik di Kabupaten Bandung

Bagi pembeli rumah pertama, memahami perbedaan antara akta tanah dan sertifikat tanah adalah langkah awal yang penting agar terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. Artikel ini akan membahas secara menyeluruh fungsi masing-masing dokumen, perbedaan mendasarnya, dan peran keduanya dalam transaksi properti di Indonesia.

Apa Itu Akta Tanah?

Apa Perbedaan Akta Tanah dan Sertifikat Tanah? Terdengar Sama Tapi Ternyata Beda

Akta tanah adalah dokumen hukum yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang menyatakan adanya suatu perbuatan hukum mengenai tanah, seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, pembagian warisan, atau hak tanggungan.

Salah satu bentuk akta tanah yang paling umum adalah Akta Jual Beli (AJB). Akta ini menjadi dasar hukum bagi pembeli untuk mengajukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ciri-ciri akta tanah:

  1. Dibuat oleh PPAT
  2. Menyatakan peristiwa hukum antara dua pihak
  3. Digunakan sebagai dasar penerbitan atau perubahan sertifikat
  4. Memuat data yuridis dan fisik objek tanah serta data para pihak

Apa Itu Sertifikat Tanah?

2. sertifikat tanah

Sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti sah atas penguasaan atau kepemilikan suatu bidang tanah atau bangunan. Sertifikat ini mencantumkan informasi yuridis dan fisik tanah yang bersangkutan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jenis-jenis sertifikat tanah yang umum dikenal antara lain:

  1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
  2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
  3. Sertifikat Hak Pakai

Ciri-ciri sertifikat tanah:

  1. Diterbitkan oleh BPN
  2. Menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas tanah
  3. Digunakan untuk balik nama, agunan bank, dan transaksi lainnya
  4. Merupakan dokumen yang diakui negara sebagai pengakuan hukum atas hak atas tanah
Aspek Akta Tanah Sertifikat Tanah
Penerbit PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) BPN (Badan Pertanahan Nasional)
Fungsi Bukti terjadinya perbuatan hukum (jual beli, dll) Bukti sah kepemilikan atau penguasaan tanah
Sifat Dokumen peralihan hak Dokumen pembuktian hak
Bentuk Akta notariil dengan tanda tangan para pihak Sertifikat resmi dengan nomor induk dan cap BPN
Kekuatan Hukum Sebagai dasar pengajuan sertifikat Final dan mengikat, memiliki kekuatan hukum penuh
Waktu Terbit Saat transaksi atau perbuatan hukum dilakukan Setelah proses pendaftaran dan pengesahan di BPN
Kegunaan Untuk balik nama, pencatatan peralihan hak Untuk pengakuan legal hak atas tanah

Hubungan antara Akta dan Sertifikat Tanah

Akta tanah dan sertifikat tanah tidak saling bertentangan, melainkan saling melengkapi. Dalam proses jual beli rumah atau tanah, langkah-langkahnya umumnya sebagai berikut:

  1. Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT
  2. PPAT mengurus pencatatan peralihan hak ke kantor pertanahan
  3. BPN menerbitkan sertifikat tanah atas nama pembeli

Dengan demikian, akta tanah menjadi dasar hukum yang sah untuk memproses penerbitan atau perubahan nama dalam sertifikat tanah.

Mengapa Penting Memahami Perbedaan Ini?

Bagi pembeli rumah pertama, ketidaktahuan mengenai fungsi kedua dokumen ini bisa menyebabkan kerugian, antara lain:

  • Salah persepsi bahwa akta jual beli sudah cukup tanpa sertifikat
  • Tidak segera mengurus balik nama, sehingga rumah tetap atas nama penjual
  • Kesulitan menjual kembali rumah karena belum memiliki sertifikat sah
  • Risiko sengketa hukum jika pihak lain mengklaim hak atas tanah tersebut

Dengan memahami peran masing-masing dokumen, Anda bisa memastikan bahwa proses kepemilikan berlangsung lengkap, aman, dan sah secara hukum.

Tips Aman Saat Mengurus Akta dan Sertifikat Tanah

Pelaksanaan program 3 juta rumah

1. Gunakan Jasa PPAT Resmi

Pastikan Anda membuat akta tanah di hadapan PPAT yang memiliki izin dari Kementerian ATR/BPN.

2. Segera Lakukan Balik Nama Sertifikat

Setelah penandatanganan akta, ajukan permohonan balik nama ke BPN agar hak atas tanah benar-benar berpindah ke Anda.

3. Cek Sertifikat Tanah Sebelum Membeli

Pastikan sertifikat asli tersedia, bebas dari sengketa, dan sesuai dengan kondisi lapangan.

4. Simpan Semua Dokumen dengan Aman

Simpan salinan akta dan sertifikat tanah di tempat yang aman karena keduanya akan diperlukan dalam transaksi masa depan.

5. Gunakan Bantuan Notaris jika Perlu

Bila Anda kurang memahami proses hukum pertanahan, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan notaris atau pengacara.

Perbedaan antara akta tanah dan sertifikat tanah terletak pada fungsi, lembaga penerbit, dan kedudukannya dalam proses hukum pertanahan. Akta tanah merupakan bukti peralihan hak yang disahkan oleh PPAT, sedangkan sertifikat tanah adalah bukti resmi kepemilikan yang diterbitkan oleh BPN.

Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land

Sebagai pembeli rumah pertama, Anda wajib memastikan bahwa kedua dokumen tersebut dimiliki secara lengkap dan sah. Jangan hanya berhenti di akta jual beli, pastikan proses dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat atas nama Anda. Dengan begitu, kepemilikan rumah yang Anda miliki akan terlindungi secara hukum dan memberikan rasa aman dalam jangka panjang.