Perumahan Subsidi Pesona Prima Cikahuripan 6

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan aturan pelaksanaannya pada PP Nomor 36 Tahun 2005, disebutkan bahwa salah satu syarat untuk mendirikan bangunan adalah dibutuhkan adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan atau IMB. Namun, belum lama ini Presiden Joko Widodo secara resmi telah menghapus aturan IMB ini.

Lantas, apakah membangun gedung tidak lagi membutuhkan izin dari pemerintah setempat?

Dengan adanya aturan baru ini, maka aturan sebelumnya tentu sudah tidak berlaku lagi. Namun, kendati aturan IMB telah dihapus, pemerintah telah menggantikannya dengan kewajiban pengurusan Persertujuan Bangunan Gedung (PBG). Apa bedanya? Dilihat dari definisinya, IMB dan PBG memiliki kemiripan dengan maksud dan tujuan yang sama.

Dalam Pasal 11 Poin 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun yang dimaksud Persetujuan Bangunang Gedung atau yang disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, download di sini.

Setiap pemilik atau pemohon bangunan gedung juga harus menyampaikan fungsi bangunan tersebut di dalam PBG. Misalnya saja apakah sebagai hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, atau fungsi khusus. Jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam Persertujuan Bangunan Gedung (PBG), maka akan dikenakan sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan
  3. Penghentian sementara pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. Penghentian sementara atau penghentian tetap pemanfaatan bangunan gedung
  5. Pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  6. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  7. Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  8. Perintah pembongkaran bangunan gedung

Sementara itu, perintah pembongkaran bangunan gedung dapat dilakukan apabila:

  1. Tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki
  2. Berpotensi menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya
  3. Tidak memiliki Persertujuan Bangunan Gedung
  4. Ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksana dan rencana teknis bangunan gedung yang tercantum dalam persetujuan saat dilakukan inspeksi bangunan gedung

Bangunan gedung yang dapat dibongkar tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan hasil pengkaji teknis dengan mempertimbangkan dan berdasarkan pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Adapun letak perbedaan antara IMB dan PBG juga terletak pada syarat bangunan. Untuk IMB sendiri memiliki beberapa syarat bangunan. Misalnya saja terkait adanya pengakuan status hak atas tanah, izin pemanfaatan dari pemegang hak, status kepemilikan bangunan, hingga izin mendirikan bangunan. Kemudian, terdapat pula syarat teknis berupa tata bangunan dan keandalan bangunan gedung.

Sementara pada PBG tidak menyertakan syarat sebanyak IMB. Dalam peraturan yang baru, PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan gedung sesuai dengan tata bangunan, keandalan, hingga desain prototipe atau purwarupa.

Proses penerbitan Pesertujuan Bangunan Gedung (PBG)

Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 253 poin 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, adapun proses penerbitan PBG meliputi dua tahap. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Konsultasi perencanaan
  2. Penerbitan

Adapun proses konsultasi perencanaan yang dimaksud meliputi:

  1. Pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon atau pemilik melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung)
  2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis yang dilakukan melalui tahap pemeriksaan dokumen rencana arsitektur maupun rencana struktur, mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing)
  3. Pernyataan pemenuhan standar teknis

Sumber Dilansir Dari Laman

eticon. co.id/pbg-wajib-dimiliki/