RUMAH subsidi pesona prima cikahuripan 6

GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Sobat Kreasi  miliki dengan lahan lain seperti jalanan, sungai, bahkan bangunan miliki tetangga.

Selain mengurangi nilai estetika, bagian rumah yang melewati batas Garis Sempadan Bangunan (GSB) tentu akan memengaruhi tetangga dan pengguna jalan. Apabila Anda ingin menambah lebar rumah, pastikan Anda membangunnya dalam batas aman. Jika melanggar GSB, tentu saja akan ada sanksi hukumnya.

Tidak jarang, kasus-kasus pelanggaran ini menyebabkan bangunan dibongkar. Salah satunya adalah kasus pembongkaran rumah di kawasan elit Pondok Indah, Jakarta Selatan, seperti yang dilansir dari Tribunnews. Biasanya, bangunan yang melanggar aturan Garis Sempadan Bangunan juga tidak sesuai dengan gambar yang tercantum dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah terjadi pembongkaran, pemerintah setempat memberikan kesempatan kepada pemilik hunian untuk mengurus perizinan sesuai fakta sebenarnya. 

Isitlah garis sempadan tidak hanya dikaitkan dengan bangunan saja. Ada pula istilah garis sempadan sungai dan garis sempadan danau yang mengacu pada garis batas luar pengamanan sungai atau danau dengan bangunan yang jaraknya tergantung pada kedalaman, keberadaan tanggul hingga pengaruh air laut. Pada kasus ini, bangunan yang tidak perlu ditertibkan meski masih dalam area garis sempadan adalah jembatan, jalur pipa gas, jalur air minum, kabel telekomunikasi, dan lainnya.

Baca Juga Apa itu Garis Sempadan Jalan GSJ

Apa itu GSB (Garis Sempadan Bangunan)?

GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Sobat Kreasi  miliki dengan lahan lain seperti jalanan, sungai, bahkan bangunan miliki tetangga. Jarak GSB ini diatur oleh peraturan daerah setempat, sehingga Sobat Kreasi  tidak boleh melanggarnya, lho! Jika Sobat Kreasi  melanggar, maka akan ada sanksi yang mengancam Sobat Kreasi . Beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain hukum pidana, pembongkaran bangunan, hingga penyegelan bangunan dapat dilakukan. Selain itu, pencabutan izin membangun bangunan juga dapat dicabut oleh pemerintah daerah setempat.

Untuk membantu Anda semakin mengerti tentang persyaratan teknis mengatur posisi rumah di atas tanah, berikut beberapa jenis atau kriteria untuk ukuran dan jenis penggunaannya:

 

Garis Sempadan Jalan (GSJ) Batas pekarangan terdepan atau pagar yang didirikan.
Garis Sempadan Bangunan (GSB) Batas dinding terdepan rumah pada sebuah persil (sebidang tanah).
Garis Jarak Bebas Samping (GJBS) Rumah atau bangunan yang memiliki paviliun ini memiliki jarak minimal 2 kali dari jarak GSB dan GSJ yang sesuai persyaratan.
Garis Bebas Jarak Belakang (GBJB) Batas dinding belakang rumah atau bangunan terhadap batas pagar belakang.

 

 

Ketahui Fungsi GSB 

GSB merupakan batas aman Sobat Kreasi  dengan area sekitar bangunan Sobat Kreasi . Misalnya, jika rumah Sobat Kreasi  dekat dengan sungai, membangun rumah dengan mematuhi GSB dapat membantu Sobat Kreasi  menjaga jarak aman rumah dengan sungai yang dapat pasang dan surut. Pada daerah pemukiman, GSB juga membantu Sobat Kreasi  membuat bangunan agar tetap berjarak dengan bangunan tetangga, sehingga ketika bangunan lain mengalami masalah seperti kebakaran, ketentuan GSB yang Sobat Kreasi  ikuti akan sangat berguna. 

Dengan adanya jarak aman antar bangunan, api tidak cepat menyebar ke rumah-rumah lain. Jadi Sobat Kreasi  masih memiliki waktu untuk menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi. Selain itu, jarak GSB juga akan memudahkan upaya pemadaman api. 

Terlepas dari kemungkinan bencana, GSB pada jalan juga akan mengurangi risiko rumah Sobat Kreasi  untuk tersambar kendaraan yang melewati jalan di depan rumah. Oleh karena itu, GSB merupakan hal penting yang harus Sobat Kreasi  patuhi agar rumah tetap aman.

Tapi, tahukah Sobat Kreasi  bahwa GSB tidak hanya berlaku pada perumahan? Ternyata, aturan ini juga berlaku untuk bangunan komersial seperti gedung-gedung perkantoran. Jadi, GSB tiap bangunan akan disesuaikan dengan RDTK di daerah masing-masing.

Dasar Hukum GSB

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, GSB telah diatur dalam peraturan daerah setempat. Berikut adalah dasar hukum lainnya yang mengatur GSB, antara lain :

  1. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu GSB adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, yakni GSB adalah aturan yang harus dikeluarkan oleh pejabat setempat seperti gubernur, bupati, dan walikota yang wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.

GSB adalah peraturan yang diterapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), sehingga ketentuan GSB dapat berbeda-beda sesuai dengan daerah masing-masing.

Garis Sempadan Bangunan (GSB) Pada Perumahan

GSB pada perumahan berbeda dengan bangunan lainnya. Garis Sempandan Bangunan disesuaikan dengan lokasi, posisi, dan kriteria kelas jalan. GSB biasanya ditentukan setengah dari lebar jalan. Maka semakin tinggi kelas jalan, maka semakin besar nilai GSB.

Pada rumah yang memiliki posisi di persimpangan jalan (hook), terdapat dua GSB yang ditentukan, yaitu GSB dari sisi depan bangunan dan sisi samping bangunan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 441/KPTS/1999 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, terdapat beberapa persyaratan yang perlu Sobat Kreasi  penuhi untuk memenuhi GSB samping dan belakang bangunan. Dinding terluar bangunan Sobat Kreasi  tidak boleh melampaui batas pekarangan, struktur, dan pondasi bangunan terluar harus berjarak minimal 10 cm ke arah dalam dari batas bangunan. 

Umumnya, GSB pada perumahan berkisar 3-5 meter. Aturan lebih detail tentang GSB dapat Sobat Kreasi  lihat dalam peraturan daerah masing-masing. Nah, khusus untuk Sobat Kreasi  yang berdomisili di DKI Jakarta, nilai GSB dapat Sobat Kreasi  lihat dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Itulah informasi mengenai apa itu GSB (Garis Sempadan Bangunan), fungsi, dan dasar hukumnya. Mari patuhi aturan ini demi kebaikan dan keamanan bersama. Karena kalau Sobat Kreasi  tidak patuh, bukan hanya Sobat Kreasi  loh yang dirugikan, melainkan orang di sekitar juga. Orang lain akan menanggung risiko yang sama akibat pelanggaran GSB yang Sobat Kreasi  lakukan. Oleh karena itu, yuk patuhi GSB!

Sumber Dilansir Dari laman

https:// www.rumah.com /panduan-properti/ pengertian-garis-sempadan-bangunan-gsb-dan-landasan-hukumnya-19993

https:// www.pinhome.id/ kamus-istilah-properti/ garis-sempadan-bangunan-gsb/

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh KREASI PRIMA LAND BANDUNG (@kreasiland.bandung)

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Official PT. Kreasi Prima Land (@kreasiland.bogor)