Apakah Anda sudah mendengar tentang pemberlakuan program Tapera secara umum yang dikeluarkan oleh pemerintah belakangan ini? Pemberitahuan tersebut banyak memperoleh pro dan kontra dari masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki gaji rendah. Lalu, bagaimana simulasi simpanan Tapera tersebut? Berikut informasi lengkapnya!
Baca Juga: Pesona Prima 7 Rajamandala, Rumah Subsidi dengan Fasilitas Terbaik di Bandung
Simulasi Simpanan Tapera
Sebenarnya, simpanan Tapera sudah dijalankan sejak tahun 2016 namun hanya berlaku bagi PNS dan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD juga BUMN. Namun, di tahun 2024 ini Tabungan Perumahan Rakyat sudah diberlakukan secara umum bagi pekerja dan pekerja mandiri.
Bagi calon peserta yang belum mengetahui simulasi simpanan Tapera, simak perhitungan lengkapnya di bawah ini!
Perhitungan Tapera:
Iuran Tapera = 3% x gaji pokok
Jadi, perhitungan gaji bersih Anda menggunakan rumus:
Gaji bersih = gaji pokok - iuran Tapera
Dalam hal ini, Anda perlu mengingat jika gaji pokok tersebut harus jumlah yang sudah dipotong dengan berbagai tanggungan lain. Selain itu, simulasi simpanan ini juga dikelompokkan berdasarkan status kepegawaian seseorang, yakni pekerja swasta, freelancer, dan PNS.
Iuran Tapera Kelompok Kerja
Dari perhitungan di atas, mungkin Anda sudah mengetahui gambaran mengenai simulasi simpanan Tapera yang akan diberlakukan kepada setiap pekerja di Indonesia. untuk memahami lebih jelas, simak perhitungan lengkapnya di bawah ini!
1. Pekerja Swasta
Pekerja swasta juga diharuskan untuk membayar iuran Tapera sebesar 3% dari keseluruhan gajinya. Namun, ada yang membedakan, yakni gaji pekerja ini hanya dipotong 2,5% dan 0,5% ditanggung oleh perusahaan. Berikut ini perhitungan secara lengkapnya!
Misalnya, gaji pekerja swasta setiap bulannya mencapai Rp6.000.000
Lalu, iuran Tapera yang ditanggung pekerja setiap bulan: 2.5% x Rp6.000.000 = Rp150.000
Sedangkan yang ditanggung perusahaan: 0,5% x Rp6.000.000 = Rp30.000
Dalam hal ini, akumulasi iuran Tapera yang ditanggung pekerja dalam setahun adalah Rp1.800.000. Jadi, untuk mempermudah perhitungan, perusahaan akan memotong gaji pekerja swasta sesuai dengan besar iuran Tapera yang harus mereka bayarkan.
2. Freelancer
Perhitungan pekerja freelance sebenarnya hampir sama dengan status kepegawaian yang ada di Indonesia. Di sini, Anda juga harus membayar iuran sebesar 3% per bulan dari keseluruhan jumlah gaji yang didapatkan. Berikut ini perhitungan iurannya!
Misalnya, penghasilan per bulan mencapai Rp6.000.000
Sedangkan iuran Tapera yang harus dibayarkan adalah 3% x Rp6.000.000 = Rp180.000
Dari perhitungan di atas, seorang pekerja freelance yang memiliki gaji sebesar Rp6.000.000 akan dipotong sebanyak Rp180.000. Namun, biasanya freelancer mendapatkan gaji berbeda-beda setiap bulannya, jadi perhitungan tersebut bisa disesuaikan.
3. PNS
Kepegawaian berikutnya yang juga wajib membayar iuran Tapera adalah PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Sebenarnya, bagi ASN iuran ini sudah tidak mengagetkan lagi karena memang mereka diwajibkan sudah dari lama. Berikut ini cara menghitungnya!
Misalnya, gaji pokok PNS adalah Rp6.000.000
Iuran Tapera yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah 3% x Rp6.000.000 = Rp180.000
Jadi, dalam setahun PNS bisa membayar iuran Tapera sebanyak Rp2.160.000.
Nantinya, iuran tersebut akan dipotong secara langsung dari gaji yang mereka dapatkan.
Tanggungan yang Dimiliki Karyawan
Sebagai pekerja yang bekerja di Indonesia, terdapat banyak tanggungan yang harus dibayarkan, mulai dari Tapera, BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Pajak Penghasilan. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai hal tersebut!
1. Tapera
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat juga menjadi tanggungan karyawan atau pekerja yang ada di Indonesia. Iuran Tapera sendiri besarnya 3% bagi ASN dan freelancer. Bagi pekerja swasta, iuran yang harus dibayarkan sebesar 2.5% sedangkan 0.5% ditanggung oleh perusahaan.
2. BPJS Kesehatan
Selanjutnya, ada BPJS Kesehatan yang wajib dibayarkan oleh pekerja untuk menjamin kesehatan karena hal ini tertulis dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013. Iuran ini dihitung sebesar 5%, dimana 4% nya dibayarkan oleh perusahaan dan sisanya dibayar oleh pekerja yang berkewajiban.
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua menjadi salah satu tanggungan yang perlu dibayarkan oleh pegawai. Ini merupakan iuran yang harus dibayarkan untuk dijadikan sebagai simpanan di masa tua yang dikelola oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran Jaminan Hari Tua ini sebesar 5,7%. Kemudian, 2% ditanggung oleh karyawan yang dipotong dari gaji yang mereka dapatkan setiap bulannya. Sedangkan 3.7% dibayar oleh pemberi kerja. Dengan begitu, pembayaran bisa dilakukan per bulan.
4. Jaminan Pensiun
Untuk masa depan yang lebih cerah, pekerja juga diwajibkan membayar iuran hari tua yang dapat memberikan Jaminan Pensiun ketika masa kerjanya sudah berakhir. Untuk jaminan ini, pekerja dikenakan iuran sebesar 3% dari keseluruhan gaji pokok yang diperoleh.
Perhitungannya yakni 1% iuran dibayar oleh pekerja, dan 2% nya dibayarkan oleh pemberi kerja. Jadi, beban jaminan ini tidak sepenuhnya dipertanggungjawabkan kepada pekerja, sehingga sedikit meringankan selama pembayarannya.
5. Pajak Penghasilan
Tanggungan terakhir yang harus dibayarkan oleh pegawai adalah Pajak Penghasilan (PPh 21). Keseluruhan pajak ini ditanggung oleh karyawan dan dihitung dari penghasilan yang didapatkan setiap tahun.
Baca Juga: Makna Hari Raya Idul Qurban Bagi Umat Islam yang Ada di Seluruh Dunia
Menurut aturan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak 2020, pekerja yang memiliki gaji di atas 4.75 juta/bulan dikenakan Pajak Penghasilan 21. Dalam hal ini, jika neto penghasilan per tahun yang diperoleh pekerja setelah dikurangi PTKP di bawah Rp50.000.000, maka tarif ditetapkan sebesar 5%.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Demikianlah informasi mengenai simulasi simpanan Tapera yang perlu Anda ketahui agar dapat memperhitungkan iuran yang harus dibayarkan, baik per bulan atau per tahun. Dengan begitu, nanti tidak akan terjadi kendala selama proses pelaksanaannya.