Pemerintah kembali membuka program baru yang bernama Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang sebenarnya belum diresmikan, namun sudah banyak menerima pro kontra dari masyarakat setempat. Sampai saat ini, program ini masih terus dibicarakan baik di sosial media atau di pemerintahan. Lalu, apa itu sebenarnya Tapera?
Baca Juga: Pesona Prima 7 Rajamandala, Rumah Subsidi dengan Fasilitas Terbaik di Bandung
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah kepanjangan dari Tabungan Perumahan Rakyat yang digaungkan oleh pemerintah di tahun 2024 ini. Ini merupakan solusi yang pemerintah gunakan untuk mengatasi permasalah mengenai pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja.
Peraturan mengenai hal ini ini sendiri sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di tanggal 20 Mei 2020 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 yang berisi tentang Penyelenggaraan Tapera. Kemudian, PP ini disempurnakan pada tahun 2024 untuk perhitungan besaran simpanan bagi freelancer atau pekerja mandiri.
Sebenarnya, program ini sudah berjalan namun hanya berlaku bagi ASN, seperti PNS, TNI, dan Polri. Namun, untuk saat ini, semuanya diberlakukan secara umum, sehingga banyak menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat mengingat tidak sedikit dari mereka hanya memiliki gaji di bawah UMR.
Peserta Tapera
Apakah Anda sudah mengetahui sedikit mengenai Tapera ini? Selanjutnya, informasi mengenai kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat. Siapakah yang berkewajiban untuk mengikuti program tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya!
- Masa kepesertaan minimal 12 bulan
- Termasuk ke dalam golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah
- Tidak memiliki rumah
- Tabungan digunakan untuk biaya kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, dan juga perbaikan rumah pertama
- Termasuk ke dalam golongan pekerja dan mandiri
Apa Itu Pekerja dan Pekerja Mandiri?
Golongan pekerja diartikan sebagai seseorang yang bekerja, lalu menerima imbalan atau upah dalam bentuk lain. Sedangkan pekerja mandiri adalah seseorang yang bekerja namun tidak bergantung pada pemberi kerja atau perusahaan untuk bisa mendapatkan penghasilan.
Adapun contoh pekerja mandiri yang banyak ditekuni oleh masyarakat pada saat ini, seperti content creator, influencer, freelancer, graphic designer, dan lain sebagainya. Dari beberapa pekerja di atas, mereka perlu mendaftarkan diri sebagai peserta Tapera untuk ikut serta mengikuti program yang diselenggarakan pemerintah.
Lalu, kapan Kepesertaan berakhir? Kepesertaan Tapera akan berakhir ketika pekerja sudah pensiun bekerja atau mencapai batas usia yang sudah ditentukan, yaitu 58 tahun. Selain itu, hal ini juga selesai jika peserta meninggal dunia atau telah tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lagi dalam kurun waktu yang lama.
Jika kepesertaan berakhir, peserta akan mendapatkan dan berhak memperoleh pengembalian simpanan serta hasil pemupukan yang sudah mereka sisihkan dari gaji yang didapatkan bertahun-tahun.
Mekanisme Pembayaran Tapera
Bagi sebagian orang yang belum pernah mendaftarkan dirinya sebagai peserta Tapera, pasti bingung bagaimana mekanisme pembayarannya. Tapera sendiri sudah mengatur mekanisme pembayaran yang tepat dengan berbasis pada persentase dari gaji atau upah calon peserta.
Untuk besar iuran yang sudah ditentukan, yakni 3% dari seluruh jumlah upah yang diterima peserta selama bekerja. Bagi peserta pekerja, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 2,5% nya calon peserta Tapera itu sendiri. Lalu, bagaimana untuk pekerja mandiri?
Pekerja mandiri akan dikenakan iuran sebesar 3% dari keseluruhan jumlah upah atau gaji dan ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Kemudian, peserta akan melakukan pembayaran simpanan ke rekening dana Tabungan di bank custodian.
Pembayaran simpanan diharuskan pada hari kerja, jika di tanggal 10 hari libur, maka peserta diharuskan untuk membayar saat hari kerja. Namun, mengenai mekanisme ini, pemerintah masih terus melakukan perbaikan agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan penyetoran simpanan.
Jenis Dana Simpanan Tapera
Dana simpanan Tapera terdapat beberapa jenis yang perlu Anda ketahui. Umumnya, jenis terbagi menurut dana pemanfaatan, alokasi dana, dan juga dana cadangan menggunakan komposisi persentase tertentu yang sudah ditetapkan oleh BP Tapera. Berikut ini penjelasan mengenai jenis-jenisnya!
1. Dana Pemanfaatan
Jenis pertama yakni dana pemanfaatan. Ini merupakan persentase dana Tabungan Perumahan Rakyat yang ada pada rekening dana Tapera yang difungsikan untuk pembiayaan perumahan dan juga tingkat bunga lebih rendah dari perumahan komersial yang sudah ditetapkan oleh BP Tapera.
2. Dana Pemupukan
Selanjutnya, ada dana pemupukan. Ini merupakan dana persentase Tapera yang digunakan untuk diinvestasikan melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif. Biasanya ini akan didapatkan jika peserta menabung dalam kurun waktu yang sudah cukup lama dan ingin memperoleh dana simpanannya.
3. Dana Cadangan
Jenis yang terakhir ada dana cadangan. Biasanya, saat peserta yang sudah pensiun dan masa kepesertaannya berakhir, mereka akan mengambil dana simpanan tersebut. Dalam hal ini, dana cadangan berguna untuk membayar simpanan peserta tersebut.
Manfaat Tapera
Setiap program pastinya ada kelebihan dan kekurangannya, sama halnya dengan Tapera ini. Ada beberapa manfaat yang akan diperoleh masyarakat jika mendaftarkan kepesertaannya ke Tabungan Perumahan Rakyat. Berikut ini penjelasan lengkapnya!
Pertama, program Tapera ini membantu masyarakat yang belum memiliki hunian dengan cara yang lebih mudah karena cicilan tidak terlalu berat. Selain itu, tidak perlu membayar DP atau lainnya. Kedua, gaji dapat disisihkan untuk masa depan yang lebih cerah, sebab simpanan bisa diambil saat sudah pensiun.
Meskipun begitu, program Tapera ini masih mendapatkan ketidaksetujuan dari masyarakat, terutama bagi mereka yang memang memiliki upah di bawah UMR atau yang tidak menentu mendapat gaji setiap harinya. Oleh karena itu, pemerintah harus mempertimbangkan dengan baik mengenai hal ini.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Itu tadi informasi mengenai pengertian, syarat, mekanisme pembayaran, dan manfaat yang diberikan oleh Tapera kepada masyarakat Indonesia. Teruslah update terhadap perkembangan program ini untuk mengetahui secara lebih rinci tentang bagaimana cara program tersebut berjalan.