pajak pbb

Sudahkah Anda mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)? Sebelum membayarnya, Anda memerlukan SPPT. Lalu apa itu SPPT?  SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

1. SPPT Adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Apa Fungsinya?

SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.

Namun, bisa saja nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB. Bisa jadi ini karena pemilik awalnya tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.

Tapi tenang, hal itu tidak akan menjadi masalah. Dalam pembayaran PBB, yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya. Atau ada juga kondisi pada SPPT PBB yang hanya terdapat nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang.

Bumi Bangunan
Objek Pajak dan Bangunan Merupakan permukaan bumi atau tanah dan isinya. Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Merupakan konstruksi yang berada tertanam atau dilekatkan tetap pada tanah atau perairan sebagai hunian, area usaha maupun tempat yang diusahakan. Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
Contoh Objek Pajak Kena PBB Tanah pekarangan, sawah, empang serta perairan pedalaman. Jalan tol, kolam renang, tempat olahraga, dermaga.
Dikecualikan dari Pengenaan Pajak PBB Tanah atau bangunan untuk melayani kepentingan masyarakat banyak, misalnya bidang keagamaan atau sosial.
Contoh Tanah Atau Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak PBB Pesantren, sekolah, madrasah, rumah sakit pemerintah, kuburan, properti yang digunakan perwakilan diplomatik, taman nasional.

Tabel: Pemerintah telah menentukan tanah atau bangunan yang wajib membayar PBB dan mengecualikannya.

2. Kegunaan SPPT Untuk Anda

SPPT memang bukan bukti hak dan kepemilikan seseorang akan suatu tanah atau bangunan. Tapi SPPT akan penting jadinya jika suatu saat Anda harus mengumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan Anda.

Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara, SPPT juga akan sangat diperlukan dalam menghindari penipuan, atau ketika tanah Anda diaku sebagai milik orang lain.

Terkait dengan SPPT, sebagai Wajib Pajak, Anda juga memiliki hak-hak. Pertama, Anda akan menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. Kedua, jika ada yang tidak dimengerti, Anda berhak mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta. Ketiga, Anda juga berhak mengajukan keberatan dan/atau pengurangan atas pajak yang dibebankan kepada Anda.

Bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis, SPPT PBB ini diperlukan oleh pihak bank. Yaitu sebagai data pendukung dalam pencatatan dan pembentukan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), apabila kredit yang diberikan terhadap nasabah tersebut mengalami tunggakan atau NPL.

Harapannya, nilai agunan yang tertera dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menjadi faktor pengurang terhadap pembentukan PPAP oleh bank.

3. Cara Mendapatkan SPPT PBB

Masih belum mendapatkan SPPT PBB hingga kini? Anda bisa mendapatkannya dengan mudah. Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa. Atau, Anda bisa mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB  tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.

Jika sudah menerima SPPT, Anda perlu menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.

4. Cara Mendapatkan SPPT PBB Jika Belum Mendaftarkan Objek Pajak

Bagaimana jika Anda belum mendaftarkan objek pajak Anda? Jangan keburu panik. Lakukan langkah-langkah dari kami berikut.

Pertama, Anda harus mendaftarkan objek PBB berupa rumah idaman Anda. Daftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi rumah Anda.

Misalnya rumah Anda di Tebet, Jakarta Selatan, maka daftarkanlah di KPP Tebet, Jakarta Selatan. Atau Anda bisa mencari tahu lokasi terdekat melalui situs pajak. Di kantor pajak, Anda akan diminta mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat.

Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikirimkan ke Anda. Biasanya, SPPT akan dibagikan kepada warga oleh pihak kelurahan atau RT. Masih ingin tahu lebih lanjut, Anda bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PSTN.

5. Pencarian SPPT PBB Melalui Online

Anda baru sadar kalau sudah dua tahun terakhir belum menerima SPPT dari RT. Bagaimana Anda bisa tahu berapa jumlah PBB yang harus Anda bayar? Jangan khawatir, Anda bisa mengetahui status SPPT Anda. Apakah sudah lunas atau belum? Berapa yang harus dibayar jika belum lunas?

Untuk Anda yang tinggal di Jakarta, buka http://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/. Ada juga beberapa provinsi/kabupaten kota yang sudah bisa dicek secara online. Misalnya kota Semarang, Depok, atau Surabaya.

Ayo coba dilihat saja dari SPPT tahun lalu berapa nomor PBB Anda. Setelah itu, masukkan nomor dan tahunnya. Lalu muncullah dokumen SPPT Anda. Dari situ pun Anda bisa mengetahui statusnya. Apakah sudah lunas atau belum.

Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Anda bisa membayar PBB di Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT. Jika Anda membayar lewat ATM, Anda berhak mendapatkan resi atau struk sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS.

Jika pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB, Anda akan mendapat Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Tetapi bagaimana kalau Anda tidak bisa mencek lewat online, atau SPPT hilang? Mudah. Siapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, lalu Anda bisa mengurusnya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat. Tidak sulit kan?

Nah, tidak sulit kan mengurus SPPT sendiri? Jangan sampai telat mengurus dan melakukan pembayaran PBB.

Sumber Dilansir Dari Laman

https:// www. rumah. com /panduan-properti/panduan-lengkap-mengurus-sppt-15353