Rumah Subsidi Bogor Pesona Prima CIkahuripan 6
Pesona Prima Cikahuripan 5
Rumah Contoh Di Pesona Prima Cikahuripan 5

KreasiPrimaLand.com—Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer setiap manusia di samping kebutuhan pangan. Tetapi masih banyak masyarakat yang belum memiliki rumah, dikarenakan faktor ekonomi yang belum mencukupi untuk membeli sebuah hunian. Bahkan KPR masih dianggap cukup berat untuk yang memiliki penghasilan pas-pasan untuk kehidupan sehari-hari.

Saat ini pemerintah melalui KEMENPERA (Kementrian Perumahan Rakyat) merancangkan program satu juta rumah, dan KPR rumah bersubsidi adalah salah satunya. Lalu, apa sih KPR subsidi itu? KPR subsidi atau KPR bersubsidi adalah Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Apa yang dimaksud rumah bersubsidi? Rumah bersubsidi  merupakan rumah yang mendapat subsidi dari pemerintah berupa bebasnya pajak dan cicilan dengan bunga yang sangat rendah. Program ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sehingga masyarakat dari kalangan menengah ke bawah berkesempatan untuk memiliki rumah yang layak huni. Selain dikenakan bunga yang rendah, rumah bersubsidi juga memiliki suku bunga flat hingga lunas.

Syarat dan Ketentuan Untuk Mengajukan KPR

Pesona Prima Cikahuripan 6
Foto Rumah Di Salah Satu Blok Pesona Prima Cikahuripan 6

Untuk bisa mengajukan permohonan mendapatkan rumah bersubsidi, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut antara lain:

Baca Juga Pilih Perumahan Yang Banyak Fasilitasnya!!

  1. Merupakan WNI dan berdomisili di Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
  3. Telah bekerja atau punya usaha minimal selama 1 tahun
  4. Belum pernah mengajukan KPR dalam 1 Kartu Keluarga (suami istri), atau belum pernah menerima bantuan atau subsidi perumahan dari pemerintah
  5. Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk setapak rumah, dan gaji pokok maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
  6. Memiliki NPWP atau SPP tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
  7. Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal berurusan dengan bank.

Baca Juga Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Untuk poin rekam jejak bank, sebaiknya Anda selalu memiliki track record yang baik. Masalah seperti macetnya pelunasan kartu kredit, cicilan pinjaman uang sering terlambat dan hal buruk lainnya dapat mempersulit proses permohonan KPR rumah subsidi. Karena itu, jika ingin berurusan dengan pihak bank, usahakan selalu lancar agar ke depannya urusan lainnya akan menjadi lancar juga.