Ada banyak perbedaan KPR syariah dan konvensional yang mungkin belum banyak Anda ketahui. Seperti dalam hal tenor, bunga, proses transaksi, dan lain sebagainya. Terlebih, dua jenis layanan Kredit Kepemilikan Rumah ini memiliki banyak keunggulan dan kelemahannya masing-masing.
Baca Juga: Manfaat dan Tantangan Perpanjangan Tenor KPR Hingga 35 Tahun
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Sebelum mengambil cicilan rumah lewat layanan KPR dari perusahaan perbankan, maka penting bagi Anda untuk memahami perbedaan antara KPR syariah dengan konvensional. Terlebih jika masih awam mengenai dua istilah tersebut. Simak beragam perbedaannya di bawah ini:
1. Proses Transaksi
Perbedaan pertama yang perlu Anda ketahui mengenai KPR syariah serta konvensional adalah dari proses transaksinya. Hal ini bahkan menjadi perbedaan paling menonjol antara keduanya sehingga penting untuk dipahami. Jika jenis syariah maka akan menggunakan transaksi barang.
Kemudian apabila konvensional maka akan memakai transaksi uang. Tidak heran jika dari kedua proses transaksinya memang sudah berbeda. Umumnya, KPR syariah jauh lebih dipilih bagi masyarakat yang memang tidak ingin melakukan transaksi uang dengan bunga.
2. Akad Jual Beli Rumah
Untuk perbedaan berikutnya yakni soal akad jual beli rumah tersebut. Apabila Anda memilih transaksi konvensional, maka akan terjadi kesepakatan antara pihak bank dengan nasabah yang menyetujui biaya pinjaman kredit ditambah dengan bunga KPR serta biaya-biaya lainnya.
Berbeda ketika Anda memilih untuk menggunakan akad transaksi jual beli rumah yang syariah. Prosesnya akan memanfaatkan akad murabahah yakni kesepakatan jual beli. Nantinya pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah kemudian dijual oleh bank syariah kepada nasabah.
3. Bunga
Ketika Anda memilih untuk menggunakan KPR syariah dengan kesepakatan akad jual beli, maka nasabah membayar cicilan kepada pihak bank syariah dengan cara mencicil. Nantinya selama mengangsur tersebut pihak bank tidak akan memberikan tanggungan bunga yang perlu dibayar.
Transaksi tersebut dapat dikatakan terbebas dari riba. Nilai angsurannya pun akan tetap sama sesuai jangka waktu yang disepakati. Kemudian untuk KPR konvensional akan menetapkan suku bunga dengan sifat tidak tetap sehingga bisa saja bunga yang dibayarkan bersifat tidak tetap atau fluktuatif.
4. Keuntungan yang Diambil Bank
Untuk jenis KPR konvensional, maka ada penerapan suku bunga sehingga hal ini akan menguntungkan pihak perbankan. Sedangkan untuk bank KPR syariah maka bank syariah akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan rumahnya kepada para nasabah mereka.
Tentu saja hal ini menjadi perbedaan yang sangat jelas antara kedua pembayaran rumah sistem kredit atau cicil tersebut. Nantinya, bank syariah tidak akan menetapkan suku bunga sehingga nasabah bisa mengangsur KPR per bulan sampai masa pelunasan dengan nominal yang sama sesuai kesepakatan awal.
5. Denda Keterlambatan
Anda juga perlu memahami perbedaan lainnya yakni dari sisi denda keterlambatan. Untuk Kredit Kepemilikan Rumah berbasis syariah sendiri tidak menerapkan adanya denda tersebut. Tentu saja nasabah akan semakin nyaman dan tenang dalam membayar angsurannya.
Berbeda dengan perbankan konvensional yang akan menerapkan denda keterlambatan atau sanksi khusus pembayaran kepada nasabah jika mereka terlambat dalam membayar cicilan. Adapun besaran biaya denda ini akan berbeda-beda karena nantinya disesuaikan dengan ketentuan dari pihak bank terkait.
6. Angsuran/Cicilan
Perbedaan lainnya yang perlu Anda ketahui adalah soal angsuran atau cicilan. Jika memakai KPR konvensional maka tentu nasabah perlu mencicil angsurannya dengan nominal yang tidak selalu sama. Hal ini karena akan mengikuti tingkat suku bunga sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Kemudian ketika menggunakan KPR syariah maka cicilan per bulannya sudah ditetapkan sejak awal serta tidak akan mengalami perubahan hingga akhir pelunasannya. Tentu menjadi keuntungan tersendiri karena Anda telah mendapatkan kepastian pembayaran sehingga tidak perlu khawatir adanya kenaikan di waktu lain.
7. Sistem Pengawasan
Anda juga perlu paham bahwa kedua jenis KPR ini memiliki perbedaan sistem pengawasan. Untuk KPR konvensional sendiri diawasi oleh Bank Indonesia. Sementara KPR syariah sendiri diawasi oleh Dewan Pegawas Syariah atau DPS secara langsung dari Dewan Syariah Nasional.
Nantinya Dewan Pengawas Syariah ini memiliki tugas dalam memastikan kebijakan terkait mengenai lembaga keuangan agar sesuai dengan kaidah-kaidah syariah agama Islam yang sudah ditetapkan pula pada Majelis Ulama Indonesia atau MUI sesuai dengan fatwanya.
8. Tenor/Jangka Waktu KPR
Sebelum mengambil kredit untuk membeli rumah yang diimpikan, Anda perlu memahami tenor atau jangka waktunya terlebih dahulu. Pasalnya, periode dalam melakukan pelunasan ini sendiri merupakan pertimbangkan penting karena akan mempengaruhi jumlah angsuran per bulan.
Jika KPR yang dipilih konvensional maka umumnya menawarkan jangka waktu lebih lama hingga 20 tahun lamanya. Hal ini tentu akan menguntungkan pihak bank karena suku bunganya pun bisa semakin banyak dibayarkan. Sedangkan KPR syariah hanya menawarkan tenor yang tidak terlalu lama.
9. Sistem Pelunasan
Terakhir, Anda juga bisa membedakannya sesuai dengan sistem pelunasan. Apabila menggunakan KPR berbasis syariah maka pihak bank syariah akan memberikan potongan margin atau diskon. Hal ini artinya nasabah hanya perlu membayar margin dalam beberapa bulan saja sesuai kebijakan perusahaan perbankan.
Kemudian apabila memilih Kredit Kepemilikan Rumah konvensional maka sistem pelunasan dapat dilakukan oleh nasabah secepatnya meski terdapat jangka waktu pembayaran, seperti contohnya saat promo sudah selesai. Pelunasannya juga terdapat denda yang perlu dibayarkan sesuai sisa pokok angsuran.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Jadi apakah Anda sudah memahami berbagai perbedaan KPR syariah dan konvensional di atas? Jika iya, pastinya akan sangat membantu sebelum mengambil kredit tersebut untuk memiliki hunian impian. Pastikan mempertimbangkannya dengan baik agar tidak salah mengambil keputusan.