alur pengajuan kpr flpp

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) resmi menjadi Lembaga penyalur dana bantuan Pembiayaan Perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebelumnya dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

FLPP adalah perwujudan dari program pemerintah yang bertajuk Sejuta Rumah untuk Rakyat. Program FLPP ini dilaksanakan untuk memberi kemudahan kepada rakyat dalam mewujudkan rumah impian

bp tapera ppdpp kreasi prima land

Rumah MBR adalah rumah yang ditujukan bagi masyarakat  yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh Rumah.

Sehingga  dari definisi tersebut mengandung makna bahwa masyarakat MBR adalah mereka yang mempunyai Keterbatasan daya beli, Perlu mendapat dukungan pemerintah dan berhak memperoleh rumah.

Mengutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, pemerintah setiap tahunnya mengeluarkan keputusan mengenai spesifikasi dan maksimal harga jual rumah dari pengembang kepada MBR penerima FLPP. Tidak berhenti di situ, tingkat bunga KPR yang dibebankan kepada MBR penerima FLPP juga ditetapkan lebih rendah dari tingkat bunga pasar sehingga tidak akan memberatkan MBR untuk membayar cicilan selama durasi KPR.

Dengan membayar cicilan yang lebih rendah daripada mekanisme pasar, diharapkan lebihan (savings) dari cicilan tersebut bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi MBR penerima FLPP seperti pendidikan dan kesehatan.

drone rumah subsidi syariah pesona prima cikahuripan 6

Tentunya, segala hak-hak istimewa yang diterima oleh MBR penerima FLPP tersebut diiringi juga dengan kewajiban-kewajiban yang melekat.

Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain rumah MBR tersebut harus ditempati sendiri oleh MBR penerima FLPP, tidak boleh dikontrakkan, tidak boleh dijual, harus merupakan rumah pertama, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang melekat.

Jika di kemudian hari ada kewajiban-kewajiban ini yang dilanggar maka segala hak-hak istimewa tadi otomatis gugur dan status KPR nya berubah dari KPR FLPP menjadi KPR komersil biasa.

Apa itu FLPP?

FLPP singkatan dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Biasanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan juga disebut dengan KPR bersubsidi.

Sebab pada dasarnya program ini adalah perwujudan dari program Sejuta Rumah untuk Rakyat yang dilaksanakan oleh pemerintah. Dengan adanya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mempunyai hunian dengan lebih mudah dan cepat.

Sebagai bentuk bantuan bagi MBR, KPR FLPP adalah cicilan yang dilengkapi dengan syarat pembayaran yang lebih mudah dibanding program KPR non-subsidi.

Ini dimaksudkan untuk memudahkan para debitur dalam memenuhi kewajiban cicilan KPR-nya. KPR FLPP memberikan kemudahan berupa masa tenor yang cukup panjang, angsuran rendah dan keringanan iuran lainnya.

alur pengajuan kpr flpp

Alur Pengajuan KPR FLPP Rumah Subsidi Sejahtera BP Tapera

  1. Terdaftar pada sistem informasi KPR Sejahtera FLPP
  2. Proses Pengajuan Subsidi Checking
  3. Apabila Proses Pengajuan Subsidi Checking gagal maka anda tidak dapat melanjutkan ke proses berikutnya
  4. Apabila Lolos Subsidi Checking maka lanjut ke proses pengajuan verifikasi Bank
  5. Apabila Proses Verifikasi Bank gagal, maka anda tidak dapat melanjutkan ke proses berikutnya
  6. Apabila Lolos Verifikasi Bank maka lanjut ke Proses Pengajuan Dana FLPP
  7. Selamat Anda berhak memili Rumah Subsidi Sejahtera

Syarat memperoleh FLPP adalah:

  • Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  • Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  • Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
  • Mempunyai Kartu BPJS Kesehatan

Jenis KPR subsidi yang cukup populer di masyarakat ialah FLPP. Meski masih ada jenis serupa yakni Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Namun, pada prinsipnya, ketiga jenis KPR subsidi itu tidak ada perbedaan. Justru ada yang saling berkaitan satu sama lain.

Definisi FLPP tercantum dalam Pasal 1 ayat 16. FLPP, yakni dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Lalu pada Pasal 5 ayat 1 diterangkan bahwa FLPP bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR untuk memperoleh Rumah Umum Tapak dan Sarusun Umum melalui KPR Sejahtera.

Dana FLPP disalurkan kepada kelompok sasaran KPR Sejahtera melalui bank pelaksana. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 22.

Penyalurannya dilakukan dengan menggunakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh bank pelaksana (executing).

Manfaat yang diberikan FLPP ialah suku bunga paling tinggi 5 persen per tahun (efektif atau anuitas) dengan masa subsidi beserta dan jangka waktu KPR paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, nilai angsuran terjangkau, bebas premi asuransi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta uang muka ringan.

Apalagi soal uang muka, masyarakat juga bisa mengajukan SBUM bersamaan dengan KPR FLPP. Sehingga nantinya juga akan memperoleh SBUM sebanyak Rp 4 juta.

Besaran ini sesuai yang tertera dalam Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Cara Beli Rumah Subsidi Lewat Aplikasi ‘SIKASEP ’

superAPP SiKasep BP Tapera

  1. Pada tampilan awal, klik ‘Lokasi Rumah Idaman’
  • Pilih Provinsi
  • Pilih Kabupaten/Kota
  • Pilih Kecamatan

Baca Juga Apa Itu SIKASEP ? Bagaimana Membeli Rumah Subsidi Melalui Aplikasi SIKASEP ?

  1. Aplikasi akan menampilkan perumahan subsidi terdekat sesuai dengan wilayah rumah yang telah di pilih sebelumnya
  2. Jika yakin, langsung klik ‘Pilih’
  3. Selanjutnya, akan diarahkan ke pemilihan bank KPR FLPP. Setelah memilih bank, klik ‘Pilih’
  4. Klik ‘Ajukan proses verifikasi’. Di kolom ini pembeli mengisi data pengajuan pembelian rumah subsidi kemudian statusnya akan di cek. Keterangan status pengajuan terbagi menjadi enam tahap, yaitu:
  • Status Terdaftar
  • Proses Pengajuan Subsidi Checking,
  • Lolos/Tidak Lolos Subsidi Checking,
  • Proses Pengajuan Verifikasi Bank,
  • Lolos/Tidak Lolos pada tahap Verifikasi Bank,
  • Proses Pengajuan Dana FLPP oleh Bank.

Bagi Anda yang Berminat membeli rumah silahkan datang ke Kantor Pemasaran Pesona Prima Cikahuripan 5 & 6 yang berlokasi di Cileungsi Klapanunggal Bogor  dan untuk lokasi perumahan berikutnya di Pesona Prima 7 Rajamandala Kabupaten Bandung Barat  hubungi tim marketing kami melalui DM Instagram dan bisa melalui WhatsApp Marketing Kami

Logo Instagram
@kreasiland.bogor
Logo Instagram
@kreasiland.bandung
Logo WhatsApp
Melalui WhatsApp Marketing Kami