Perbedaan Site Plan dengan Master Plan

Site Plan Master Plan
Menggambarkan Tata Letak Bangunan Serta Sarana Dan Prasarana Pendukung. Mencakup Semua Fungsi Kegiatan Dan Dilengkapi Dengan Rencana Sistem Jaringan Sarana Serta Prasarana.
Dibuat Untuk Lahan Seluas Kurang Dari 50 Ha. Dibuat Untuk Lahan Dengan Luas Minimal 50 Ha Dan Akan Ditinjau Kembali Setiap 2 Tahun Sekali.
Diajukan Setelah Pengembang Memiliki Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Lokasi, Dan Izin Teknis Lainnya Diajukan Setelah Pengembang Memiliki Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Lokasi, Dan Izin Teknis Lainnya.
Luasan Gambar Berdasarkan Kepemilikan Lahan Pada Saat Diajukan. Gambar Master Plan Diajukan Oleh Perusahaan Berbadan Hukum Yang Bergerak Di Bidang Pembangunan Perumahan, Pergudangan, Perindustrian, Pariwisata, Dan Lain-lain.
Dibuat Sebelum Melaksanakan Pembangunan Fisik. Site Plan Merupakan Bentuk Lebih Detail Dari Master Plan Tata Letak Bangunan Sesuai Dengan Gambar Yang Telah Disahkan Dan Dijadikan Dasar Dalam Pengajuan Imb.

Berikut ini Contoh Site Plan Perumahan Pesona Prima Cikahuripan 6 dengan perencanaan kawasan perumahan lebih dari 8 hektare, maka perencanaan awal atau site plan harus direncanakan dengan seksama.

 

Site Plan Perumahan Pesona Prima Cikahuripan 6 Developer Kreasi Prima Land