Apa saja syarat beli rumah subsidi sekarang? Rumah bersubsidi bisa jadi solusi bagi masyarakat dengan penghasilan minim. Sebelum mengajukan pembelian, maka perhatikan dahulu apa saja syarat beli rumah subsidi agar lebih jelas. Dengan begitu, bisa melengkapi dan menyiapkan berbagai persyaratan tersebut dari awal.
Syarat Dokumen untuk Beli Rumah Bersubsidi
Sebelum membeli rumah bersubsidi, penting bagi Anda untuk mengetahui apa saja persyaratan dokumennya. Hal ini sangat penting agar proses pengajuannya dapat diterima karena persyaratannya sudah dilengkapi dengan baik. Apabila masih belum mengetahui syarat-syaratnya maka simak di bawah ini:
1. Dokumen Fotokopi
Persyaratan pertama yang perlu Anda siapkan adalah beberapa jenis dokumen yang sudah difotokopi. Oleh sebab itu, usahakan menyiapkannya jauh-jauh hari mengingat program dari pemerintah ini cukup ketat peraturannya. Pastikan tidak ada dokumen fotokopi yang kurang saat mengajukan pembelian. Di bawah ini selengkapnya:
- Fotokopi kartu identitas pemohon yang aktif
- Fotokopi kartu identitas pasangan apabila sudah menikah
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KK
- Fotokopi buku nikah jika sudah menikah
- Fotokopi buku tabungan bank terkait
- Materai 1000
- Pas foto 3×4 terbaru
2. Surat Keterangan
Selain beberapa persyaratan di atas, masih ada beberapa syarat dokumen lainnya yang perlu Anda siapkan. Tidak lain yaitu berupa surat keterangan dan beberapa dokumen lainnya sesuai dengan aturan dari pemerintah. Untuk itu, jangan sampai ada yang tertinggal saat ingin melengkapinya. Di bawah ini selengkapnya:
- Slip gaji asli 1 bulan terakhir bagi karyawan
- Surat keterangan penghasilan bagi wiraswasta
- Surat keterangan kerja yang ditandatangani dan distempel oleh HRD perusahaan
- Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan
- SPT tahunan pph 21
Cek informasi akad perumahan KPR Subsidi di Official Account YouTube Kreasi Prima Land
Syarat Beli Rumah Subsidi Bagi Calon Pembeli
Ada banyak syarat lainnya yang perlu Anda perhatikan saat ingin membeli rumah bersubsidi. Hal ini karena pembelian hunian ini akan diatur langsung oleh pemerintah. Tentu perlu memenuhi berbagai persyaratannya terlebih dahulu agar pengajuan pembelian rumah dapat disetujui. Berikut diantaranya:
1. Belum Memiliki Rumah/Menerima Rumah Subsidi
Syarat pertama bagi calon pembeli rumah jenis ini adalah belum memiliki rumah. Tidak hanya itu, mereka juga harus belum pernah mendapatkan bantuan program subsidi tersebut dari pemerintah. Apabila sudah pernah menerima bantuan serupa maka tentu tidak dapat memenuhi persyaratan ini.
Hal ini artinya dalam satu KK atau Kartu Keluarga belum ada yang pernah melakukan pengajuan KPR tersebut. Jika Anda memenuhi persyaratan ini maka bisa mencoba melakukan pengajuan pembelian rumah bersubsidi. Akan tetapi, pastikan memenuhi juga beberapa syarat dan ketentuan selanjutnya.
2. WNI
Seseorang yang ingin membeli rumah bersubsidi juga perlu berstatus sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia. Artinya, mereka yang termasuk sebagai WNA atau Warga Negara Asing tidak memiliki hak untuk mendapatkan status kepemilikan rumah dengan subsidi dari pemerintah tersebut.
Tidak hanya itu, Anda yang sudah berstatus sebagai WNI juga perlu berdomisili di sekitar wilayah Indonesia. Apabila masih berada di luar negeri tentu saja pengajuannya tidak sesuai persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah tersebut. Pasalnya, calon pembeli sudah jelas tidak memenuhi syarat.
3. Syarat Usia
Syarat lainnya adalah soal usia calon pembelinya. Pemerintah sendiri memang menerapkan syarat tertentu soal usia sehingga penting untuk memenuhinya terlebih dahulu. Yaitu sudah berusia minimalnya 21 tahun atau sudah menikah sah secara negara dan agama saat pengajuannya.
Selain itu, calon pembeli juga perlu berusia maksimal 55 tahun saat sudah jatuh tempo. Jika melewati dari usia tersebut maka tentu saja Anda tidak dapat memenuhi persyaratan usia satu ini. Tentu kemungkinan pengajuan pembelian rumah bersubsidi tidak diterima. Oleh sebab itu, jangan sampai terlambat untuk mengajukannya.
4. Syarat Masa Kerja
Tidak hanya mengenai berbagai hal di atas, masih ada beberapa persyaratan lainnya yang perlu calon pembeli ketahui. Yaitu tentang masa kerjanya. Seseorang perlu sudah bekerja setidaknya dalam waktu 2 tahun lamanya bagi mereka yang termasuk sebagai karyawan.
Bagi wirausaha sendiri seseorang perlu memiliki usaha setidaknya dalam kurun waktu 1 tahun. Oleh sebab itu, perhatikan dahulu rentang waktu bekerja dan usaha Anda sebelum melakukan pengajuan kredit kepemilikan rumah dengan subsidi satu ini. Jika tidak memenuhi maka tentu saja bisa gagal dalam pengajuannya.
5. Syarat Penghasilan
Terdapat pula syarat mengenai penghasilan yang ditentukan oleh pemerintah. Baik itu saat ingin mengajukan pembelian rumah tapak maupun rumah susun. Jika nominal penghasilan melebihi dari yang ditentukan maka bisa saja gagal mendapatkan program bantuan subsidi ini.
Untuk maksimal penghasilan rumah tapak sendiri yaitu sebesar Rp 4.000.000. Sedangkan bagi mereka yang menginginkan rumah susun maka penghasilannya tidak boleh lebih besar dari Rp 7.000.000. Jika melebihinya maka Anda tentu bukan termasuk masyarakat dengan penghasilan rendah.
6. Tidak Memiliki Kredit yang Macet
Syarat terakhir bagi calon pembeli rumah KPR subsidi adalah tidak memiliki riwayat kredit macet. Oleh sebab itu, cek kembali tentang kredit yang sudah dilakukan sebelumnya. Pastikan semuanya sudah lunas dan tidak ada masalah mengenai pembayarannya. Jika belum lunas, maka segera lakukan pelunasan dahulu.
Pasalnya, apabila Anda tercatat pernah memiliki kredit yang macet maka hal ini hanya akan menyulitkan seseorang dalam pengajuan pembelian rumah bersubsidi. Tentu saja cukup merugikan mengingat harga rumah jenis ini tergolong lebih terjangkau daripada non subsidi.
Lihat Juga Video Akad Rumah Subsidi Bandung dari Kreasi Prima Land
Jadi, sudahkah Anda memenuhi berbagai syarat beli rumah subsidi di atas? Jika sudah, maka tidak ada salahnya untuk segera menyiapkan berbagai dokumen persyaratannya yang sudah ditetapkan. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk mendapat hunian impian dengan bantuan dari pemerintah langsung.